Dakwaan |
- DAKWAAN :
Pertama
--------- Bahwa Terdakwa SUANDA Alias OWEN Bin M. AMIN bersama dengan saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira Pukul 14.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan pengulangan perbuatan dalam jangka waktu 3 tahun Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------
- Berawal pada hari Rabu Tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa mendapat telepon dari saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN terkait ketersediaan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa mengajak saksi HERMANTO alias UYUNG Bin BASARUDIN bertemu di sebuah warung yang berada di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, setelah bertemu dengan saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN, terdakwa SUANDA Alias OWEN Bin M. AMIN memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN lalu saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN memberikan uang sebesar Rp. 200.000,-.
- Sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menghubungi saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN untuk beristirahat di rumah saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN, saat di rumah, saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN beberapa kali meminta sabu untuk saksi jual pertama sekira pukul 14.15 WIB saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN meminta sabu, lalu pergi keluar rumah, sekira 10 (sepuluh) menit kemudian saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN pulang dan menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- yang merupakan hasil penjualan narkotika lalu sekira pukul 14.40 WIB saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN meminta sabu lagi dan pergi menjualnya, setelah kembali ke rumah saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,-.
- Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira Pukul 02.30 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi-saksi dari Polres Subulussalam di halaman PGRI Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, dari penggeledahan badan dan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan ditemukan 2 (dua) paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip merah berukuran besar dan 6 (enam) paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip merah berukuran berukuran kecil yang ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan terdakwa, terhadap penemuan barang bukti tersebut terdakwa mengakui adalah miliknya.
- Berdasarkan keterangan terdakwa, saksi-saksi dari Polres Subulussalam melakukan pengembangan dan berhasil menangkap saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN pada hari Kamis Tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalamm dari penangkapan terhadap saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek sisa pakai sabu saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN bersama dengan terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1213/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 menerangkan
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,75 (dua koma tujuh lima) gram.
- 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram.
milik SUANDA Alias OWEN Bin Alm. M. AMIN dan HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2795/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 menerangkan 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih milik tersangka SUANDA Alias OWEN Bin Alm. M. AMIN dan HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 025/Narkoba/60909/2025 tanggal 21 Februari 2025 terhadap barang bukti narkotika atas nama SUANDA Alias OWEN Bin Alm. M. AMIN dan HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan hasil penimbangan diketahui barang bukti berupa
-
-
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,75 (dua koma tujuh lima) gram.
- 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram.
- perbuatan terdakwa berkaitan dengan narkotika golongan I dilakukan tanpa ada memiliki izin dari pemerintah maupun dokter yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPIDANA.-
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa SUANDA Alias OWEN Bin M. AMIN bersama dengan saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira Pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pengulangan perbuatan dalam jangka waktu 3 tahun Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- berawal pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 Sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menghubungi saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN untuk beristirahat di rumah saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN, saat di rumah, saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN beberapa kali meminta sabu untuk saksi jual pertama sekira pukul 14.15 WIB saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN meminta sabu, lalu pergi keluar rumah, sekira 10 (sepuluh) menit kemudian saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN pulang dan menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- yang merupakan hasil penjualan narkotika lalu sekira pukul 14.40 WIB saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN meminta sabu lagi dan pergi menjualnya, setelah kembali ke rumah saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,-.
- Sekira pukul 23.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi HERMANTO Alias UYUNG bersama-sama mengkonsumsi atau mempergunakan narkotika sabu milik terdakwa dengan menuangkan sabu tersebut ke kaca pirek milik saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN
- Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira Pukul 02.30 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi-saksi dari Polres Subulussalam di halaman PGRI Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, dari penggeledahan badan dan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan ditemukan 2 (dua) paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip merah berukuran besar dan 6 (enam) paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip merah berukuran berukuran kecil yang ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan terdakwa, terhadap penemuan barang bukti tersebut terdakwa mengakui adalah miliknya.
- Berdasarkan keterangan terdakwa, saksi-saksi dari Polres Subulussalam melakukan pengembangan dan berhasil menangkap saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN pada hari Kamis Tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalamm dari penangkapan terhadap saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek sisa pakai sabu saksi HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN bersama dengan terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1213/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 menerangkan
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,75 (dua koma tujuh lima) gram.
- 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram.
milik SUANDA Alias OWEN Bin Alm. M. AMIN dan HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2795/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 menerangkan 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih milik tersangka SUANDA Alias OWEN Bin Alm. M. AMIN dan HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 025/Narkoba/60909/2025 tanggal 21 Februari 2025 terhadap barang bukti narkotika atas nama SUANDA Alias OWEN Bin Alm. M. AMIN dan HERMANTO Alias UYUNG Bin BASARUDIN telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan hasil penimbangan diketahui barang bukti berupa
-
-
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,75 (dua koma tujuh lima) gram.
- 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram.
- Perbuatan terdakwa berkaitan dengan narkotika golongan I dilakukan tanpa ada memiliki izin dari pemerintah maupun dokter yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPIDANA.- |