Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
BOBBY ARIF KURNIA BIN TAUFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-31/L.1.32/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBBY ARIF KURNIA BIN TAUFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Pertama :

-----Bahwa terdakwa Bobby Arif Kurnia Bin Taufik,  pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei  2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Desa Buluhh Dori Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 25 April   2024  sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saudara Andika (DPO) di Kaban Jahe Kabupaten Karo Propinsi Sumatera Utara dan kemudian terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada saudara Andika (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 terdakwa kembali membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) paket kepada saudara Andika (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- dan setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Andika (DPO) kemudian terdakwa membawanya kerumah terdakwa yang terletak di Desa Buluh Dori Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib, saat terdakwa sedang berdiri diteras rumah terdakwa, terdakwa didatangi saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) dan setelah melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa, saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dan 1 (satu) batang pipet kaca bekas pakai yang digenggam ditangan sebelah kiri terdakwa dan selanjutnya saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Subulussalam untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari terdakwa Bobby Arif Kurnia Bin Taufik berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti  Nomor : 053/Narkoba/60039/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
  • 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2680/NNF/2024 Tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram milik terdakwa Bobby Arif Kurnia Bin Taufik adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

Atau

Kedua :

-----Bahwa terdakwa Bobby Arif Kurnia Bin Taufik,  pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei  2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Desa Buluhh Dori Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk bukan tanaman jenis sabu, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu  tanggal 01 Mei  2024 sekira pukul 00.30 WIB, saksi Roki Laurent Hautagaol , saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah   yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkotika, kemudian saksi Roki Laurent Hautagaol , saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah mendatangi terdakwa yang sedang berdiri diteras rumah terdakwa yang terketak di Desa Buluh Dori Kecamatan Simpang Kota Subulussalam, dan seteleh melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa, saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dan 1 (satu) batang pipet kaca bekas pakai yang digenggam ditangan sebelah kiri terdakwa dan selanjutnya saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Subulussalam  untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis ganja tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari terdakwa Bobby Arif Kurnia Bin Taufik berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti  Nomor : 053/Narkoba/60039/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
  • 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2680/NNF/2024 Tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan berklip merah dengan berat Netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram milik terdakwa Bobby Arif Kurnia Bin Taufik adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

 

Atau

Ketiga :

-----Bahwa terdakwa Bobby Arif Kurnia Bin Taufik,  pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei  2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Desa Buluhh Dori Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 25 April   2024  sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saudara Andika (DPO) di Kaban Jahe Kabupaten Karo Propinsi Sumatera Utara dan kemudian terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada saudara Andika (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 12.00 wib, terdakwa kembali membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) paket kepada saudara Andika (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- dan setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Andika (DPO) kemudian terdakwa membawanya kerumah terdakwa yang terletak di Desa Buluh Dori Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan kemudian pada hari yang sama sekira pukul 23.30 wib, terdakwa dengan sendirian menggunakan narkotika tersebut di perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Buluh Dori Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan adapun cara terdakwa menngunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menggunakan alat bong dan membakarnya sehingga mengeluarkan asap dan dampak yang terdakwa rasakan dimana badan terdakwa merasa ringan dan menghilangkan rasa ngantuk terdakwa dan terdakwa bersemangat untuk bekerja.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/248/LAB/V/2024 tanggal 06 Mei 2024, dr. Umar Hasan Sitompul, Dokter Pemerintah pada RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa urine terdakwa an. Bobby Arif Kurnia Bin Taufik dengan hasil ternyata benar urine terdakwa Positif Narkoba jenis sabu (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara).
  • Bahwa terhadap narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari terdakwa Bobby Arif Kurnia Bin Taufik berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti  Nomor : 053/Narkoba/60039/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
  • 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2680/NNF/2024 Tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram milik terdakwa Bobby Arif Kurnia Bin Taufik adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya