| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | 
			
				| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | 
			
				| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Skl | 
			
				| Tanggal Surat | Minggu, 04 Mei 2025 | 
						
				| Nomor Surat |  | 
			
			
						
				| Penggugat | | No | Nama |  | 1 | Hasan Basri |  | 2 | Tarmizi Aceh |  | 3 | Sri Mulyani HB |  | 4 | Reza Maulany | 
 | 
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | | No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Dewa Mahdalena, SH., MH | Hasan Basri |  | 2 | Dewa Mahdalena, SH., MH | Tarmizi Aceh |  | 3 | Dewa Mahdalena, SH., MH | Sri Mulyani HB |  | 4 | Dewa Mahdalena, SH., MH | Reza Maulany | 
 | 
						
				| Tergugat | | No | Nama |  | 1 | PT.Bank Syariah Indonesia, Tbk Area Retail Collection, Restrukturing & Recovery Meulaboh |  | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh | 
 | 
						
				| Kuasa Hukum Tergugat |  | 
							
					| Turut Tergugat | - | 
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | 
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | 
						
				| Petitum | Dalam Provisionil : 
 Menerima dan Mengabulkan putusan Provisi yang diajukan oleh para Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Tergugat I untuk membatalkan Permohonan Lelang   pada KPKNL Banda Aceh Gedung Keuangan Negara, Gedung C lantai 1, Jalan Tengku Chik Ditiro-Banda Aceh;Menghukum Tergugat II untuk menghapus pada situ web lelang.go.id tetang informasi lelang menyangkut harta-harta milik Para Penggugat; dan membatalkan Penetapan Jadwal Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Secara E-Aucation dan Pengosongan Objek Jaminan Nomor : S-192/2/KNL0102/2025 tertanggal 28 April 2025;Menghukum para Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Provisi ini;Menghukum para Tergugat untuk  membayar  biaya  yang  timbul dalam Perkara ini. Dalam Pokok Perkara : 
 Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;Menguhukum Tergugat I membatalkan Permohonan Lelang  pada KPKNL Banda Aceh Gedung Keuangan Negara, Gedung C lantai 1, Jalan Tengku Chik Ditiro-Banda Aceh;Menghukum Tergugat II untuk menghapus pada situ web lelang.go.id tetang informasi lelang menyangkut harta-harta milik Para Penggugat; dan membatalkan Penetapan Jadwal Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Secara E-Aucation dan Pengosongan Objek Jaminan Nomor : S-192/2/KNL0102/2025 tertanggal 28 April 2025;Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan :5.1. Sertifikat Hak Milik  No : 470 tercatat atas nama HASAN BASRI;
 5.2. Sertifikat Hak Milik No : 468 tercatat atas nama HASAN BASRI;
 5.3. Sertifikat Hak Milik No : 473 tercatat atas nama HASAN BASRI;
 Kepada Penggugat I
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan :6.1. Sertifikat Hak Milik No : 470 tercatat atas nama TARMIZI ACEH;
 6.2. Sertifikat Hak Milik No : 436 tercatat atas nama TARMIZI ACEH;
 Kepada Penggugat II.
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No : 472 tercatat atas nama SRI MULIYANI HB kepada Penggugat III;Menghukum Tergugat I untuk mengembaikan Sertifikat Hak Milik No : 745 tercatat atas nama REZA MAULANY kepada Penggugat IV;Menyatakan batal, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum surat menyurat atas nama para Tergugat terhadap objek sengketa berikut turunannya;Menghukum para Tergugat untuk membayar Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) kepada Masing-masing para Penggugat;Menghukum para Tergugat berikut semua orang yang memperoleh hak dari para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam Perkara  ini;Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap harinya apabila ia lalai menjalankan isi Putusan setelah perkara ini mempuyai kekuatan hukum tetap hingga isi putusan ini dapat dijalankan oleh para Tergugat;Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;Atau :
 Jika Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Singkil berpendapat lain selain pendapat dan keyakinan kami, maka mohon Putusan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 | 
			
				| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
							
					| Prodeo | Tidak |