Dakwaan |
Dakwaan :
Pertama :
-----Bahwa terdakwa Agus Salim bin Alm. Anita, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di sebuah toko bangunan di Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang kiri Kota subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saudara DEK GAM (DPO) yang merupakan teman lama terdakwa di sebuah cafe yang bernama Tondi-Tondi Cafe yang terletak di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan kemudian terdakwa menanyakan kepada saudara DEK GAM (DPO), apakah ada memiliki narkotika jenis Ganja dan saudara DEK GAM (DPO) mengatakan ada, kemudian saudara DEK GAM (DPO) memberikan narkotika jenis ganja dalam bentuk satu batang rokok kepada terdakwa dengan secara cuma-cuma, setelah terdakwa menerima narkotika jenis ganja dalam bentuk satu batang rokok yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa menyimpannya didalam kantong celana terdakwa dan kemudian membawanya kerumah tempat tinggal terdakwa dan menyimpannya dibelakang rumah terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 20.55 Wib, terdakwa menghisap 1 (satu) Batang puntung rokok yang berisikan diduga narkotika jenis Ganja sisa pakai dengan berat netto 0,48 (nol koma empat delapan) Gram tersebut didepan sebuah toko banguanan di Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam seorang diri dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh saksi Ahmad Fadil, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) dan selanjutnya membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Subulussalam untuk diproses secara hukum.
- Bahwa terhadap narkotika jenis ganja tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari terdakwa Agus Salim bin Alm. Anita berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 054/Narkoba/60039/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
- 1 (satu) batang puntung rokok yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat Netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2681/NNF/2024 Tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan 1 (satu) batang punting rokok yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat Netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram milik terdakwa Agus Salim bin Alm. Anita adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
Atau
Kedua :
----- Bahwa terdakwa Agus Salim bin Alm. Anita, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di sebuah toko bangunan di Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang kiri Kota subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman jenis Ganja, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saksi Ahmad Fadil, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkotika, kemudian saksi Ahmad Fadil, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat Penyalahgunaan Narkotika tersebut, didepan sebuah toko banguanan di Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, sesampainya didepan sebuah toko banguanan di Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, saksi Ahmad Fadil, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah melihat Tedakwa dan langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa, kemudian saksi Ahmad Fadil, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah meminta izin kepada terdakwa untuk dilakukan penggeledahan barang dan pakaian milik terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang puntung rokok yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat Netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram yang ditemukan oleh saksi Ahmad Fadil, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah diatas rerumputan dekat terdakwa berdiri, kemudian saksi Ahmad Fadil, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah, mengintrogasi terdakwa dan dari keterangan terdakwa 1 (satu) batang punting rokok yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat Netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram adalah milik terdakwa dan kemudian oleh saksi Ahmad Fadil, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Subulussalam untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap narkotika jenis ganja tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari terdakwa Agus Salim bin Alm. Anita berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 054/Narkoba/60039/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
- 1 (satu) batang puntung rokok yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat Netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2681/NNF/2024 Tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan 1 (satu) batang puntung rokok yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat Netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram milik terdakwa Agus Salim bin Alm. Anita adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
Atau
Ketiga :
-----Bahwa terdakwa Agus Salim bin Alm. Anita, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di sebuah toko bangunan di Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang kiri Kota subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 20.55 Wib, terdakwa menghisap 1 (satu) Batang puntung rokok yang berisikan diduga narkotika jenis Ganja sisa pakai dengan berat netto 0,48 (nol koma empat delapan) Gram tersebut didepan sebuah toko banguanan di Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam seorang diri dengan cara sebagai berikut, pertama terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok yang berisikan narkotika jenis ganja kemudian membakarnya dan setelah itu terdakwa menghisapnya sehingga mengeluarkan asap seperti halnya orang merokok pada umumnya dan setelah menghisap narkotika jenis ganja tersebut terdakwa merasakan pikirannya merasa tenang dan mata terasa mengantuk.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/245/LAB/V/2024 tanggal 04 Mei 2024, dr. Umar Hasan Sitompul, Dokter Pemerintah pada RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa urine terdakwa an. Agus Salim bin Alm. Anita dengan hasil ternyata benar urine terdakwa Positif Narkoba jenis Ganja (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara).
- Bahwa terhadap narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari Terdakwa AGUS SALIM Bin Alm. ANITA berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 054/Narkoba/60039/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
- 1 (satu) batang punting rokok yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat Netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2681/NNF/2024 Tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan 1 (satu) batang punting rokok yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat Netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram milik Terdakwa AGUS SALIM Bin Alm. ANITA adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------- |