Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2025/PN Skl MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H. RAJALI Alias JALLI Bin M. YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-739/L.1.25/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJALI Alias JALLI Bin M. YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

 

Bahwa terdakwa RAJALI Als JALLI Bin M. YUSUF Secara bersama-sama dengan ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE (Penuntutan dilakukan secara terpisah), Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 02.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di Desa Siompin Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis CRF warna hitam putih dengan Nomor Polisi BK 6100 AKY Nomor Rangka MH1KD1113NK335897 dan Nomor Mesin KD11E-1335219, yang seluruhnya atau sebagian milik saksi/ Korban Andriono Lensa Berutu  Als. Andre Bin Ringan Berutu atau milik orang lain selain ia terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dan untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan merusak, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 Wib. terdakwa RAJALI Als JALLI Bin M. YUSUF Secara bersama-sama dengan ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pergi ke arah Desa Siompin Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil untuk memantau Lokasi sepeda motor yang akan dicuri, setelah menemukan targer yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda jenis CRF warna hitam putih yang saat itu parkir di teras samping rumah warga lalu terdakwa dan ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE kembali ke rumah kontrakan ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE untuk menyusun rencana pencurian di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib. Terdakwa dan ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE kembali mendatangi rumah warga yaitu saksi/ Korban Andriono Lensa Berutu  Als. Andre Bin Ringan Berutu menggunakan sepeda motor Merk Honda Scoopy warna dop (Daftar Pencarian Barang) milik terdakwa yang sebelumnya sudah dipantau dan menjadi target pencurian sepeda motor miliknya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda jenis CRF warna hitam putih dengan Nomor Polisi BK 6100 AKY.
  • Saat tiba di lokasi rumah saksi/ korban Andriono Lensa Berutu Als. Andre Bin Ringan Berutu sekira pukul 02.30 Wib.,  terdakwa memarkirkan sepeda motor Scoopy miliknya sekira 15 (lima belas) meter dari rumah saksi/ korban dan mengawasi keadaan sekitar sedangkan ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE yang tidak ada meminta ijin kepada pemilik rumah langsung masuk ke pekarangan rumah dan mendekat ke sepeda motor saksi/ korban Andriono Lensa Berutu Als. Andre Bin Ringan Berutu tersebut. Melihat keadaan disekitar aman, ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE langsung mendorong sepeda motor Honda CRF warna hitam putih tersebut ke arah jalan raya dan menjauh sekira 100 meter dari rumah saksi/ korban sedangkan terdakwa tetap berada diatas sepeda motor miliknya sambil memantau dan memastikan situasi keadaan sekitar aman. Selanjutnya ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE mencoba unuk menyalakan mesin sepeda motor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T milik Fernandesa Simarmata Als. Kopral (DPO) yang dipinjam oleh terdakwa namun mesin sepeda motor Honda CRF tersebut tidak berhasil dinyalakan karena kunci T yang digunakan tersebut patah. Melihat upaya ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE yang tidak berhasil menyalakan mesin sepeda motor lalu terdakwa langsung mendekat mendorong sepeda motor Honda CRF tersebut menggunakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
  • Dalam perjalanan sekira 3 (tiga) Km. mendorong sepeda motor CRF tersebut lalu terdakwa dan ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE berhenti tepatnya di Desa Mandumpang Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil, terdakwa kembali mencoba menyalakan mesin sepeda motor dengan cara membakar kabel ON–OF dan akhinya mesin sepeda motor berhasil dinyalakan. Lalu terdakwa dan ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE langsung membawa dan menyimpan sepeda motor ke rumah kontrakan ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. 
  • Akibat dari perbuatan terdakwa bersama rekannya tersebut, saksi/ korban Andriono Lensa Berutu  Als. Andre Bin Ringan Berutu mengalami kerugian sekitar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua jua rupiah).                      

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP.

 

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa terdakwa ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE Secara bersama-sama dengan RAJALI Als JALLI Bin M. YUSUF (Penuntutan dilakukan secara terpisah), Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 02.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di Desa Siompin Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis CRF warna hitam putih dengan Nomor Polisi BK 6100 AKY Nomor Rangka MH1KD1113NK335897 dan Nomor Mesin KD11E-1335219, yang seluruhnya atau sebagian milik saksi/ Korban Andriono Lensa Berutu  Als. Andre Bin Ringan Berutu atau milik orang lain selain ia terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 Wib. terdakwa RAJALI Als JALLI Bin M. YUSUF Secara bersama-sama dengan ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pergi ke arah Desa Siompin Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil untuk memantau Lokasi sepeda motor yang akan dicuri, setelah menemukan targer yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda jenis CRF warna hitam putih yang saat itu parkir di teras samping rumah warga lalu terdakwa dan ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE Kembali ke rumah kontrakan ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE untuk menyusun rencana pencurian di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib. Terdakwa dan ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE kembali mendatangi rumah warga yaitu saksi/ Korban Andriono Lensa Berutu  Als. Andre Bin Ringan Berutu menggunakan sepeda motor Merk Honda Scoopy warna dop (Daftar Pencarian Barang) milik terdakwa yang sebelumnya sudah dipantau dan menjadi target pencurian sepeda motor miliknya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda jenis CRF warna hitam putih dengan Nomor Polisi BK 6100 AKY.
  • Saat tiba di lokasi rumah saksi/ korban Andriono Lensa Berutu Als. Andre Bin Ringan Berutu sekira pukul 02.30 Wib.,  terdakwa memarkirkan sepeda motor Scoopy miliknya sekira 15 (lima belas) meter dari rumah saksi/ korban dan mengawasi keadaan sekitar sedangkan ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE yang tidak ada meminta ijin kepada pemilik rumah langsung masuk ke pekarangan rumah dan mendekat ke sepeda motor saksi/ korban Andriono Lensa Berutu Als. Andre Bin Ringan Berutu tersebut. Melihat keadaan disekitar aman, ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE langsung mendorong sepeda motor Honda CRF warna hitam putih tersebut ke arah jalan raya dan menjauh sekira 100 meter dari rumah saksi/ korban sedangkan terdakwa tetap berada diatas sepeda motor miliknya sambil memantau dan memastikan situasi keadaan sekitar aman. Selanjutnya ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE mencoba unuk menyalakan mesin sepeda motor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T milik Fernandesa Simarmata Als. Kopral (DPO) yang dipinjam oleh terdakwa namun mesin sepeda motor Honda CRF tersebut tidak berhasil dinyalakan karena kunci T yang digunakan tersebut patah. Melihat upaya ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE yang tidak berhasil menyalakan mesin sepeda motor lalu terdakwa langsung mendekat mendorong sepeda motor Honda CRF tersebut menggunakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
  • Dalam perjalanan sekira 3 (tiga) Km. mendorong sepeda motor CRF tersebut lalu terdakwa dan ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE berhenti tepatnya di Desa Mandumpang Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil, terdakwa kembali mencoba menyalakan mesin sepeda motor dengan cara membakar kabel ON–OF dan akhinya mesin sepeda motor berhasil dinyalakan. Lalu terdakwa dan ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE langsung membawa dan menyimpan sepeda motor ke rumah kontrakan ANDRY SYAHPUTRA Als. ANDRE Bin MUSA PARDEDE di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. 
  • Akibat dari perbuatan terdakwa bersama rekannya tersebut, saksi/ korban Andriono Lensa Berutu  Als. Andre Bin Ringan Berutu mengalami kerugian sekitar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua jua rupiah).                    

 

       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya