Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
SAYUTI M. ZEIN Bin ZAINAL ABIDIN NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-19/L.1.32/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYUTI M. ZEIN Bin ZAINAL ABIDIN NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
Pertama
--------- Bahwa Terdakwa SAYUTI M. ZEIN Bin ZAINAL ABIDIN NASUTION pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira Pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil dengan memperhatikan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Singkil sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menghubungi NANDA (DPO) via telepon seluler untuk membeli 4 (empat) paket narkotika jenis metampetamin atau biasa disebut dengan sabu, permintaan terdakwa tersebut disanggupi oleh NANDA (DPO) lalu terdakwa berangkat ke Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan mobil travel, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa sampai di Kota Medan dan langsung menemui NANDA (DPO) di sebuah rumah, setelah bertemu dengan NANDA (DPO) terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) lalu NANDA (DPO) memberikan 2 (dua) paket sabu terlebih dahulu kepada terdakwa, lalu NANDA (DPO) pergi menemui seseorang yang terdakwa tidak kenal untuk mengambil 2 (dua) paket sabu, lalu sekira 1 (satu) jam kemudian NANDA (DPO) kembali menemui terdakwa dan memberikan 2 (dua) paket sabu kepada terdakwa. Pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa kembali ke Kota Subulussalam dengan membawa sabu yang telah terdakwa beli.
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 142/NNF/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt  dan HUSNAH SARI TANJUNG, S.Pd. dan diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Polda Sumatera Utara Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si bahwa 
A.    4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,94 (satu koma sembilan empat) Gram. 
B.    4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,26 (nol koma dua enam) Gram 
milik SAYUTI M. ZEIN Bin ZAINAL ABIDIN NASUTION setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti Pegadaian Syariah Subulussalam Nomor : 001/Narkoba/60039/2025 tanggal 02 Januari 2025 yang ditandatangani oleh NURUL MUNAWARAH Selaku petugas penimbang dan JULIADI selaku Pemimpin Unit Pegadaian Syariah Subulussalam barang bukti berupa 
1.    4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,94 (satu koma sembilan empat) Gram. 
2.    4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,26 (nol koma dua enam) Gram 

-    perbuatan terdakwa berkaitan dengan narkotika golongan I dilakukan tanpa ada memiliki izin dari pemerintah maupun dokter yang berwenang 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------
ATAU

KEDUA
 

Pihak Dipublikasikan Ya