Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Skl RAHMAD BANCIN 1.HAMDANI
2.SAMSUL BAHRI
3.HARTOYO
4.KAMSU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMAD BANCIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAMDANI
2SAMSUL BAHRI
3HARTOYO
4KAMSU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 102.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hutang Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) ;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hutang yang pernah dicicil Para Tergugat sebesar Rp. 11.090.000,- (sebelas juta sembilan puluh ribu rupiah) ;
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 90.910.000,- (sembilan puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
  5. Menyatakan sah dan berkekuatan bagi hasil yang dijanjikan Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
  6. Menyatakan sah dan berkekuatan jaminan hutang yang diberikan Para Tergugat kepada Penggugat berupa :
  1. 1 (satu) unit bangunan rumah berikut tanah dan isinya yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00310/Desa Sidorejo tahun 2003 dengan luas 318 M2 , terdaftar atas nama KAMSU ;
  2. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Blok VI Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00679/Desa Blok VI Baru, tahun 2021 dengan luas 458 M2 , terdaftar atas nama Samsul Bahri ;
  3. 1 (satu) Unit sepeda Motor dalam bentuk becak roda tiga, Nomor Polisi BL 4893 RN, Merek Honda, Type B5D02K29M2 M/T, Warna Hitam, tahun pembuatan 2019 ;
  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan ingkat janji/wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 90.910.000,- (sembilan puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bagi hasil yang dijanjikan Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika ;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa :
  1. 1 (satu) unit bangunan rumah berikut tanah dan isinya yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00310/Desa Sidorejo tahun 2003 dengan luas 318 M2 , terdaftar atas nama KAMSU ;
  2. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Blok VI Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00679/Desa Blok VI Baru, tahun 2021 dengan luas 458 M2 , terdaftar atas nama Samsul Bahri ;
  3. 1 (satu) Unit sepeda Motor dalam bentuk becak roda tiga, Nomor Polisi BL 4893 RN, Merek Honda, Type B5D02K29M2 M/T, Warna Hitam, tahun pembuatan 2019 ;
  1. Menyatakan putusan ini manjadi dasar Penggugat dalam menjual atau balik nama objek jaminan tersebut kepada orang lain atau kepada diri Penggugat sendiri ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dijalankan ;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, maupun keberatan ;

 

 

a t a u :

Bilamana Bapak Ketua/Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak