Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
MIFTAHUL HUDA Bin alm. AJRIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-34/L.1.32/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAHUL HUDA Bin alm. AJRIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Pertama

--------- Bahwa Terdakwa MIFTAHUL HUDA Bin Alm. AJRIK pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira Pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Belukur Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Berawal saat terdakwa hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan BRAM (DPO) yang sebelumnya terdakwa telah berkomunikasi untuk bertemu di pinggir jalan Desa Belukur Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh, saat sedang menunggu di pinggir jalan tersebut datang saksi ANDRE WIRA BAKO, saksi ROKI LAURENT HUTAGAOL dan saksi FEBRI HARDIANSYAH dari Polres Subulussalam mengamankan terdakwa sedangkan BRAM (DPO) berhasil melarikan diri, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika ganja yang dibungkus kertas coklat, lalu terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika ganja di semak-semak dekat dengan tempat terdakwa ditangkap saksi-saksi, lalu saksi-saksi dari Polres Subulussalam bersama terdakwa mendatangi tempat penyimpanan narkotika ganja milik terdakwa, dari dalam semak-semak tersebut ditemukan 2 (dua) 1 (satu) paket narkotika ganja yang dibungkus kertas coklat dalam sebuah plastik warna putih, lalu terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Subulussalam. 
  • Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja dari PENDI (DPO) dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) bal seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2114/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt  dan HUSNAH SARI TANJUNG, S.Pd. dan diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Polda Sumatera Utara Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si bahwa

1 (satu) bungkus plastik berisi daun, ranting, biji kering dengan berat netto 13,304 (tiga   belas koma tiga nol empat) Gram.

milik MIFTAHUL HUDA Bin Alm. AJRIK setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti Pegadaian Syariah Subulussalam Nomor : 029/Narkoba/60909/2025 tanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SRI MARDHIAH Br. TARIGAN Selaku petugas penimbang dan JULIADI selaku Pemimpin Unit Pegadaian Syariah Subulussalam barang bukti berupa

3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting, dan biji yang dibungkus kertas warna coklat dengan berat Netto 177,16 (seratus tujuh puluh tujuh koma satu enam) Gram

 

  • perbuatan terdakwa berkaitan dengan narkotika golongan I dilakukan tanpa ada memiliki izin dari pemerintah maupun dokter yang berwenang

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa MIFTAHUL HUDA Bin Alm. AJRIK pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira Pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Belukur Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum Memelihara, Menanam, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Berawal saat terdakwa sedang menunggu di pinggir jalan Desa Belukur Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh tiba-tiba datang saksi ANDRE WIRA BAKO, saksi ROKI LAURENT HUTAGAOL dan saksi FEBRI HARDIANSYAH dari Polres Subulussalam mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika ganja yang dibungkus kertas coklat, lalu terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika ganja di semak-semak dekat dengan tempat terdakwa ditangkap saksi-saksi, lalu saksi-saksi dari Polres Subulussalam bersama terdakwa mendatangi tempat penyimpanan narkotika ganja milik terdakwa, dari dalam semak-semak tersebut ditemukan 2 (dua) 1 (satu) paket narkotika ganja yang dibungkus kertas coklat dalam sebuah plastik warna putih, lalu terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Subulussalam. 
  • Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja dari PENDI (DPO) dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) bal seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2114/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt  dan HUSNAH SARI TANJUNG, S.Pd. dan diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Polda Sumatera Utara Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si bahwa

1 (satu) bungkus plastik berisi daun, ranting, biji kering dengan berat netto 13,304 (tiga   belas koma tiga nol empat) Gram.

milik MIFTAHUL HUDA Bin Alm. AJRIK setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti Pegadaian Syariah Subulussalam Nomor : 029/Narkoba/60909/2025 tanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SRI MARDHIAH Br. TARIGAN Selaku petugas penimbang dan JULIADI selaku Pemimpin Unit Pegadaian Syariah Subulussalam barang bukti berupa

3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting, dan biji yang dibungkus kertas warna coklat dengan berat Netto 177,16 (seratus tujuh puluh tujuh koma satu enam) Gram

 

  • perbuatan terdakwa berkaitan dengan narkotika golongan I dilakukan tanpa ada memiliki izin dari pemerintah maupun dokter yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya