Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Skl Zainal Abidin Sinaga 1.Nurhani Simbolon
2.pemerintah Subulussalam Cq Kepala Desa Laeoram (Zakaria)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Skl
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zainal Abidin Sinaga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi Kurniawan AngkatZainal Abidin Sinaga
Tergugat
NoNama
1Nurhani Simbolon
2pemerintah Subulussalam Cq Kepala Desa Laeoram (Zakaria)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CV. Rizky Sepadan
2Wali Kota Subulussalam Cq Dinas Pekerjaan Umum
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat terkait Objek Sengketa sah dan berkekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan sebidang tanah dengan ukuran 25M X 150M tanah yang terletak di dahulu terletak di Desa Pasir Panjang, Subulussalam, Kabupaten Aceh Selatan dan saat ini disebut sebagai Jalan Raja Tua Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Sublussalam, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut;
    - Sebelah timur berbatasan dengan : Dahulu Jalan Pasir Panjang, saat ini Jalan Raja Tua
    - Sebelah selatan berbatasan dengan : Hj. Nurbaina
    - Sebelah barat berbatasan dengan : Ramali Angkat
    - Sebelah Utara berbatasan dengan : H. Alimudin Jabat
    Adalah milik dari Penggugat;
  4. Meyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dengan menguasai tanah (Objek Sengketa) secara sepihak adalah merupakan rangkaian Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Menyatakan tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan yang mengikat segala bentuk surat-surat yang timbul akibat penguasaan Para Tergugat yang ada hubungannya dengan Objek Sengketa ;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan kerugian inmateril sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) secara tenggung renteng ;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, pula untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) per/harinya kepada Penggugat apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht);
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar biaya perkara;
    Atau
    Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon putusan yang adil dan bijaksana dalam perkara ini (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak