| Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal telah diuraikan di atas maka dengan ini Penggugat dalam gugatan Sederhana mohon kepada yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Penitipan Uang tanggal 09 September 2024 ;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sisa hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) ;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat karena tidak membayar sisa hutang sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jaminan hutang Tergugat kepada Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 192 Desa Labuhan Kera, Kecamatan Gunung meriah, Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 22 Juni 2020 terdaftar atas nama : MUSTAWARUDDIN untuk pembayaran atau pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat ;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 192 Desa Labuhan Kera, Kecamatan Gunung meriah, Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 22 Juni 2020 terdaftar atas nama : MUSTAWARUDDIN ;
7. Menyatakan putusan ini sah menjadi dasar Penggugat dalam menjual dan/atau balik nama objek jaminan tersebut kepada orang lain atau kepada diri Penggugat sendiri ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dijalankan ;
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, maupun keberatan ;
a t a u :
Bilamana Bapak Yang Mulia Ketua/Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini.
|