Dakwaan |
DAKWAAN : ----Bahwa Terdakwa M. Yusril Alias Wakwaw Bin Rafit pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 di sebuah parkiran sepeda motor SD IT Abqori tepatnya di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------- ----Bahwa awalnya pada Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa bersama dengan RAJALI, MAIL, dan HENDRO (DPO) tiba di Kota Subulussalam. Kemudian sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa bersama dengan HENDRO (DPO) pergi ke arah Pasar Kota Subulussalam sementara RAJALI dan MAIL pergi bersama. Setelah itu sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa bersama dengan HENDRO (DPO) melewati SD IT Abqori yang berada di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan pada saat itu HENDRO (DPO) sedang melihat ke arah parkiran SD IT Abqori tersebut dan berniat untuk mengambil sepeda motor yang terparkir disana. Setelah itu, HENDO (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk 1. Penangkapan : 10 Maret 2025 2. Penahanan - Penyidik : 12 Maret 2025 s.d. 31 Maret 2025 - Perpanjangan PU : 01 April 2025 s.d. 10 Mei 2025 - Penuntut Umum : 05 Mei 2025 s.d 24 Mei 2025 memantau situasi sekitar, setelah itu HENDRO (DPO) berusaha mengambil sepeda motor merek Beat dengan cara merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T namun tidak berhasil setelah itu HENDRO (DPO) merusak kunci sepeda motor milik saksi korban Sabrina Dwi Puspita dengan merek Honda Scoopy dengan Nomor Polisi: BL 3537 IG dengan nomor rangka MH1JM3117JK7K782248 dan nomor mesin JM31E1777609 warna coklat hitam menggunakan kunci T dan berhasil menghidupkan mesin sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa bersama dengan HENDRO (DPO) membawa sepeda motor tersebut ke Kota Medan dan setibanya di Kota Medan sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa bersama dengan HENDRO (DPO) menjual sepeda motor tersebut kepada BONCEL (DPO) dengan harga Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp. 2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan HENDRO mendapatkan uang sebanyak Rp. 2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor tersebut kemudian sisanya yaitu sebanyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar hutang.--------------------------------------------- ----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan HENDRO (DPO) yang mengambil sepeda motor milik saksi korban Sabrina Dwi Puspita dengan merek Honda Scoopy dengan Nomor Polisi: BL 3537 IG dengan nomor rangka MH1JM3117JK7K782248 dan nomor mesin JM31E1777609 warna coklat hitam, diperkirakan saksi korban Sabrina Dwi Puspita mengalami kerugian sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).-------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |