Dakwaan |
- DAKWAAN :
Kesatu
--------- Bahwa Terdakwa TOMI SYAHPUTRA Alias TOMI Bin Alm SANTAMIN S (disebut Terdakwa) pada sekira hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira siang hari atau sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kab. Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada sekira tanggal 19 April 2024 Saksi NEDER TAUFIK Bin Alm M. NAZIB (disebut Saksi NEDER) menelfon Terdakwa sebagai Pihak Sales dari PT. DIPO INTERNATIONAL PAHALA OTOMOTIF yang sebelumnya telah menjual Mobil Mitsubishi L300 (warna hitam dengan Nopol BL 8166 RC, Nomor Rangka : MK2L0PUMZPJ004876 , Nomor Mesin : 4N14UAR1856) kepada Saksi NEDER dan Saksi NEDER menanyakan solusi terkait Mobil Mitsubishi L300 milik Saksi NEDER yang rusak akibat kecelakan kepada Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa menawarkan beberapa opsi dan kemudian opsi yang dianggap lebih memungkinkan oleh Saksi NEDER yaitu agar Mobil Mitsubishi L300 tersebut dikembalikan ke pihak Leasing Kantor Cabang PT. Mandiri Utama Finance Kab. Aceh Barat sesuai dengan opsi yang ditawarkan oleh Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwasannya Mobil Mitsubishi L300 tersebut bisa di kembalikan melalui Terdakwa dan Terdakwa lah yang akan menyerahkan ke pihak Leasing Kantor Cabang PT. Mandiri Utama Finance Kab. Aceh Barat tersebut yang mana pernyataan Terdakwa membuat Saksi NEDER percaya oleh karena Terdakwa adalah pihak yang menjual Mobil Mitsubishi L300 tersebut kepada Saksi NEDER.
- Bahwa kemudian pada sekira hari Kamis tanggal 09 Mei 2024, Terdakwa meminta tolong tetangga Terdakwa yakni Saksi HERIADI Alias HERI Bin FAJAR BRUTU (disebut Saksi HERI) untuk mengantarkan Terdakwa ke rumah Saksi NEDER di Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kab. Aceh Singkil untuk mengambil Mobil Mitsubishi L300 dan Saksi HERI menyanggupi oleh karena Saksi HERI yakin dan mengetahui bahwa Terdakwa adalah orang yang bekerja di bidang jual beli mobil yang kemudian Saksi HERI bersama Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi NEDER di Desa Ketapang Indah tersebut.
- Bahwa selanjutnya masih pada sekira hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi HERI tiba di rumah Saksi NEDER di Desa Ketapang Indah yang selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi NEDER untuk dapat menyerahkan Mobil Mitsubishi L300 dengan tujuan untuk dikembalikan ke pihak Leasing Kantor Cabang PT. Mandiri Utama Finance Kab. Aceh Barat (yang sebenarnya Terdakwa tidak berhak dan tidak berwenang untuk menarik dan mengambil Mobil Mitsubishi L300 dari Saksi NEDER selaku Nasabah) dan atas opsi-opsi yang ditawarkan sebelumnya serta segala rangkaian pernyataan dari Terdakwa terhadap Saksi NEDER tersebut kemudian Saksi NEDER yakin terhadap Terdakwa yang selanjutnya Saksi NEDER menyerahkan Mobil Mitsubishi L300 kepada Terdakwa dan guna meyakinkan Saksi NEDER kemudian Terdakwa dan Saksi NEDER membuat surat PENYERAHAN MOBIL SEMENTARA dari Saksi NEDER kepada Terdakwa dan setelah membuat surat pernyataan tersebut Terdakwa kemudian membawa mobil tersebut dari rumah Saksi NEDER ke rumah Terdakwa di Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang kemudian sesampainya di rumah Terdakwa kemudian Mobil Mitsubishi L300 tersebut Terdakwa parkirkan di rumah Terdakwa.
- Bahwa selang beberapa hari kemudian, SUKADI (DPO) yang sebelumnya mengetahui di rumah Terdakwa terdapat Mobil Mitsubishi L300 yang terparkir, kemudian menghubungi Terdakwa untuk menawarkan Mobil Mitsubishi L300 yang ada di rumah Terdakwa tersebut agar dijual dan Terdakwa mau. Kemudian SUKADI (DPO) menghubungi Pembeli yang diduga bernama MUL yang kemudian sekira keesokan harinya Terdakwa bertemu dengan SUKADI (DPO) di rumah Terdakwa dan mereka Vidio Call dengan Pembeli kemudian berselang beberapa jam pembeli mengatakan Deal dan memudian Pembeli Mentransfer Uang Panjar Sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke rekening SUKADI (DPO) dan kemudian Terdakwa di berikan uang Cash oleh SUKADI (DPO) sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah). Kemudian sekira keesokan harinya lagi, Pembeli datang ke Aceh Singkil yang kemudian Terdakwa, SUKADI (DPO) dan Pembeli tersebut langsung ke rumah Terdakwa untuk melihat dan mengambil Mobil Mitsubishi L300 tersebut serta melakukan pelunasan yang di transfer ke rekening SUKADI (DPO) dan kemudian SUKADI (DPO) bersama dengan Terdakwa dan pembeli menarik uang yang kemudian Terdakwa menerima uang Cash Sisa Pelunasan Penjualan Mobil tersebut dengan jumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan kemudian mereka kembali ke rumah Terdakwa dan mengambil Mobil Mitsubishi L300 tersebut dan kemudian sekira pukul 19.30 Mobil Mitsubishi L300 tersebut dibawa Pembeli ke arah Provinsi Sumatera Utara.
- Bahwa terhadap hasil penjualan tersebut, SUKADI (DPO) mendapatkan uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) sedangkan Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) yang kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan guna memenuhi kehidupan sehari-hari.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa TOMI SYAHPUTRA Alias TOMI Bin Alm SANTAMIN S (disebut Terdakwa) pada sekira hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira siang hari atau sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kab. Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada sekira tanggal 19 April 2024 Saksi NEDER TAUFIK Bin Alm M. NAZIB (disebut Saksi NEDER) menelfon Terdakwa sebagai Pihak Sales dari PT. DIPO INTERNATIONAL PAHALA OTOMOTIF yang sebelumnya telah menjual Mobil Mitsubishi L300 (warna hitam dengan Nopol BL 8166 RC, Nomor Rangka : MK2L0PUMZPJ004876 , Nomor Mesin : 4N14UAR1856) kepada Saksi NEDER dan Saksi NEDER menanyakan solusi terkait Mobil Mitsubishi L300 milik Saksi NEDER yang rusak akibat kecelakan kepada Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa menawarkan beberapa opsi dan kemudian opsi yang dianggap lebih memungkinkan oleh Saksi NEDER yaitu agar Mobil Mitsubishi L300 tersebut dikembalikan ke pihak Leasing Kantor Cabang PT. Mandiri Utama Finance Kab. Aceh Barat sesuai dengan opsi yang ditawarkan oleh Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwasannya Mobil Mitsubishi L300 tersebut bisa di kembalikan melalui Terdakwa dan Terdakwa lah yang akan menyerahkan ke pihak Leasing Kantor Cabang PT. Mandiri Utama Finance Kab. Aceh Barat.
- Bahwa kemudian pada sekira hari Kamis tanggal 09 Mei 2024, Terdakwa meminta tolong tetangga Terdakwa yakni Saksi HERIADI Alias HERI Bin FAJAR BRUTU (disebut Saksi HERI) untuk mengantarkan Terdakwa ke rumah Saksi NEDER di Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kab. Aceh Singkil untuk mengambil Mobil Mitsubishi L300 dan Saksi HERI menyanggupi oleh karena Saksi HERI yakin dan mengetahui bahwa Terdakwa adalah orang yang bekerja di bidang jual beli mobil yang kemudian Saksi HERI bersama Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi NEDER di Desa Ketapang Indah tersebut.
- Bahwa selanjutnya masih pada sekira hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi HERI tiba di rumah Saksi NEDER di Desa Ketapang Indah yang selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi NEDER untuk dapat menyerahkan Mobil Mitsubishi L300 dengan tujuan untuk dikembalikan ke pihak Leasing Kantor Cabang PT. Mandiri Utama Finance Kab. Aceh Barat yang selanjutnya Saksi NEDER menyerahkan Mobil Mitsubishi L300 kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa dan Saksi NEDER membuat surat PENYERAHAN MOBIL SEMENTARA dari Saksi NEDER kepada Terdakwa dan setelah membuat surat pernyataan tersebut Terdakwa kemudian membawa mobil tersebut dari rumah Saksi NEDER ke rumah Terdakwa di Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang kemudian sesampainya di rumah Terdakwa kemudian Mobil Mitsubishi L300 tersebut Terdakwa parkirkan di rumah Terdakwa.
- Bahwa selang beberapa hari kemudian, SUKADI (DPO) yang sebelumnya mengetahui di rumah Terdakwa terdapat Mobil Mitsubishi L300 yang terparkir, kemudian menghubungi Terdakwa untuk menawarkan Mobil Mitsubishi L300 yang ada di rumah Terdakwa tersebut agar dijual dan Terdakwa mau. Kemudian SUKADI (DPO) menghubungi Pembeli yang diduga bernama MUL yang kemudian sekira keesokan harinya Terdakwa bertemu dengan SUKADI (DPO) di rumah Terdakwa dan mereka Vidio Call dengan Pembeli kemudian berselang beberapa jam pembeli mengatakan Deal dan memudian Pembeli Mentransfer Uang Panjar Sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke rekening SUKADI (DPO) dan kemudian Terdakwa di berikan uang Cash oleh SUKADI (DPO) sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah). Kemudian sekira keesokan harinya lagi, Pembeli datang ke Aceh Singkil yang kemudian Terdakwa, SUKADI (DPO) dan Pembeli tersebut langsung ke rumah Terdakwa untuk melihat dan mengambil Mobil Mitsubishi L300 tersebut serta melakukan pelunasan yang di transfer ke rekening SUKADI (DPO) dan kemudian SUKADI (DPO) bersama dengan Terdakwa dan pembeli menarik uang yang kemudian Terdakwa menerima uang Cash Sisa Pelunasan Penjualan Mobil tersebut dengan jumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan kemudian mereka kembali ke rumah Terdakwa dan mengambil Mobil Mitsubishi L300 tersebut dan kemudian sekira pukul 19.30 Mobil Mitsubishi L300 tersebut dibawa Pembeli ke arah Provinsi Sumatera Utara.
- Bahwa terhadap hasil penjualan tersebut, SUKADI (DPO) mendapatkan uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) sedangkan Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) yang kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan guna memenuhi kehidupan sehari-hari.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- DAKWAAN :
Kesatu
--------- Bahwa Terdakwa TOMI SYAHPUTRA Alias TOMI Bin Alm SANTAMIN S (disebut Terdakwa) pada sekira hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira siang hari atau sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kab. Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada sekira tanggal 19 April 2024 Saksi NEDER TAUFIK Bin Alm M. NAZIB (disebut Saksi NEDER) menelfon Terdakwa sebagai Pihak Sales dari PT. DIPO INTERNATIONAL PAHALA OTOMOTIF yang sebelumnya telah menjual Mobil Mitsubishi L300 (warna hitam dengan Nopol BL 8166 RC, Nomor Rangka : MK2L0PUMZPJ004876 , Nomor Mesin : 4N14UAR1856) kepada Saksi NEDER dan Saksi NEDER menanyakan solusi terkait Mobil Mitsubishi L300 milik Saksi NEDER yang rusak akibat kecelakan kepada Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa menawarkan beberapa opsi dan kemudian opsi yang dianggap lebih memungkinkan oleh Saksi NEDER yaitu agar Mobil Mitsubishi L300 tersebut dikembalikan ke pihak Leasing Kantor Cabang PT. Mandiri Utama Finance Kab. Aceh Barat sesuai dengan opsi yang ditawarkan oleh Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwasannya Mobil Mitsubishi L300 tersebut bisa di kembalikan melalui Terdakwa dan Terdakwa lah yang akan menyerahkan ke pihak Leasing Kantor Cabang PT. Mandiri Utama Finance Kab. Aceh Barat tersebut yang mana pernyataan Terdakwa membuat Saksi NEDER percaya oleh karena Terdakwa adalah pihak yang menjual Mobil Mitsubishi L300 tersebut kepada Saksi NEDER.
- Bahwa kemudian pada sekira hari Kamis tanggal 09 Mei 2024, Terdakwa meminta tolong tetangga Terdakwa yakni Saksi HERIADI Alias HERI Bin FAJAR BRUTU (disebut Saksi HERI) untuk mengantarkan Terdakwa ke rumah Saksi NEDER di Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kab. Aceh Singkil untuk mengambil Mobil Mitsubishi L300 dan Saksi HERI menyanggupi oleh karena Saksi HERI yakin dan mengetahui bahwa Terdakwa adalah orang yang bekerja di bidang jual beli mobil yang kemudian Saksi HERI bersama Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi NEDER di Desa Ketapang Indah tersebut.
- Bahwa selanjutnya masih pada sekira hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi HERI tiba di rumah Saksi NEDER di Desa Ketapang Indah yang selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi NEDER untuk dapat menyerahkan Mobil Mitsubishi L300 dengan tujuan untuk dikembalikan ke pihak Leasing Kantor Cabang PT. Mandiri Utama Finance Kab. Aceh Barat (yang sebenarnya Terdakwa tidak berhak dan tidak berwenang untuk menarik dan mengambil Mobil Mitsubishi L300 dari Saksi NEDER selaku Nasabah) dan atas opsi-opsi yang ditawarkan sebelumnya serta segala rangkaian pernyataan dari Terdakwa terhadap Saksi NEDER tersebut kemudian Saksi NEDER yakin terhadap Terdakwa yang selanjutnya Saksi NEDER menyerahkan Mobil Mitsubishi L300 kepada Terdakwa dan guna meyakinkan Saksi NEDER kemudian Terdakwa dan Saksi NEDER membuat surat PENYERAHAN MOBIL SEMENTARA dari Saksi NEDER kepada Terdakwa dan setelah membuat surat pernyataan tersebut Terdakwa kemudian membawa mobil tersebut dari rumah Saksi NEDER ke rumah Terdakwa di Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang kemudian sesampainya di rumah Terdakwa kemudian Mobil Mitsubishi L300 tersebut Terdakwa parkirkan di rumah Terdakwa.
- Bahwa selang beberapa hari kemudian, SUKADI (DPO) yang sebelumnya mengetahui di rumah Terdakwa terdapat Mobil Mitsubishi L300 yang terparkir, kemudian menghubungi Terdakwa untuk menawarkan Mobil Mitsubishi L300 yang ada di rumah Terdakwa tersebut agar dijual dan Terdakwa mau. Kemudian SUKADI (DPO) menghubungi Pembeli yang diduga bernama MUL yang kemudian sekira keesokan harinya Terdakwa bertemu dengan SUKADI (DPO) di rumah Terdakwa dan mereka Vidio Call dengan Pembeli kemudian berselang beberapa jam pembeli mengatakan Deal dan memudian Pembeli Mentransfer Uang Panjar Sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke rekening SUKADI (DPO) dan kemudian Terdakwa di berikan uang Cash oleh SUKADI (DPO) sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah). Kemudian sekira keesokan harinya lagi, Pembeli datang ke Aceh Singkil yang kemudian Terdakwa, SUKADI (DPO) dan Pembeli tersebut langsung ke rumah Terdakwa untuk melihat dan mengambil Mobil Mitsubishi L300 tersebut serta melakukan pelunasan yang di transfer ke rekening SUKADI (DPO) dan kemudian SUKADI (DPO) bersama dengan Terdakwa dan pembeli menarik uang yang kemudian Terdakwa menerima uang Cash Sisa Pelunasan Penjualan Mobil tersebut dengan jumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan kemudian mereka kembali ke rumah Terdakwa dan mengambil Mobil Mitsubishi L300 tersebut dan kemudian sekira pukul 19.30 Mobil Mitsubishi L300 tersebut dibawa Pembeli ke arah Provinsi Sumatera Utara.
- Bahwa terhadap hasil penjualan tersebut, SUKADI (DPO) mendapatkan uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) sedangkan Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) yang kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan guna memenuhi kehidupan sehari-hari.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa TOMI SYAHPUTRA Alias TOMI Bin Alm SANTAMIN S (disebut Terdakwa) pada sekira hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira siang hari atau sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kab. Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada sekira tanggal 19 April 2024 Saksi NEDER TAUFIK Bin Alm M. NAZIB (disebut Saksi NEDER) menelfon Terdakwa sebagai Pihak Sales dari PT. DIPO INTERNATIONAL PAHALA OTOMOTIF yang sebelumnya telah menjual Mobil Mitsubishi L300 (warna hitam dengan Nopol BL 8166 RC, Nomor Rangka : MK2L0PUMZPJ004876 , Nomor Mesin : 4N14UAR1856) kepada Saksi NEDER dan Saksi NEDER menanyakan solusi terkait Mobil Mitsubishi L300 milik Saksi NEDER yang rusak akibat kecelakan kepada Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa menawarkan beberapa opsi dan kemudian opsi yang dianggap lebih memungkinkan oleh Saksi NEDER yaitu agar Mobil Mitsubishi L300 tersebut dikembalikan ke pihak Leasing Kantor Cabang PT. Mandiri Utama Finance Kab. Aceh Barat sesuai dengan opsi yang ditawarkan oleh Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwasannya Mobil Mitsubishi L300 tersebut bisa di kembalikan melalui Terdakwa dan Terdakwa lah yang akan menyerahkan ke pihak Leasing Kantor Cabang PT. Mandiri Utama Finance Kab. Aceh Barat.
- Bahwa kemudian pada sekira hari Kamis tanggal 09 Mei 2024, Terdakwa meminta tolong tetangga Terdakwa yakni Saksi HERIADI Alias HERI Bin FAJAR BRUTU (disebut Saksi HERI) untuk mengantarkan Terdakwa ke rumah Saksi NEDER di Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kab. Aceh Singkil untuk mengambil Mobil Mitsubishi L300 dan Saksi HERI menyanggupi oleh karena Saksi HERI yakin dan mengetahui bahwa Terdakwa adalah orang yang bekerja di bidang jual beli mobil yang kemudian Saksi HERI bersama Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi NEDER di Desa Ketapang Indah tersebut.
- Bahwa selanjutnya masih pada sekira hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi HERI tiba di rumah Saksi NEDER di Desa Ketapang Indah yang selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi NEDER untuk dapat menyerahkan Mobil Mitsubishi L300 dengan tujuan untuk dikembalikan ke pihak Leasing Kantor Cabang PT. Mandiri Utama Finance Kab. Aceh Barat yang selanjutnya Saksi NEDER menyerahkan Mobil Mitsubishi L300 kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa dan Saksi NEDER membuat surat PENYERAHAN MOBIL SEMENTARA dari Saksi NEDER kepada Terdakwa dan setelah membuat surat pernyataan tersebut Terdakwa kemudian membawa mobil tersebut dari rumah Saksi NEDER ke rumah Terdakwa di Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang kemudian sesampainya di rumah Terdakwa kemudian Mobil Mitsubishi L300 tersebut Terdakwa parkirkan di rumah Terdakwa.
- Bahwa selang beberapa hari kemudian, SUKADI (DPO) yang sebelumnya mengetahui di rumah Terdakwa terdapat Mobil Mitsubishi L300 yang terparkir, kemudian menghubungi Terdakwa untuk menawarkan Mobil Mitsubishi L300 yang ada di rumah Terdakwa tersebut agar dijual dan Terdakwa mau. Kemudian SUKADI (DPO) menghubungi Pembeli yang diduga bernama MUL yang kemudian sekira keesokan harinya Terdakwa bertemu dengan SUKADI (DPO) di rumah Terdakwa dan mereka Vidio Call dengan Pembeli kemudian berselang beberapa jam pembeli mengatakan Deal dan memudian Pembeli Mentransfer Uang Panjar Sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke rekening SUKADI (DPO) dan kemudian Terdakwa di berikan uang Cash oleh SUKADI (DPO) sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah). Kemudian sekira keesokan harinya lagi, Pembeli datang ke Aceh Singkil yang kemudian Terdakwa, SUKADI (DPO) dan Pembeli tersebut langsung ke rumah Terdakwa untuk melihat dan mengambil Mobil Mitsubishi L300 tersebut serta melakukan pelunasan yang di transfer ke rekening SUKADI (DPO) dan kemudian SUKADI (DPO) bersama dengan Terdakwa dan pembeli menarik uang yang kemudian Terdakwa menerima uang Cash Sisa Pelunasan Penjualan Mobil tersebut dengan jumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan kemudian mereka kembali ke rumah Terdakwa dan mengambil Mobil Mitsubishi L300 tersebut dan kemudian sekira pukul 19.30 Mobil Mitsubishi L300 tersebut dibawa Pembeli ke arah Provinsi Sumatera Utara.
- Bahwa terhadap hasil penjualan tersebut, SUKADI (DPO) mendapatkan uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) sedangkan Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) yang kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan guna memenuhi kehidupan sehari-hari.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |