Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
RAHMAN KILI KILI BANUREA Bin ROBINSON BANUREA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-33/L.1.32/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN KILI KILI BANUREA Bin ROBINSON BANUREA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Pertama :

-----Bahwa terdakwa Rahman Kili Kili Banurea Bin Robinson Banurea,  pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di samping sebuah bangunan TK (taman kanak-kanak) yang terletak di Desa Sikalondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bemula pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 09.45 Wib terdakwa dihubungi oleh saudara RIAN (DPO) yang mana saudara RIAN (DPO) mengatakan bahwa dirinya sedang berada di Kota Subulussalam dan mengajak terdakwa untuk berjumpa dan menanyakan dimana keberadaan terdakwa,kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sedang berada di sebuah warung di Desa Sikalondang Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam, lalu saudara RIAN (DPO) mengatakan akan datang menjumpai terdakwa. Setelah itu sekira pukul 10.00 Wib saudara RIAN (DPO) tiba di warung tersebut seorang diri dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menjumpai terdakwa, dikarenakan  di warung tersebut ada orang lain saudara RIAN (DPO) mengajak terdakwa ke tempat lain yang mana terdakwa mengajak saudara RIAN (DPO) ke sebuah kebun sawit yang tidak jauh dari warung tersebut.kemudian terdakwa dan saudara RIAN (DPO) pergi berdua dengan menggunakan sepeda motor milik saudara RIAN (DPO), setelah sampai ditempat tersebut kemudian saudara RIAN (DPO) mengeluarkan 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dari dalam kantong celananya dan mengatakan kepada terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama, dan kemudian terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dan sdr. RIAN (DPO) di kebun sawit yang ada di Desa Sikalondang Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam. Setelah terdakwa dan sdr. RIAN (DPO) selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut saudara RIAN (DPO)  memberikan sisa dari 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan yang sebelumnya terdakwa gunakan bersama saudara RIAN (DPO)  tersebut secara gratis kepada terdakwa untuk terdakwa gunakan kembali dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 10.30 Wib terdakwa dan saudara RIAN (DPO)  langsung pergi dari tempat tersebut, yang mana terdakwa meminta saudara RIAN (DPO) untuk mengantarkan terdakwa ke rumah terdakwa di Desa Sikalondang Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam, setelah saudara RIAN (DPO) ,mengantar terdakwa kemudian sdr. RIAN (DPO)  langsung pergi meninggalkan terdalwa dan kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan tersebut di belakang pekarangan rumah terdakwa dengan tujuan agar tidak ada orang yang tau bahwa terdakwa ada memiliki narkotika jenis sabu.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari terdakwa Rahman Kili Kili Banurea Bin Robinson Banurea berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti  Nomor : 052/Narkoba/60039/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
  • 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2684/NNF/2024 Tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik terdakwa Rahman Kili Kili Banurea Bin Robinson Banurea adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

Atau

Kedua :

----- Bahwa terdakwa Rahman Kili Kili Banurea Bin Robinson Banurea,  pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di samping sebuah bangunan TK (taman kanak-kanak) yang terletak di Desa Sikalondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk bukan  Tanaman jenis sabu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 21.30 WIB, saksi Ahmad Fadil, saksi Roki Laurent Hutgaol dan saksi Febri Hardiansyah   yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam mendapatkan informasi bahwa di Desa Sikalondang Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian sekira pukul 22.00 Wib, saksi Ahmad Fadil, saksi Roki Laurent Hutgaol dan saksi Febri Hardiansyah sampai di tempat yang dimaksud yaitu di sebuah bangunan TK (taman kanak-kanak) yang terletak di Desa Sikalondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan kemudian saksi Ahmad Fadil, saksi Roki Laurent Hutgaol dan saksi Febri Hardiansyah mengamankan terdakwa  RAHMAN KILI-KILI BANUREA Bin ROBINSON BANUREA, dan setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dan dari penggeledahan terhadap terdakwa RAHMAN KILI-KILI BANUREA Bin ROBINSON BANUREA, tidak ditemukan barang bukti setelah itu saksi Ahmad Fadil, saksi Roki Laurent Hutgaol dan saksi Febri Hardiansyah melakukan penggeledahan terhadap bangunan TK (taman kanak-kanak) tersebut dan menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik transparan dengan berat  netto 0,02 (nol koma nol dua) gram yang yang terletak diatas lantai bangunan TK (taman kanak-kanak) tersebut, kemudian saksi Ahmad Fadil, saksi Roki Laurent Hutgaol dan saksi Febri Hardiansyah menginterogasi terdakwa RAHMAN KILI-KILI BANUREA Bin ROBINSON BANUREA dan  terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik transparan dengan berat  netto 0,02 (nol koma nol dua) gram tersebut adalah milik terdakwa. Dan kemudian saksi Ahmad Fadil, saksi Roki Laurent Hutgaol dan saksi Febri Hardiansyahmembawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Subulussalam guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari terdakwa Rahman Kili Kili Banurea Bin Robinson Banurea berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti  Nomor : 052/Narkoba/60039/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
  • 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2684/NNF/2024 Tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik terdakwa Rahman Kili Kili Banurea Bin Robinson Banurea adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga :

-----Bahwa terdakwa Rahman Kili Kili Banurea Bin Robinson Banurea,  pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di samping sebuah bangunan TK (taman kanak-kanak) yang terletak di Desa Sikalondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumah terdakwa berencana untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang diberikan oleh saudara RIAN (DPO),setelah itu terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa simpan di pekarangan belakang rumah terdakwa, setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut tedakwa langsung pergi seorang diri ke sebuah bangunan TK (taman kanak-kanak) yang tidak jauh dari rumah terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, ketika sedang berada di teras depan sebuah TK (taman kanak-kanak) yang terletak di Desa Sikalondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di atas lantai teras TK (taman kanak-kanak) tersebut. Dan tidak lama kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.00 Wib ketika terdakwa sedang merakit alat hisap narktika jenis sabu (BONG) yang akan terdakwa gunakan untuk menggunakan narkotiak jenis sabu tersebut,  terdakwa didatangi saksi Ahmad Fadil, saksi Roki Laurent Hutgaol dan saksi Febri Hardiansyah   yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam. Setelah itu saksi Ahmad Fadil, saksi Roki Laurent Hutgaol dan saksi Febri Hardiansyah   yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam mengamankan terdakwa dan kemudian meminta izin kepada terdakwa untuk melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut saksi Ahmad Fadil, saksi Roki Laurent Hutgaol dan saksi Febri Hardiansyah   menemukan 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik transparan yang di temukan terletak diatas lantai di dekat kaki terdakwa dengan jarak sekitar 1 (satu) meter dari tempat terdakwa berdiri, dan setelah itu saksi Ahmad Fadil, saksi Roki Laurent Hutgaol dan saksi Febri Hardiansyah mengamankan terdakwa dan terdakwa langsung mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa yang akan terdakwa gunakan,  kemudian saksi Ahmad Fadil, saksi Roki Laurent Hutgaol dan saksi Febri Hardiansyah  membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Subulussalam untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/247/LAB/V/2024 tanggal 06 Mei 2024, dr. Umar Hasan Sitompul, Dokter Pemerintah pada RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa urine terdakwa an. Rahman Kili Kili Banurea Bin Robinson Banurea dengan hasil ternyata benar urine terdakwa Positif Narkoba jenis Sabu (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara).
  • Bahwa terhadap narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari terdakwa Rahman Kili Kili Banurea Bin Robinson Banurea berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti  Nomor : 052/Narkoba/60039/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
  • 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2684/NNF/2024 Tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik terdakwa Rahman Kili Kili Banurea Bin Robinson Banurea adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya