Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2021/PN Skl 1.ABDI FIKRI, S.H.,M.H
2.WIDO BHERNARD GABARIEL SIHOMBING
1.AFDHAL FANSURI. S.H Bin FANSURI AMIN
2.BUDI SANTOSO Bin KHAYRUDIN
3.IMAM SAMUDRA SAGALA Bin JABBIT SAGALA Alm
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2021/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-249/L.1.32/Eku.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H.,M.H
2WIDO BHERNARD GABARIEL SIHOMBING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFDHAL FANSURI. S.H Bin FANSURI AMIN[Penahanan]
2BUDI SANTOSO Bin KHAYRUDIN[Penahanan]
3IMAM SAMUDRA SAGALA Bin JABBIT SAGALA Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    KESATU :

-----------Bahwa terdakwa I AFDHAL FANSURI, SH Bin FANSURI AMIN, terdakwa II BUDI SANTOSO Bin KHAIRUDIN S dan terdakwa III IMAM SAMUDRA SAGALA Bin JABBIT SAGALA pada hari senin tanggal 01 Maret 2021 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di Desa Lae Oram Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

-----------Bahwa pada hari senin tanggal 01 Maret 2021 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III bersama JOKO HARTOMI Bin TONO RUSTONO dan DONI ANGGARA UJUNG Bin SEHAT UJUNG (Penyidikannya dilakukan secara terpisah) kemudian juga bersama HENDRIK ANGKAT (DPO), RUDI UJUNG (DPO), AHMAT ALFARUXI (DPO) dan HABIB (DPO), berkumpul di belakang Kantor Walikota Subulussalam setelah sebelumnya minum tuak di Kedai Tuak Gopal, kemudian terdakwa III mengajak terdakwa II dan teman-temannya yang lain untuk meminta ayam di sebuah kandang ayam yang terletak di Desa Lae Oram Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam yang jaraknya sekitar 500 (lima ratus) meter dari posisi para terdakwa berkumpul, tujuan meminta ayam adalah untuk dijadikan makanan (ayam bakar), selanjutnya terdakwa II dan terdakwa III bersama JOKO HARTOMI Bin TONO RUSTONO, DONI ANGGARA UJUNG Bin SEHAT UJUNG dan HENDRIK ANGKAT pergi ke kandang ayam yang dimaksud sementara terdakwa I, RUDI UJUNG, AHMAT ALFARUXI dan HABIB menunggu di belakang Kantor Walikota Subulussalam, sesampainya di kandang ayam yang dituju kemudian DONI ANGGARA UJUNG Bin SEHAT UJUNG meminta ayam kepada saksi T. MAHMUDIN SAGALA, namun saksi T. MAHMUDIN SAGALA tidak memberikan ayamnya dengan mengatakan “kemarin kan sudah dikasih” dan dijawab oleh DONI ANGGARA UJUNG Bin SEHAT UJUNG “sama siapa dikasih bang, perasaan aku baru sekali kemari” dan saksi T. MAHMUDIN SAGALA mengatakan “sama ini dikasih” (sambil menunjuk ke arah terdakwa III) dan terdakwa III menjawab “mana ada”, selanjutnya dengan rasa kesal terdakwa II dan terdakwa III bersama JOKO HARTOMI Bin TONO RUSTONO, DONI ANGGARA UJUNG Bin SEHAT UJUNG dan HENDRIK ANGKAT kembali ke belakang Kantor Walikota Subulussalam untuk memberitahukan kepada terdakwa I dan teman-temannya yang lain perihal ayam yang diminta tidak diberikan oleh pemiliknya. selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, bersama dengan JOKO HARTOMI Bin TONO RUSTONO, DONI ANGGARA UJUNG Bin SEHAT UJUNG, HENDRIK ANGKAT, RUDI UJUNG, AHMAT ALFARUXI dan HABIB sepakat unutk kembali menemui saksi T. MAHMUDIN SAGALA, dimana terdakwa I bersama dengan JOKO HARTOMI Bin TONO RUSTONO, AHMAT ALFARUXI dan RUDI UJUNG mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BK 1692 QA yang merupakan milik terdakwa I, sedangkan terdakwa II, terdakwa III, DONI ANGGARA UJUNG Bin SEHAT UJUNG, HENDRIK ANGKAT dan HABIB menggunakan sepeda motor, selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib pada saat bertemu kembali dengan saksi T. MAHMUDIN SAGALA tepatnya pada sebuah kantin milik saksi JELI Bin RINTO TOBING yang tidak jauh dari lokasi kandang ayam milik saksi T. MAHMUDIN SAGALA di Desa Lae Oram Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam, kemudian DONI ANGGARA UJUNG Bin SEHAT UJUNG langsung mendatangi saksi T. MAHMUDIN SAGALA dan mengintimidasi saksi T.  MAHMUDIN SAGALA dengan berkata “apa-apa”, selanjutnya JOKO HARTOMI Bin TONO RUSTONO langsung naik ke atas meja yang terdapat pada kantin dan menendang meja kantin tersebut, melihat kejadian demikian saksi T. MAHMUDIN SAGALA dan saksi JELI Bin RINTO TOBING segera keluar dari kantin kemudian saksi T. MAHMUDIN SAGALA meminta kepada saksi JELI Bin RINTO TOBING untuk merekam kejadian tersebut dengan menggunakan kamera handphone, namun terdakwa I berkata kepada saksi JELI Bin RINTO TOBING “jangan divideokan bang nanti jadi ribut, karena masih dinginnya suasananya bang, kau sok kali merekam-merekam, hapus itu” kemudian saksi JELI BIN RINTO TOBING mematikan handphone, selanjutnya DONI ANGGARA UJUNG Bin SEHAT UJUNG langsung menyerang dan memiting/ mencekik saksi JELI Bin RINTO TOBING dilanjutkan dengan JOKO HARTOMI Bin TONO RUSTONO melakukan pemukulan yang mengenai wajah saksi JELI Bin RINTO TOBING, kemudian dilanjutkan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III melakukan pemukulan yang mengenai bagian kepala dan badan dari saksi JELI Bin RINTO TOBING. Bahwa dari kejadian tersebut juga mengakibatkan pecahnya kaca steling kantin milik saksi JELI Bin RINTO TOBING.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 812/ 053/ 2021 tanggal 23 Maret 2021 menyatakan bahwa pada hari senin tanggal 01 Maret 2021 bertempat di IGD RSUD Kota Subulussalam dr. Santri Sasmita Dewi melakukan pemeriksaan fisik terhadap sdr. JELI didapatkan :
-    Kepala         : - Tampak luka robek di atas bibir kanan dengan ukuran ± 1 x 0,5 cm, perdarahan aktif.
- Tampak luka robek di dahi kanan dengan ukuran ± 0,5 x 0,5 cm.
- Tampak luka memar di belakang telinga kiri disertai dengan bengkak.
- Tampak luka memar di kepala bagian kanan.
-    Dada         : Tidak dijumpai adanya kelainan.
-    Perut        : Tidak dijumpai adanya kelainan.
-    Anggota gerak    : tidak dijumpai adanya kelainan.

Kesimpulan :
Telah diperiksa pada seorang korban bernama Jeli usia 35 tahun laki-laki pada tanggal 01 maret 2021 pukul 19.35 wib di IGD RSUD Kota Subulussalam. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai luka robek di atas bibir kanan, luka lecet di dahi kanan, luka memar di belakang telinga kiri dan luka memar di kepala bagian kanan.-

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :
-----------Bahwa terdakwa I AFDHAL FANSURI, SH Bin FANSURI AMIN, terdakwa II BUDI SANTOSO Bin KHAIRUDIN S dan terdakwa III IMAM SAMUDRA SAGALA Bin JABBIT SAGALA pada hari senin tanggal 01 Maret 2021 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di Desa Lae Oram Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, telah secara bersama-sama melakukan penganiayaan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

-----------Bahwa pada hari senin tanggal 01 Maret 2021 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III bersama JOKO HARTOMI Bin TONO RUSTONO dan DONI ANGGARA UJUNG Bin SEHAT UJUNG (Penyidikannya dilakukan secara terpisah) kemudian juga bersama HENDRIK ANGKAT (DPO), RUDI UJUNG (DPO), AHMAT ALFARUXI (DPO) dan HABIB (DPO), berkumpul di belakang Kantor Walikota Subulussalam setelah sebelumnya minum tuak di Kedai Tuak Gopal, kemudian terdakwa III mengajak terdakwa II dan teman-temannya yang lain untuk meminta ayam di sebuah kandang ayam yang terletak di Desa Lae Oram Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam yang jaraknya sekitar 500 (lima ratus) meter dari posisi para terdakwa berkumpul, tujuan meminta ayam adalah untuk dijadikan makanan (ayam bakar), selanjutnya terdakwa II dan terdakwa III bersama JOKO HARTOMI Bin TONO RUSTONO, DONI ANGGARA UJUNG Bin SEHAT UJUNG dan HENDRIK ANGKAT pergi ke kandang ayam yang dimaksud sementara terdakwa I, RUDI UJUNG, AHMAT ALFARUXI dan HABIB menunggu di belakang Kantor Walikota Subulussalam, sesampainya di kandang ayam yang dituju kemudian DONI ANGGARA UJUNG Bin SEHAT UJUNG meminta ayam kepada saksi T. MAHMUDIN SAGALA, namun saksi T. MAHMUDIN SAGALA tidak memberikan ayamnya dengan mengatakan “kemarin kan sudah dikasih” dan dijawab oleh DONI ANGGARA UJUNG Bin SEHAT UJUNG “sama siapa dikasih bang, perasaan aku baru sekali kemari” dan saksi T. MAHMUDIN SAGALA mengatakan “sama ini dikasih” (sambil menunjuk ke arah terdakwa III) dan terdakwa III menjawab “mana ada”, selanjutnya dengan rasa kesal terdakwa II dan terdakwa III bersama JOKO HARTOMI Bin TONO RUSTONO, DONI ANGGARA UJUNG Bin SEHAT UJUNG dan HENDRIK ANGKAT kembali ke belakang Kantor Walikota Subulussalam untuk memberitahukan kepada terdakwa I dan teman-temannya yang lain perihal ayam yang diminta tidak diberikan oleh pemiliknya. selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, bersama dengan JOKO HARTOMI Bin TONO RUSTONO, DONI ANGGARA UJUNG Bin SEHAT UJUNG, HENDRIK ANGKAT, RUDI UJUNG, AHMAT ALFARUXI dan HABIB sepakat unutk kembali menemui saksi T. MAHMUDIN SAGALA, dimana terdakwa I bersama dengan JOKO HARTOMI Bin TONO RUSTONO, AHMAT ALFARUXI dan RUDI UJUNG mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BK 1692 QA yang merupakan milik terdakwa I, sedangkan terdakwa II, terdakwa III, DONI ANGGARA UJUNG Bin SEHAT UJUNG, HENDRIK ANGKAT dan HABIB menggunakan sepeda motor, selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib pada saat bertemu kembali dengan saksi T. MAHMUDIN SAGALA tepatnya pada sebuah kantin milik saksi JELI Bin RINTO TOBING yang tidak jauh dari lokasi kandang ayam milik saksi T. MAHMUDIN SAGALA di Desa Lae Oram Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam, kemudian DONI ANGGARA UJUNG Bin SEHAT UJUNG langsung mendatangi saksi T. MAHMUDIN SAGALA dan mengintimidasi saksi T.  MAHMUDIN SAGALA dengan berkata “apa-apa”, selanjutnya JOKO HARTOMI Bin TONO RUSTONO langsung naik ke atas meja yang terdapat pada kantin dan menendang meja kantin tersebut, melihat kejadian demikian saksi T. MAHMUDIN SAGALA dan saksi JELI Bin RINTO TOBING segera keluar dari kantin kemudian saksi T. MAHMUDIN SAGALA meminta kepada saksi JELI Bin RINTO TOBING untuk merekam kejadian tersebut dengan menggunakan kamera handphone, namun terdakwa I berkata kepada saksi JELI Bin RINTO TOBING “jangan divideokan bang nanti jadi ribut, karena masih dinginnya suasananya bang, kau sok kali merekam-merekam, hapus itu” kemudian saksi JELI BIN RINTO TOBING mematikan handphone, selanjutnya DONI ANGGARA UJUNG Bin SEHAT UJUNG langsung menyerang dan memiting/ mencekik saksi JELI Bin RINTO TOBING dilanjutkan dengan JOKO HARTOMI Bin TONO RUSTONO melakukan pemukulan yang mengenai wajah saksi JELI Bin RINTO TOBING, kemudian dilanjutkan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III melakukan pemukulan yang mengenai bagian kepala dan badan dari saksi JELI Bin RINTO TOBING. Bahwa dari kejadian tersebut juga mengakibatkan pecahnya kaca steling kantin milik saksi JELI Bin RINTO TOBING.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 812/ 053/ 2021 tanggal 23 Maret 2021 menyatakan bahwa pada hari senin tanggal 01 Maret 2021 bertempat di IGD RSUD Kota Subulussalam dr. Santri Sasmita Dewi melakukan pemeriksaan fisik terhadap sdr. JELI didapatkan :
-    Kepala         : - Tampak luka robek di atas bibir kanan dengan ukuran ± 1 x 0,5 cm, perdarahan aktif.
- Tampak luka robek di dahi kanan dengan ukuran ± 0,5 x 0,5 cm.
- Tampak luka memar di belakang telinga kiri disertai dengan bengkak.
- Tampak luka memar di kepala bagian kanan.
-    Dada         : Tidak dijumpai adanya kelainan.
-    Perut        : Tidak dijumpai adanya kelainan.
-    Anggota gerak    : tidak dijumpai adanya kelainan.

Kesimpulan :
Telah diperiksa pada seorang korban bernama Jeli usia 35 tahun laki-laki pada tanggal 01 maret 2021 pukul 19.35 wib di IGD RSUD Kota Subulussalam. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai luka robek di atas bibir kanan, luka lecet di dahi kanan, luka memar di belakang telinga kiri dan luka memar di kepala bagian kanan.-

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya