| Dakwaan |
DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa LOIS Bin Alm AMIRUDIN pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira Pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lingkungan Desa Gosong Telaga Selatan Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan terhadap Saksi SAYUDIN Bin Alm M YATIM (disebut Saksi Korban SAYUDIN), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 Saksi SAYUDIN Bin Alm. M YATIM bersama dengan Saksi MUSYAPRI ARMAN SYAHPUTRA ALIAS APRI BIN TURIMAN sedang membeli rokok di suatu warung di seputaran Desa Gosong Telaga Selatan Kecamatan Singkil Utara dan setelah itu Saksi SAYUDIN dan Saksi MUSYAPRI pergi menuju warung milik Saksi TURIMAN BIN SUWARDI dengan cara mengendarai sepeda motor dan melewati rumah milik Terdakwa.
- Bahwa pada saat melewati rumah Terdakwa tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Saksi SAYUDIN yang sedang berkendara dengan Saksi MUSYAPRI yang pada pokoknya “mau mati kau ya” oleh karena sepeda motor yang dikendarai Saksi SAYUDIN dan Saksi MUSYAPRI melaju cukup kencang yang kemudian dijawab oleh Saksi SAYUDIN yang pada pokoknya “iya mau mati” sambil mengendarai sepeda motornya yang kemudian Saksi SAYUDIN dan Saksi MUSYAPRI tiba di warung milik Saksi TURIMAN.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mengendarai sepeda motornya yakni Sepeda Motor merk Supra Fit Berwarna Hijau (Daftar Pencarian Barang) dari rumah miliknya menuju ke warung milik Saksi TURIMAN yang berada di Desa Gosong Telaga Selatan Kecamatan Singkil Utara dan setibanya Terdakwa di warung milik Saksi TURIMAN tersebut kemudian Terdakwa mengambil pisau cutter (Daftar Pencarian Barang) yang kemudian Terdakwa melihat Saksi SAYUDIN sedang berada di warung tersebut selanjutnya terjadilah percekcokan antara Terdakwa dengan Saksi SAYUDIN yang kemudian Terdakwa hendak menusuk Saksi SAYUDIN menggunakan pisau cutter ke arah pinggang Saksi SAYUDIN namun pisau cutter tersebut tidak tertusuk dan patah yang selanjutnya Terdakwa memukul bagian wajah, pipi dan dekat telinga Saksi SAYUDIN dan Terdakwa juga sempat mencekik leher dari Saksi SAYUDIN yang mana pukulan dan cekikan tersebut mengenai cincin dan jam tangan yang digunakan Terdakwa sehingga karenanya juga melukai Saksi SAYUDIN.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No VER/440/0237/2024 tanggal 27 Oktober 2024 dari RSUD Kab Aceh Singkil yang ditandatangani oleh dr Herlinawati Sitompul selaku dokter menerangkan bahwa pada tanggal 27 Oktober 2024 telah memeriksa seorang laki-laki atasnama SAYUDIN, Pemeriksaan Tubuh :
- Kepala :
- Terdapat luka robek ditelinga kiri dengan ukuran dua senti meter kali nol koma lima senti meter pinggir rata
- Terdapat luka lecet dipipi kiri dengan ukuran dua koma lima senti meter kali nol koma lima senti meter
- Leher Depan :
- Terdapat luka lecet dileher depan sebelah kanan dengan ukuran (1) lima senti meter nol koma tiga senti meter ,(2) tujuh senti meter kali nol koma tiga senti meter ,(3) lima senti meter kali nol tiga senti meter
- Terdapat luka lecet dileher depan sebelah kiri dengan ukuran tiga senti meter kali nol koma tiga senti meter
- Leher Belakang : terdapat luka gores dibangian leher belakang dengan ukuran sepuluh senti meter kali nol koma dua senti meter
Dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki bernama SAYUDIN ,dalam keadaan sadar ,umur tiga puluh satu tahun,dari pemeriksaan fisik terdapat luka robek ditelinga kiri ,luka lecet pipi kiri,leher depan sebelah kiri kanan dan luka gores dileher belakang diduga akibat trauma benda tajam
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi SAYUDIN tersebut menyebabkan Saksi SAYUDIN tidak dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari ataupun pekerjaannya selama kurang lebih 2 (dua) minggu.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |