Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula yaitu nama :BUKAINI menjadi RIAN DINATHA ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan surat penetapan ini kepada pihak Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil untuk dicatat dalam daftar yang bersangkutan tentang perubahan itu ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai aturan yang berlaku ;
Bilamana Bapak Ketua/Hakim Tunggal yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini. |