Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu
--------- Bahwa Terdakwa YUDHI JUNASKI ZEGA Als YUDI Bin Alm. AMINUN ZEGA (disebut Terdakwa) pada sekira hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira siang hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lingkup Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 11.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil, Saksi ALI RAHIM Als GITO Bin Alm ALI UMAR (disebut Saksi ALI RAHIM – dilakukan Penuntutan secara terpisah) datang menemui Terdakwa untuk menyuruh Terdakwa mengantarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada seseorang calon pembeli dan Saksi ALI RAHIM kemudian menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket.
- Bahwa kemudian setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut lalu Terdakwa pergi dari rumahnya dengan cara berjalan kaki dan pada saat Terdakwa tiba di Jalan Surya Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil Terdakwa didatangi oleh Personel Polsek Pulau Banyak Polres Aceh Singkil yakni Saksi MAULIDIN dan Saksi FEMAS dan ketika didatangi tersebut Terdakwa langsung menjatuhkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari tangannya ke bawah kaki Terdakwa yang mana pada saat itu Personel Polsek Pulau Banyak melihat Terdakwa menjatuhkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 72/60910/BB/2024 tertanggal 5 September 2024 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 5 September 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan dengan Berat Kotor 0,10 gram & Berat Bersih 0,10 gram yang disita dari YUDHI JUNASKI ZEGA Als YUDI Bin Alm AMINUN ZEGA;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5229/NNF/2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram diduga mengandung narkotika milik YUDHI JUNASKI ZEGA Als YUDI Bin Alm. AMINUN ZEGA dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali menerima Narkotika Golongan I Jenis Sabu guna membantu Saksi ALI RAHIM untuk menyerahkan kepada para pembeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli dari Saksi ALI RAHIM kepada para pembeli di lingkup Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari Saksi ALI RAHIM berupa upah rokok ataupun gratis menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa YUDHI JUNASKI ZEGA Als YUDI Bin Alm. AMINUN ZEGA (disebut Terdakwa) pada sekira hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira siang hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lingkup Jalan Surya Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Saksi ALI RAHIM Als GITO Bin Alm ALI UMAR (disebut Saksi ALI RAHIM – dilakukan Penuntutan secara terpisah), kemudian Terdakwa memegang 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu menggunakan tangannya yang selanjutnya Terdakwa pergi dari rumahnya dengan cara berjalan kaki dan pada saat Terdakwa tiba di Jalan Surya Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil Terdakwa didatangi oleh Personel Polsek Pulau Banyak Polres Aceh Singkil yakni Saksi MAULIDIN dan Saksi FEMAS dan ketika didatangi tersebut Terdakwa langsung menjatuhkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari tangannya ke bawah kaki Terdakwa yang mana pada saat itu Personel Polsek Pulau Banyak melihat Terdakwa menjatuhkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 72/60910/BB/2024 tertanggal 5 September 2024 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 5 September 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan dengan Berat Kotor 0,10 gram & Berat Bersih 0,10 gram yang disita dari YUDHI JUNASKI ZEGA Als YUDI Bin Alm AMINUN ZEGA;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5229/NNF/2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram diduga mengandung narkotika milik YUDHI JUNASKI ZEGA Als YUDI Bin Alm. AMINUN ZEGA dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
--------- Bahwa Terdakwa YUDHI JUNASKI ZEGA Als YUDI Bin Alm.AMINUN ZEGA (disebut Terdakwa) pada sekira hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 dan/atau pada sekira hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus dan/atau bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada sekira hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 Wib maupun pada sekira hari Selasa 03 September sekira pukul 11.30 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil, Terdakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara menggunakan alat hisap yang telah disiapkan oleh Saksi ALI RAHIM dan kemudian memasukkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut ke dalam alat hisap tersebut yang selanjutnya dibakar dan dihisap hingga mengeluarkan asap oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA No 812/4480/2024 tertanggal 8 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr BELLI SUSANDRO PINEM, M. Ked(KJ). Sp.KJ. Selaku dokter yang memeriksa dari RSUD Pemkab Aceh Singkil yang pada pokoknya pada tanggal 4 September 2024 Pukul 12:55 WIB telah melakukan pemerisaksaan NAPZA terhadap YUDHI JUNASKI ZEGA Als YUDI Bin Alm. AMINUN ZEGA dengan hasil : dijumpai zat adiktif / Narkoba jenis Amphetamine dan Metamphetamine dalam urine pada saat pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------- |