| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------------------------
- Menyatakan tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dengan sengaja mengabaikan dampak dari Lingkungan pencemaran air sungai, air tanah, udara dari cerobong dan atau debu-debu yang di lintasi mobil perusahaan dan pembuangan limbah ke badan sungai, PT. Ensem Lestari terletak di Desa Kuta Tinggi kecamatan Simpang Kanan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH);-------------------------------
- Menghukum TERGUGAT II harus segera malaksanakan Rekomendasi yang telah di keluarkan TERGUGAT III prihal untuk malakukan penutupan semantara kegiatan PT Ensem Lestari;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, membayar uang seluruh ganti rugi dan komvensasi sebesar RP 42.448.320.000,- ( Empat Puluh Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah ) yang diserahkan kepada PENGGUGAT untuk disalurkan kepada masyarakat yang ada di Aceh Singkil khususnya masyarakat di Desa Kuta Tinggi, Serasah, Tanjung Mas,Cibubukan, Lipat Kajang Bawah, Silatong, Lae Riman, Kuta Batu, Pakiraman, Ujung Limus, secara tanggung renteng;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk segera membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah) yang diserahkan kepada PENGGUGAT untuk disalurkan kepada masyarakat miskin yang ada di Aceh Singkil khususnya masyarakat miskin di di desa Kuta Tinggi, Serasah, Tanjung Mas, Cibubukan, Lipat Kajang Bawah, Silatong, Lae Riman, Kuta Batu, Pakiraman, Ujung Limus, setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan dengan sertamerta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;---------------------------------------------------------------------------------
Atau :Bilamana Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ------------- |