Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa A PARLAUNGAN BK Bin KEMBANG BERUTU pada sekitar awal bulan Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah pondok di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara akan tetapi karena saat ini terdakwa ditahan di Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada sekitar awal bulan Juli 2024 sekira Pukul 12.00 WIB Terdakwa pergi menemui IWAN (DPO) di Pangkalan Angkot di Pasar 10 Kota Medan untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu. Kemudian IWAN (DPO) mengajak Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan keduanya pergi ke Kecamatan Percut Sei Tuan keesokan harinya sekira Pukul 13.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor milik IWAN (DPO). Lalu setibanya disana sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa dan IWAN (DPO) membeli narkotika jenis sabu pada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk digunakan oleh keduanya. Kemudian Terdakwa menyuruh IWAN (DPO) untuk menanyakan narkotika jenis sabu kepada seseorang tersebut sehingga Terdakwa dipertemukan dengan HAMDAN (DPO). Kemudian Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 50 (lima puluh) gram seharga Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dari HAMDAN (DPO). Uang tersebut diberikan oleh Terdakwa awalnya secara tunai (cash) sebagai jaminan kepada HAMDAN (DPO) sebesar Rp15.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian sisanya akan ditransfer oleh Terdakwa sebesar Rp1.500.00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ketika sudah berhasil menjual narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa keesokan harinya Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berat masing-masing sebesar 5 (lima) gram. Kemudian Terdakwa membagi lagi menjadi 45 (empat puluh lima) paket narkotika jenis sabu. Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada SOLOMON (DPO) dengan harga Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kepada AHMAD FAUZI (DPO) sebesar Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), kepada UCOK (DPO) sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan kepada PISANG (DPO) seharga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Terdakwa juga sudah 4 (empat) kali menjual narkotika jenis sabu kepada AHMAD FAUZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per paketnya.
- Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB di Desa Kampung Baru Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan berklip merah di dalam 1 (satu) buah botol CDR aluminium warna kuning, 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan di dalam kamar mandi rumah Terdakwa, 3 (tiga) bungkus yang berisikan plastik transparan berklip merah, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah kotak rokok DJIE SAM SOE warna hitam ditemukan di dalam lemari yang ada di kamar Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:100/Narkoba/60039/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh NURUL MUNAWWARAH selaku Petugas Penimbang PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam dan JULIADI PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam selaku Pemimpin Unit PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari A PARLAUNGAN BK Bin KEMBANG BERUTU berupa 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening berklip merah dengan berat netto 3,13 (tiga koma satu tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 6042/NNF/2024 Tanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh ABDUL KARIM TARIGAN selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama A PARLAUNGAN BK Bin KEMBANG BERUTU adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal menjual, membeli, menerima, narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------
Atau
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa A PARLAUNGAN BK Bin KEMBANG BERUTU pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Desa Kampung Baru Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa berdasarkan pengembangan dari perkara AHMAD FAUZI Bin Alm AHMAD ZAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pergi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Desa Kampung Baru Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan berklip merah di dalam 1 (satu) buah botol CDR aluminium warna kuning, 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan di dalam kamar mandi rumah Terdakwa, 3 (tiga) bungkus yang berisikan plastik transparan berklip merah, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah kotak rokok DJIE SAM SOE warna hitam ditemukan di dalam lemari yang ada di kamar Terdakwa.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari HAMDAN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 50 (lima puluh) gram seharga Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dari HAMDAN (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:100/Narkoba/60039/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh NURUL MUNAWWARAH selaku Petugas Penimbang PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam dan JULIADI PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam selaku Pemimpin Unit PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari A PARLAUNGAN BK Bin KEMBANG BERUTU berupa 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening berklip merah dengan berat netto 3,13 (tiga koma satu tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 6042/NNF/2024 Tanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh ABDUL KARIM TARIGAN selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama A PARLAUNGAN BK Bin KEMBANG BERUTU adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------
|