| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 90/Pid.B/2025/PN Skl | 1.Jales Marinda Yudha Jaya Mahendra 2.MURSYID, SH 3.Afrimayanti, S.H. 4.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H. 5.Iqbal Risha Ahmadi, S.H. |
YAKARIM.M Bin (alm) H.MUNIR | Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 90/Pid.B/2025/PN Skl | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1067A /L.1.25/Eoh.2/09/2025 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa ia terdakwa Yakarim Munir Bin Alm. H. Munir pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 atau setidak-tidaknya di bulan April atau masih di tahun 2022 bertempat di hotel Maulida Kota Subussalam Provinsi Aceh dan pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 atau setidak-tidaknya di bulan April atau masih di tahun 2022 bertempat di kantor PT. Delima Makmur di gedung Uniland Lantai 5 kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Subussalam dan Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili, dan berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau di tahan, berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebahagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan). Maka Pengadilan Negeri Singkil berwenang Mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang membuat utang atau menghapuskan piutang, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2022 PT.Delima Makmur membutuhkan tanah untuk lahan perkebunan yang akan dijadikan lahan perkebunan plasma untuk masyarakat kabupaten Singkil. Selanjutnya mendengar berita tersebut terdakwa Yakarim Munir Bin Alm. H. Munir pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 mengajak saksi IR. Supriadi saksi Bradley Alexander Chosani dan saksi Ulim Tjiatawi selaku perwakilan dari PT. Delima Makmur untuk melakukan pertemuan di Hotel Maulida di Kota Subulussalam. Dimana yang hadir dari PT. Delima Makmur pada pertemuan tersebut yaitu, Saksi Bradley Alexander Chosani, saksi Supriadi, saksi Ulim Tjiatawi, saksi Idham Syahputra, dan sdr. Rahmatullah (sesuai foto dokumentasi terlampir dalam berkas perkara ter-tanggal 12 April 2022 pukul 14:29 Wib). Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Yakarim Munir menawarkan beberapa bidang tanah yang terletak di Gampong Pegayo dan Gampong Ranto Panjang Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil. Bahwa pada saat pertemuan tersebut Terdakwa Yakarim Munir meyakinkan kepada saksi Bradley Alexander Chosani, saksi Supriadi, dan saksi Ulim Tjiatawi selaku pihak perwakilan dari PT.Delima Makmur atau setidak-tidaknya yang hadir dalam pertemuan tersebut bahwa Terdakwa Yakarim Munir mengaku selaku penerima kuasa sah dari pemilik tanah yang hendak ditawarkan untuk di jual kepada PT. Delima Makmur tersebut dengan luas tanah yang hendak dijual kurang lebih 235 hektar dengan harga Rp.17.000.000, (tujuh belas juta rupiah) / hektar-nya dan untuk menyakinkan pihak PT. Delima Makmur Terdakwa Yakarim Munir memperlihatkan bukti-bukti atas tanah yang hendak dijual tersebut berupa:
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut selanjutnya Tim Agronomi dari PT. Delima Makmur menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan tanah yang hendak dijual Terdakwa Yakarim Munir dimana hasil dari penelitian dan pengecekan Lokasi lahan tersebut (sesuai yang ditunjukan oleh terdakwa) menyatakan bahwa tanah tersebut baik/cocok untuk dijadikan lahan perkebunan serta tanah tersebut juga tidak masuk ke dalam zona hutan sehingga saksi Bradley Alexander Chosani menghubungi Terdakwa Yakarim Munir dan menyuruhnya agar hadir pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 ke kantor PT. Delima Makmur cabang Medan yang bertempat di gedung Uniland Kota Medan guna pembuatan perjanjian pengikatan pelepasan hak dengan ganti rugi antara Terdakwa Yakarim Munir dengan PT. Delima Makmur. Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 Terdakwa Yakarim Munir datang ke kantor PT. Delima Makmur cabang Medan yang bertempat di gedung Uniland Kota Medan. Dalam pertemuan tersebut dilakukan pembuatan perjanjian pengikatan pelepasan hak dengan ganti rugi antara Terdakwa Yakarim Munir dengan PT. Delima Makmur (saksi Bradley Alexander Chosani dan saksi Supriadi). Setelah itu saksi Bradley Alexander Chosani dan saksi Supriadi menyerahkan uang sejumlah Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh juta Rupiah) secara tunai kepada Terdakwa Yakarim Munir dan dibuatkan kwitansi penyerahan atas uang tersebut sedangkan sisa pembayarannya akan dibayarkan pada saat Pergantian Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR) yang akan dibuat dihadapan Notaris. Kemudian pada saat selesai penyerahan uang muka tersebut saksi Bradley Alexander Chosani, saksi Supriadi meminta kepada Terdakwa Yakarim Munir agar segera melengkapi dan menyerahkan dokumen atas tanah tersebut sesuai kesepakatan yaitu berupa Akta Notaris Kuasa Menjual dari ANJAR ASMARA, SADRI, WALIYONO, dan ABDUL MAJID MALAU serta surat persetujuan dari istri masing-masing orang tersebut dan Surat Keterangan Tanah sebagai kelengkapan pada saat pembuatan Pergantian Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR) di Notaris nantinya. Atas permintaan yang disepakati tersebut Terdakwa Yakarim Munir meminta waktu selama 60 (enam puluh) hari untuk pengerjaan tapal batas. Bahwa setelah 60 (enam puluh) hari Terdakwa YAKARIM Munir meminta uang sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun tidak diberikan oleh pihak PT.Delima Makmur dan disarankan oleh pimpinan agar langsung diselesaikan seluruhnya dengan Pergantian Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR) atas tanah tersebut di Notaris, dan beberapa hari kemudian saksi Bradley Alexander Chosani dan Terdakwa Yakarim Munir pergi ke Notaris ALNASRIEL yang beralamat di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, sesampainya di kantor Notaris, Notaris Alnasriel menjelaskan bahwa guna pembuatan Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR) ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi antara lain adalah surat Clean and Clear (surat bebas sengketa) dari Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasiona) Aceh Singkil dan Terdakwa Yakarim Munir malah bersikeras untuk meyakinkan pihak PT. Delima Makmur menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Ke-esokan harinya Saksi Bradley Alexander Chosani dan tim untuk memastikan status tanah tersebut pergi ke BPN (Badan Pertanahan Nasiona) Aceh Singkil guna berkoordinasi terkait status tanah yang sudah di panjar kepada Terdakwa Yakarim Munir, kemudian pihak BPN (Badan Pertanahan Nasiona) Aceh Singkil mengatakan bahwa status tanah tersebut sudah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) tetapi bukan atas nama Terdakwa Yakarim Munir, saksi Anjar Asmara, Sdr. Sadri maupun Sdr. Waliyono. Berdasarkan hal tersebut maka pihak PT.Delima Makmur tidak dapat melanjutkan proses Pergantian Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR) atas tanah tersebut. Beberapa minggu kemudian setelah mengentahui dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Aceh Singkil bahwa status tanah tersebut sudah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) namun Terdakwa Yakarim tetap menghubungi Saksi Bradley Alexander Chosani dan meminta segera melunasi sisa pembayaran atas lahan tersebut oleh pihak PT. Delima Makmur. Saat itu, Terdakwa Yakarim Munir masih ingin berusaha meyakinkan pihak PT. Delima Makmur dengan mengatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang berdiri di atas lahan tersebut (yang bukan atas nama terdakwa sesuai keterangan BPN Aceh Singkil) itu "bodong". Lalu Saksi Bradley Alexander Chosani menjawab bahwa persoalan bukan hanya soal keabsahan Sertipikat Hak Milik (SHM) tersebut, namun sesuai dengan syarat notaris, pengurusan AJB (Akta Jual Beli) harus disertai dengan dokumen "cek bersih" dari BPN (Badan Pertanahan Nasiona), dan dokumen tersebut tidak dapat diterbitkan karena lahan sudah bersertifikat atas nama pihak lain. Namun demikian, Terdakwa Yakarim Munir masih ingin berusaha meyakinkan pihak PT.Delima Makmur dengan perkataanya apabila PT.Delima Makmur ingin tetap memproses "cek bersih", maka harus menyediakan uang tambahan sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Permintaan ini tidak disetujui oleh pihak PT.Delima Makmur karena dianggap tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Seiring dengan gagalnya proses pembelian dan tidak adanya itikad baik dari terdakwa Yakarim untuk menyelesaikan permasalahan ini, pihak PT. Delima Makmur telah beberapa kali meminta pengembalian uang sebesar Rp.250.000.000,- yang telah diserahkan sebelumnya. Namun, setiap kali diminta untuk mengembalikan uang tersebut, Terdakwa Yakarim selalu menghindar, beralasan, dan bahkan sempat menyatakan bahwa uang tersebut sudah habis digunakan untuk operasional dan tidak bisa dikembalikan. Bahkan dalam beberapa kesempatan, terdakwa Yakarim tidak lagi merespons panggilan maupun pesan dari pihak perusahaan. Atas kejadian ini, PT. Delima Makmur merasa dirugikan secara materil dan immateril, serta merasa telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Yakarim. Oleh karena itu, pihak perusahaan melaporkan kasus ini secara resmi ke SPKT Polda Aceh.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
Atau Kedua
Bahwa ia terdakwa Yakarim Munir Bin Alm. H. Munir pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 atau setidak-tidaknya di bulan April atau masih di tahun 2022 bertempat di hotel Maulida Kota Subussalam Provinsi Aceh dan pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 atau setidak-tidaknya di bulan April atau masih di tahun 2022 bertempat di kantor PT. Delima Makmur di gedung Uniland Lantai 5 kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Subussalam dan Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili, dan berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau di tahan, berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebahagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan). Maka Pengadilan Negeri Singkil berwenang Mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2022 PT.Delima Makmur membutuhkan tanah untuk lahan perkebunan yang akan dijadikan lahan perkebunan plasma untuk masyarakat kabupaten Singkil. Selanjutnya mendengar berita tersebut terdakwa Yakarim Munir Bin Alm. H. Munir pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 mengajak saksi IR. Supriadi saksi Bradley Alexander Chosani dan saksi Ulim Tjiatawi selaku perwakilan dari PT. Delima Makmur untuk melakukan pertemuan di Hotel Maulida di Kota Subulussalam. Dimana yang hadir dari PT Delima Makmur yaitu, Saksi Bradley Alexander Chosani, saksi Supriadi, saksi Ulim Tjiatawi, saksi Idham Syahputra, dan sdr. Rahmatullah (sesuai foto dokumentasi dalam berkas perkara tertanggal 12 April 2022 pukul 14:29 Wib). Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Yakarim Munir menawarkan beberapa bidang tanah yang terletak di Gampong Pegayo dan Gampong Ranto Panjang Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil. Bahwa pada saat pertemuan tersebut Terdakwa Yakarim Munir meyakinkan kepada saksi Bradley Alexander Chosani, saksi Supriadi, saksi Ulim Tjiatawi selaku pihak perwakilan dari PT. Delima Makmur atau setidak-tidaknya yang hadir dalam pertemuan tersebut bahwa Terdakwa adalah selaku penerima kuasa dari pemilik tanah yang hendak ditawarkan untuk di jual kepada PT. Delima Makmur tersebut dengan luas tanah yang hendak dijual kurang lebih 235 hektar dengan harga Rp.17.000.000, (tujuh belas juta rupiah) / hektar-nya dan Terdakwa Yakarim Munir memperlihatkan bukti-bukti atas tanah yang hendak dijual tersebut berupa:
Kemudian berdasarkan yang disampaikan oleh Terdakwa Yakarim Munir dan dengan bukti surat-surat yang diperlihatkannya tersebut Tim Agronomi dari PT. Delima Makmur meneliti tanah yang hendak dijual Terdakwa Yakarim Munir tersebut dan dari hasil penelitian dan pengecekan menyatakan bahwa tanah tersebut baik/cocok untuk dijadikan lahan perkebunan serta tanah tersebut juga tidak masuk ke dalam zona hutan sehingga saksi Bradley Alexander Chosani menghubungi Terdakwa Yakarim Munir dan menyuruhnya agar hadir pada tanggal 22 April 2022 ke kantor PT. Delima Makmur cabang Medan yang bertempat di gedung Uniland Kota Medan guna pembuatan perjanjian pengikatan pelepasan hak dengan ganti rugi antara Terdakwa Yakarim Munir dengan PT. Delima Makmur. Bahwa tanggal 22 April 2022 Terdakwa Yakarim Munir ke kantor PT. Delima Makmur cabang Medan yang bertempat di gedung Uniland Kota Medan. Dilakukan pembuatan perjanjian pengikatan pelepasan hak dengan ganti rugi antara Terdakwa Yakarim Munir dengan PT. Delima Makmur (sdr. Bradley Alexander Chosani, sdr. Supriadi). Setelah itu sdr. Bradley Alexander Chosani, sdr. Supriadi menyerahkan uang sejumlah Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh juta Rupiah) secara tunai kepada Terdakwa Yakarim Munir dan dibuatkan kwitansi penyerahan atas uang tersebut sedangkan sisa pembayarannya akan dibayarkan pada saat Pergantian Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR) yanga akan dibuat dihadapan Notaris. Kemudian pada saat selesai penyerahan uang muka tersebut sdr. Bradley Alexander Chosani, sdr. Supriadi meminta kepada Terdakwa Yakarim Munir agar segera melengkapi dan menyerahkan persyaratan dokumen atas tanah tersebut yaitu berupa Akta Notaril Kuasa Menjual dari ANJAR ASMARA, SADRI, WALIYONO, dan ABDUL MAJID MALAU serta surat persetujuan dari istri masing-masing orang tersebut dan Surat Keterangan Tanah sebagai kelengkapan pada saat pembuatan Pergantian Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR) di Notaris nantinya. Atas permintaan tersebut Terdakwa Yakarim Munir meminta waktu 60 hari untuk pengerjaan tapal batas. Bahwa setelah 60 (enam puluh) hari tersebut Terdakwa YAKARIM Munir meminta uang sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun tidak diberikan oleh pihak PT. Delima Makmur dan disarankan oleh pimpinan agar langsung diselesaikan seluruhnya dengan Pergantian Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR) atas tanah tersebut di Notaris, dan beberapa hari kemudian sdr. Bradley Alexander Chosani dan Terdakwa Yakarim Munir pergi ke Notaris ALNASRIEL yang beralamat di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Sesampai di kantor Notaris, Notaris Alnasriel menjelaskan bahwa guna pembuatan PGHR ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi antara lain adalah surat Clean and Clear (surat bebas sengketa) dari Kantor BPN Aceh Singkil dan Terdakwa Yakarim Munir bersikeras menyatakan bahwa tanah tersebut miliknya. Ke-esokan harinya Sdr. Bradley Alexander Chosani dan tim pergi ke BPN Aceh Singkil guna berkoordinasi terkait tanah yang sudah di panjar kepada Terdakwa Yakarim Munir, kemudian pihak BPN Aceh Singkil mengatakan bahwa tanah tersebut sudah memiliki beberapa Sertipikat Hak Milik (SHM) yang bukan atas nama Terdakwa Yakarim Munir, Anjar Asmara, Sadri dan Waliyono. Berdasarkan hal tersebut maka pihak PT.Delima Makmur tidak dapat melanjutkan proses PHGR atas tanah tersebut Beberapa minggu kemudian, Terdakwa Yakarim menghubungi Sdr. Bradley Alexander Chosani dan meminta agar sisa pembayaran atas lahan tersebut segera diselesaikan oleh pihak PT.Delima Makmur. Saat itu, Terdakwa Yakarim Munir menyampaikan bahwa SHM yang berdiri di atas lahan tersebut adalah "bodong". Lalu Sdr. Bradley Alexander Chosani menjawab bahwa persoalan bukan hanya soal keabsahan SHM tersebut, namun sesuai dengan syarat notaris, pengurusan AJB harus disertai dengan dokumen "cek bersih" dari BPN, dan dokumen tersebut tidak dapat diterbitkan karena lahan sudah bersertifikat atas nama pihak lain. Namun demikian, Terdakwa Yakarim Munir menyatakan bahwa apabila PT. Delima Makmur ingin tetap memproses "cek bersih", maka harus menyediakan uang tambahan sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Permintaan ini tidak disetujui oleh pihak PT. Delima Makmur karena dianggap tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Seiring dengan gagalnya proses pembelian dan tidak adanya itikad baik dari Sdra. Yakarim untuk menyelesaikan permasalahan ini, pihak PT. Delima Makmur telah beberapa kali meminta pengembalian uang sebesar Rp 250.000.000,- yang telah diserahkan sebelumnya. Namun, setiap kali diminta untuk mengembalikan uang tersebut, Terdakwa Yakarim selalu menghindar, beralasan, dan bahkan sempat menyatakan bahwa uang tersebut sudah habis digunakan untuk operasional dan tidak bisa dikembalikan. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Sdra. Yakarim tidak lagi merespons panggilan maupun pesan dari pihak perusahaan. Atas kejadian ini, PT. Delima Makmur merasa dirugikan secara materil dan immateril, serta merasa telah menjadi korban penipuan. Oleh karena itu, pihak perusahaan melaporkan kasus ini secara resmi ke SPKT Polda Aceh.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
