| Petitum | 
 Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menetapkan sah dan berharga Surat Perjanjian FAIRUZ AKHYAR, SE SYAHRIAL RAF, SE.,MM, RAPITA, ASMUDIN, MEWAH, MUHAMMAD NASIR tertanggal 11 April 2019;Menyatakan sah berdasarkan hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah ingkar janji (Wanprestasi) ;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 185.470.000,- (seratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;   a t a u : Bilamana Bapak Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini. |