Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Skl 1.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
2.MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H.
3.LEOMONGGA SITOMPUL,S.H.
HENDRI Bin Alm. SAHIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-802/L.1.25/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
2MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H.
3LEOMONGGA SITOMPUL,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI Bin Alm. SAHIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa HENDRI Bin (Alm) SAHIDIN pada rentang waktu di hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, sekira pukul 06.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari di tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok 19 Afdeling Delta PT. PLB I Astra Desa Pandan Sari Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa di ajak oleh SAFARUDDIN (DPO) untuk memantau keadaan di lokasi Areal PT PLB I Astra. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib, Terdakwa dan SAFARUDDIN (DPO) masuk ke dalam Areal HGU PT.PLB I Astra.
  • Bahwa sekira pukul 01.00 wib sesampainya dilokasi Areal PT.PLB I astra tersebut SAFARUDDIN (DPO) mengambil egrek yang disimpan di dalam Areal HGU tersebut dan langsung memanen buah kelapa sawit kemudian Terdakwa bertugas dibagian mengumpulkan buah kelapa sawit secara bertumpuk di berbagai area.
  • Bahwa sekira pukul 06.00 wib Terdakwa bersama SAFARUDDIN (DPO) kembali keluar dari lokasi Areal HGU PT.PLB I Astra, setelah itu sekira 06.30 Wib Terdakwa sendirian kembali ke lokasi Areal HGU PT.PLB I Astra tersebut.
  • Kemudian sesampainya Terdakwa di lokasi Areal HGU tersebut Terdakwa hendak melangsir buah kelapa sawit kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak keamanan PT.PLB I Astra yang pada intinya menanyakan “Kau yang punya ini ya” lalu Terdakwa menjawab “iya saya yang ngambil ini” kemudian petugas keamanan dari PT.PLB I Astra membawa barang bukti 26 (dua puluh enam) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda Verza dengan bergandengan becak dengan warna Krim tanpa nopol  diserahkan ke kantor Polsek Gunung Meriah guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada PT PLB ASTRA untuk masuk ke HGU PT PLB ASTRA dan mengambil 26 (dua puluh enam) tandan buah kelapa sawit milik PT PLB ASTRA.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan karyawan atau pekerja PT PLB ASTRA.
  • Bahwa adapun kerugian yang dialami PT PLB ASTRA yaitu kurang lebih senilai Rp. 901.600,-(sembilan ratus satu ribu enam ratus rupiah).

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHPidana.-----------

Atau

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa HENDRI Bin (Alm) SAHIDIN pada rentang waktu di hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, sekira pukul 06.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari di tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok 19 Afdeling Delta PT. PLB I Astra Desa Pandan Sari Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sekira pukul 01.00 wib sesampainya dilokasi Areal PT.PLB I astra tersebut SAFARUDDIN (DPO) mengambil egrek yang disimpan di dalam Areal HGU tersebut dan langsung memanen buah kelapa sawit kemudian Terdakwa bertugas dibagian mengumpulkan buah kelapa sawit secara bertumpuk di berbagai area.
  • Bahwa sekira pukul 06.00 wib Terdakwa bersama SAFARUDDIN (DPO) kembali keluar dari lokasi Areal HGU PT.PLB I Astra, setelah itu sekira 06.30 Wib Terdakwa sendirian kembali ke lokasi Areal HGU PT.PLB I Astra tersebut.
  • Kemudian sesampainya Terdakwa di lokasi Areal HGU tersebut Terdakwa hendak melangsir buah kelapa sawit kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak keamanan PT.PLB I Astra yang pada intinya menanyakan “Kau yang punya ini ya” lalu Terdakwa menjawab “iya saya yang ngambil ini” kemudian petugas keamanan dari PT.PLB I Astra membawa barang bukti 26 (dua puluh enam) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda Verza dengan bergandengan becak dengan warna Krim tanpa nopol  diserahkan ke kantor Polsek Gunung Meriah guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada PT PLB ASTRA untuk masuk ke HGU PT PLB ASTRA dan mengambil 26 (dua puluh enam) tandan buah kelapa sawit milik PT PLB ASTRA.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan karyawan atau pekerja PT PLB ASTRA.
  • Bahwa adapun kerugian yang dialami PT PLB ASTRA yaitu kurang lebih senilai Rp. 901.600,-(sembilan ratus satu ribu enam ratus rupiah).

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya