- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;8
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.38.409.806,- (tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan ribu delapan ratus enam rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli Akta Jual Beli No : 41/2 Tanggal 15 Februari 2014 an. SAJUKI SAMAR PA yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.49/8128/04/2016 tanggal 19 April 2016 antara penggugat dengan tergugat di BRI Unit Sultan Daulat Kecamatan Sultan Daulat - Kota Subulussalam;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Akta Jual Beli No : 41/2014 Tanggal 15 Februari 2014 an. SAJUKI SAMAR PA;
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 19 April 2016 di BRI Unit Sultan Daulat Kecamatan Sultan Daulat -.Kota Subulussalam;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat peringatan pertama No: B.03A/MKR/01/2019 pada tanggal 04 Januari 2019
- Surat peringatan kedua No: B.19A/MKR/02/2019 pada tanggal 02 Februari 2019
- Surat peringatan ketiga No : B.135/MKR/11/2019 pada tanggal 06 November 2019
- Surat Peringatan/Somasi No. B.165-KC-I/MKR/11/2019 tanggal 12 November 2019
8.Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat. |