| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa AHMAD YADI Bin Alm. UMAR BASIR pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 Sekira Pukul 15.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pasar Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili “melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan, dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan suatu perbuatan lain ataupun ancaman dengan perbuatan, baik terhadap orang itu sendiri ataupun orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat 15 Agustus 2025 Pukul 16.00 Wib saksi SANTI HARIYATI menerima telepon dari Terdakwa bahwa Terdakwa mengatakan pada intinya meminta saksi SANTI HARIYATI datang kerumah Terdakwa untuk membawa Sertifikat milik Terdakwa yang sebelumnya dijaminkan kepada saksi SANTI HARIYATI.
- Bahwa Terdakwa meminta saksi SANTI HARIYATI datang kerumah Terdakwa dengan dalih Terdakwa mau membayar utang kepada saksi SANTI HARIYATI yang dimana sebelumnya istri Terdakwa pernah meminjam uang kepada saksi SANTI HARIYATI pada tanggal 22 Mei 2025 tanpa sepengetahuan terdakwa.
- Bahwa utang yang harus dilunasi pada saat terdakwa hendak membayar utang keapada kepada saksi SANTI HARIYATI adalah kurang lebih Rp.4.800.000; (Empat juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025, sekira pukul 15.30 wib saksi SANTI HARIYATI pun langsung berangkat bersama dengan saksi SURYA DARMA menuju rumah Terdakwa.
- Bahwa pada pukul 15.45 masih dihari yang sama, saksi SURYA DARMA bersama dengan saksi SANTI HARYATI tiba di rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminta kepada saksi SURYA DARMA untuk mengembalikan sertifikat rumah Terdakwa sebagai jaminan pada saat istri dari Terdakwa meminjam uang kepada saksi SANTI HARYATI/
- Kemudian saksi SURYA DARMA langsung menyerahkan sertifikat rumah tersebut kepada Terdakwa namun setelah saksi SURYA DARMA memberikan sertifikat tersebut tiba-tiba Terdakwa menyembunyikan sertifikat tersebut ke dalam baju terdakwa pada saat itu dan saksi SURYA DARMA meminta uang yang pernah dipinjamkan tetapi Terdakwa bereaksi dengan mengeluarkan kertas kosong dari saku kanan Terdakwa dan melemparkannya ke arah lantai dekat kaki saksi SURYA DARMA sambil mengatakan “AMBIL SAMA KALIAN ITU” lalu saksi SURYA DARMA mengatakan “JANGAN LAH GITU BANG, KALO MISALNYA ABANG BELUM BISA BAYAR, BAWA BALIK SERTIFIKAT ABANG TADI” akan tetapi Terdakwa malah mengambil alumunium dan hendak memukulkan alumunium tersebut ke arah saksi SURYA DARMA sambil mengatakan “BABI KAU” dan atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa saksi SURYA DARMA merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Singkil.
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------ |