Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Idam Kholid Daulay, S.H.
3.Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.
ROMI ALEN Bin Alm. ADI KUSUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-105/L.1.32/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Idam Kholid Daulay, S.H.
3Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMI ALEN Bin Alm. ADI KUSUMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ABDUS SALAM PUTRA, S.H., M.HROMI ALEN Bin Alm. ADI KUSUMA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : PERTAMA: ---- Bahwa Terdakwa Romi Alen Bin Alm. Adi Kusuma bersama Saksi Putra Sanjaya Bin Wagiran dan Saksi Muhammad Ramadan Batubara Bin Perdamaian pada hari Rabu, tanggal 23 September 2025, sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I” yaitu berupa sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa bermula hari Selasa pada tanggal 22 September 2025 sekira pukuk 13.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Ramadan (Penuntutan dilakukan secara - - - terpisah) untuk menanyakan Narkotika, namun Saksi Muhammad Ramadan tidak memiliki Narkotika dan mengatakan akan membeli Narkotika bersama Saksi Putra Sanjaya (Penuntutan dilakukan secara terpisah) di Kota Medan, lalu sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menemui Saksi Putra Sanjaya dan Saksi Muhammad Ramadan di suatu bengkel yang beralamat di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, dan menitipkan uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Muhammad Ramadan.------------------------------------------------------- Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 23 September 2025 Saksi Putra Sanjaya dan Saksi Muhammad Ramadan pergi ke Kota Medan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan menggunakan Mobil Daihatsu Sigra milik Saksi Putra Sanjaya dan setuju untuk membeli Narkotika jenis sabu sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian Saksi Putra Sanjaya dan Saksi Muhammad Ramadan masing-masing menyumbang Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah ) dari Terdakwa Romi Alen Bin Alm. Adi Kusuma.---------------------------------------- Kemudian pada tanggal 23 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Saksi Putra Sanjaya bersama Saksi Muhammad Ramadan menemui saudara MADAN (DPO) dan MADI (DPO) ke Kota Medan dan kemudian berangkat bersama-sama ke pinggiran rel kereta api yang berada di Medan Jermal Kota Medan untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu Saksi Putra Sanjaya bersama dengan MADI (DPO) menjumpai ABANG (DPO), sedangkan Saksi Muhammad Ramadan bersama dengan MADAN (DPO) menunggu didalam Mobil. Selanjutnya Saksi Putra Sanjaya membeli Narkotika jenis Sabu sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari saudara ABANG (DPO) setelah menerima uang tersebut ABANG (DPO) pergi ketempat yang tidak diketahui, beberapa waktu kemudian ABANG (DPO) datang kembali dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dan memberikannya kepada Saksi Putra Sanjaya, setelah menerima 1(satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut Saksi Putra Sanjaya dan saudara MADI (DPO) kembali ke dalam mobil dan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut ke rumah saudara MADI (DPO), kemudian pada tanggal 24 September 2025 Saksi Putra Sanjaya dan Saksi Muhammad Ramadan pulang ke Kota Subulussalam dan sekira pukul 11.00 WIB, Saksi Muhammad Ramadan menyerahkan sebagian narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.------------------------------- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I ------------------------------------------ ---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh PT Pegadaian Syariah Unit Subulusalam Nomor: 062/Narkoba/60909/2025 tanggal 25 September 2025 terhadap barang bukti atas nama Putra SANJAYA Bin WAGIRAN, Dkk yang ditandatangani oleh Sri Mardhiah Br Tarigan Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa : • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 1.10 (satu koma satu nol) gram • 1(satu) paket Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab: 6844/NNF/2025 tanggal 01 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Hendri D Ginting, S.Si.,M.Si dan R.Fani Miranda,S.T.,M.Si yang diketahui dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farn.,Apt selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 1,1(satu koma satu) gram 2 • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 0.02 (nol koma nol dua) gram milik Putra Sanjaya Bin Wagiran, Terdakwa Muhammad Ramadan Batubara Bin Perdamaian dan Saksi Romi Alen Bin Alm.Adi Kusuma Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa Milik Putra Sanjaya Bin Wagiran, Muhammad Ramadan Batubara dan Terdakwa Romi Alen adalah benar mengandung ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------- ---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------- ATAU KEDUA -------- Bahwa Terdakwa Romi Alen Bin Alm. Adi Kusuma pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025, sekira pukul 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Desa Subulusalam Kecamatan Simpang Kiri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbautan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, berupa narkotika jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB ketika Terdakwa di pinggir jalan Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulusalam Terdakwa ditangkap oleh saksi Ahmad Fadhil,S.H Bin Anwar Efendi, saksi Andre Wira Bako Bin Masran Bako dan saksi Febri Hardiansyah Bin Susilyono dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1(satu) Paket Narkotika dengan jenis Sabu berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang didalam kantong/saku celana jeans warna biru bagian depan sebelah kanan dan mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menitipkan uang kepada Saksi Putra Sanjaya dan Saksi Muhammad Ramadan. Bahwa terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa.----------------------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh PT Pegadaian Syariah Unit Subulusalam Nomor: 062/Narkoba/60909/2025 tanggal 25 September 2025 terhadap barang bukti atas nama Putra SANJAYA Bin WAGIRAN, Dkk yang ditandatangani oleh Sri Mardhiah Br Tarigan Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa : • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 1.10 (satu koma satu nol) gram • 1(satu) paket Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab: 6844/NNF/2025 tanggal 01 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Hendri D Ginting, S.Si.,M.Si dan R.Fani Miranda,S.T.,M.Si yang diketahui dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farn.,Apt selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 1,1(satu koma satu) gram • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 0.02 (nol koma nol dua) gram milik Putra Sanjaya Bin Wagiran, Terdakwa Muhammad Ramadan Batubara Bin Perdamaian dan Saksi Romi Alen Bin Alm.Adi Kusuma 3 Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa Milik Putra Sanjaya Bin Wagiran, Muhammad Ramadan Batubara dan Terdakwa Romi Alen adalah benar mengandung ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------- -----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------ ATAU KETIGA --------Bahwa Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 24 September 2025, sekira pukul 18.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Desa Subulusalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 24 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB ketika Terdakwa di pinggir jalan Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulusalam Terdakwa ditangkap oleh saksi Ahmad Fadhil,S.H Bin Anwar Efendi, saksi Andre Wira Bako Bin Masran Bako dan saksi Febri Hardiansyah Bin Susilyono dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1(satu) Paket Narkotika dengan jenis Sabu berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang didalam kantong/saku celana jeans warna biru bagian depan sebelah kanan dan mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menitipkan uang kepada Saksi Putra Sanjaya dan Saksi Muhammad Ramadan. Bahwa terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa.----------------------------------------------------------- - - Bahwa terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil Saksi Putra Sanjaya dan Terdakwa positif Narkotika jenis Amphetamine dan Methamphetamine. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor 812/35r4/LAB/IX/2025 Tanggal 26 September 2025 telah diperiksa atas nama Terdakwa Romi Alen dengan hasil Positif Narkoba jenis Amphetamine (AMP), Methamphetamine. ----------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh PT Pegadaian Syariah Unit Subulusalam Nomor: 062/Narkoba/60909/2025 tanggal 25 September 2025 terhadap barang bukti atas nama Putra SANJAYA Bin WAGIRAN, Dkk yang ditandatangani oleh Sri Mardhiah Br Tarigan Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa : • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 1.10 (satu koma satu nol) gram • 1(satu) paket Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab: 6844/NNF/2025 tanggal 01 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Hendri D Ginting, S.Si.,M.Si dan R.Fani Miranda,S.T.,M.Si yang diketahui dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farn.,Apt selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 1,1(satu koma satu) gram 4 5 • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 0.02 (nol koma nol dua) gram milik Putra Sanjaya Bin Wagiran, Terdakwa Muhammad Ramadan Batubara Bin Perdamaian dan Terdakwa Romi Alen Bin Alm.Adi Kusuma Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa Milik Putra Sanjaya, Muhammad Ramadan Batubara dan Terdakwa Romi Alen adalah benar mengandung ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------- -----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya