Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.B/2025/PN Skl | 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H 2.DANU RACHMANULLAH, S.H. 3.Idam Kholid Daulay, S.H. |
2.REYFIKI Bin Alm ALAMIN 3.RAHMAY YANDI SAGALA BIN MANAF SAGALA 4.ROY PUTRA SIMANJUNTAK Bin JHON BENRY |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.B/2025/PN Skl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-43/L.1.32/Eoh.2/05/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
---- Bahwa Terdakwa I REYFIKI Bin Alm ALAMIN, Terdakwa II ROY SAPUTRA SIMANJUNTAK Bin JHON BENRY, Terdakwa III RAHMAY YANDI SAGALA Bin MANAF SAGALA, pada hari Senin, 03 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2025 bertempat di Divisi IV PT.Laot Bangko tepatnya di Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025, Terdakwa I dan Terdakwa III yang merupakan pekerja di PT.Laot Bangko yang bertugas untuk memindahkan hasil panen berupa buah kelapa sawit ke mobil Triton 4x4 yang dikendarai oleh Terdakwa II untuk dibawa ke peron, bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III ketika memindahkan buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak memindahkan seluruh buah kelapa sawit beserta berondolan yang ada di mobil Triton 4x4 tersebut ke Peron sehingga masih tersisa berondolan sawit di mobil tersebut, selanjutnya berondolan buah kelapa sawit yang tersisa tersebut dimasukkan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III ke karung dengan tujuan untuk dijual dan hasil penjualan nya dinikmati bersama, selanjutnya setelah berondolan kelapa sawit tersebut dimasukkan ke karung, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III membawa berondolan kelapa sawit tersebut untuk dijual, bahwa para terdakwa sudah sering mengambil berondolan kelapa sawit tersebut bersama dengan pekerja PT.Laot Bangko yang lain yaitu Saksi Aqmal Maulana Nasution Bin Alm Benny Yusuf Nasution, Saksi Maskurin Bin Samadiono, Saksi Andre Herdawan Bin Herman (Dilakukan Penuntutan secara terpsiah), dan Budi (DPO) .----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025, Saksi Aqmal Maulana Nasution Bin Alm Benny Yusuf Nasution, Saksi Maskurin Bin Samadiono, Saksi Andre Herdawan Bin Herman diamankan oleh pihak keamanan PT.Laot Bangkok arena membawa berondolan buah kelapa sawit yang sengaja disisihkan dan tidak diserahkan ke Peron, dan mengakui bahwa sudah sering melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, sehingga Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dipanggil pihak PT.Laot Bangko dan para terdakwa mengakui melakukan perbuatan mengambil berondolan kelapa sawit yang seharusnya diserahkan semua di peron PT.Laot Bangko.------------------------------------------------ -----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |