| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2018/PN Skl | 1.JAMALUDDIN MAHA 2.Alhamdini Maha 3.Sumiati Maha 4.Hanidar Pelis 5.Ahmad Rapiki Maha |
1.PT. INDO SAWIT PERKASA 2.Badan Pertanahan Nasional Republik cq. Kantor Perwakilan Pertanahan Nasional Aceh cq. Kepala Kantor Pertanahan |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jul. 2018 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2018/PN Skl | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Jul. 2018 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | Dalam pokok perkara : 1. menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum 3. menyatakan sah dan berkekuatan hukum para penggugat merupakan pemilik yang sah atas 15 (lima belas) bidangh tanah yang saat ini menjadi satu kesatuan bidang tanah sebagaimana tersebut pada surat keterangan ganti rugi tanah. 4. menghukum kepada tergugat (PT. INDO SAWIT PERKASA) agar tanah objek sengketa yang dikuasainya untuk diserahkan kepada para penggugat 5. Menghukum tergugat (PT. INDO SAWIT PERKASA) untuk membayar kerugian material kepada para penggugat sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) atau sejumlah lain yang memenuhi rasa keadilan 6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
