Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. MERIANTO Alias MERI Bin HASANUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-715/L.1.25/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MERIANTO Alias MERI Bin HASANUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa MERIANTO ALIAS MERI Bin HASANUDDIN (disebut Terdakwa) pada sekira hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lingkup Lapangan Meriam Sipoli di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kab Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 09:00 WIB, bertempat wilayah Kota Subulussalam, Terdakwa yang sebelumnya ingin ikut bekerja  dengan Saksi RENDI di Kota Medan namun tidak memiliki ongkos, kemudian Terdakwa bersepakat dengan Saksi RENDIYANSAH PUTRA Bin Alm ABDUL HALIM (disebut Saksi RENDI – dilakukan Penuntutan secara terpisah) untuk mengambil sepeda motor yang mereka targetkan adalah sepeda motor yang biasa digunakan oleh Saksi WENDI FRAMUJA Bin (Alm) YUSRIADI (disebut Saksi WENDI).
  • Bahwa  kemudian  Terdakwa meminjam Handphone milik Saksi RENDI (hand phone merk Realme C31 warna hijau tua Tipe RMX3501 dengan Nomor IMEI 1:86384066392691, IMEI 2:863874066392683) untuk menghubungi Saksi WENDI dan selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi WENDI untuk berjanjian bertemu di lokasi kuburan Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah dan Saksi WENDI mengatakan yang pada pokoknya nanti akan dikabari lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan Saksi RENDI berangkat dari Kota Subulussalam menuju Kabupatan Aceh Singkil dengan cara menumpang mobil dan sekira pukul 11.00 WIB ketika tiba di lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil tersebut Terdakwa dan Saksi RENDI turun dari mobil sewa  dan  langsung  menuju  ke  dekat  gapura embung tersebut untuk beristirahat.
  • Bahwa  selanjutnya  sekira  pukul  15.00  WIB,  Saksi RENDI   mengatakan   kepada   Terdakwa yang  pada  pokoknya  bahwa dirinya tidak berani mengambil sepeda motor yang sudah ditargetkan, namun jika membantu menjual hasil pencuriannya Saksi RENDI bersedia. Mendengar hal tersebut Terdakwa mengatakan yang pada pokoknya bahwa Terdakwa saja yang akan mengambil sepeda motor yang sudah ditargetkan tersebut sedangkan Saksi RENDI untuk menunggu di seputar lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi lagi Saksi WENDI  menggunakan  Handphone  milik Saksi RENDI yang selanjutnya Saksi WENDI bersedia bertemu dengan Terdakwa sesuai arahan Terdakwa yaitu di Kuburan di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta tumpangan kepada orang yang melewati lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan tersebut untuk mengantarnya ke lokasi Kuburan di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di lokasi Kuburan di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah, Terdakwa menunggu Saksi WENDI tiba dan selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Saksi WENDI tiba dan mendatangi Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor  (Honda  Beat,  Type  D1B02N13L2  A/T  warna  merah  putih,  dengan Nomor  Polisi  BL  5329  RM,  Nomor  Mesin  JM11E18033740,  dan  Nomor Rangka MH1JM1113JK820692) yang sebelumnya Saksi WENDI meletakkan Handphone miliknya (1 buah hand phone merk Realme   C25   warna   biru   air   Tipe   RMX3191   dengan   Nomor   IMEI 1:862241053331093, IMEI 2:862241053331085) di dalam jok sepeda motor tersebut.
  • Bahwa  kemudian  Terdakwa langsung mengajak Saksi WENDI untuk pergi menuju ke arah Lapangan Meriam Sipoli di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah dengan cara Terdakwa dibonceng oleh Saksi WENDI dengan menggunakan sepeda motor tersebut, selanjutnya saat Terdakwa yang sedang dibonceng sepeda motor oleh Saksi WENDI sampai di seputaran Lapangan Meriam Sipoli,  Terdakwa menyuruh Saksi WENDI untuk turun dari sepeda motor yang dikendarainya dengan mengatakan yang pada pokoknya Terdakwa meminjam sepeda motor tersebut untuk menjumpai pacar dari Terdakwa yang selanjutnya ketika Saksi WENDI turun dari sepeda motor yang masih dalam kondisi hidup tersebut, kemudian Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut yang selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi RENDI di lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan.
  • Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi RENDI tersebut bertemu, Saksi RENDI mengatakan kepada Terdakwa yang pada pokoknya Saksi RENDI yang akan mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa membonceng di tempat duduk belakang di sepeda motor tersebut yang selanjutnya para Saksi RENDI bersama Terdakwa berangkat menuju Kota Medan dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setiba Terdakwa dan Saksi RENDI di Kota Medan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa dan Saksi RENDI numpang menginap di tempat kos kawan Saksi RENDI selama beberapa hari, dan handphone milik Saksi WENDI yang ada dalam bagasi sepeda motor tersebut diambil oleh Tersangka   MERIANTO.
  • Bahwa selanjutnya pada sekira hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 bertempat di Simpang ACC Medan Selayang Kota Medan, Terdakwa dan Saksi RENDI menggadaikan Handphone Milik Saksi WENDI (merk Realme   C25   warna   biru   air   Tipe   RMX3191   dengan   Nomor   IMEI 1:862241053331093, IMEI 2:862241053331085) kepada Sdra GIBRAN (Daftar Pencarian Saksi) dengan Harga Rp. 300.000 namun Terdakwa dan Saksi RENDI bersepakat dengan Sdra GIBRAN apabila sudah ada uang lagi akan ditebus kembali.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Terdakwa dan Saksi RENDI berangkat dari Kota Medan ke Sidamanik Kabupaten Siantar untuk menjual  sepeda  motor  yang telah diambil dari Saksi WENDI tersebut  kepada  Sdra  WILSON  (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), yang selanjutnya dari hasil penjualan tersebut Terdakwa dan Saksi RENDI menebus kembali Handphone Milik Saksi WENDI yang sudah digadaikan kepada Sdra GIBRAN sebesar Rp 300.000 pada sekira hari Senin tanggal 20 Mei 2024 bertempat di Simpang Pemda Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
  • Bahwa berdasarkan Salinan BPKB No N-09647370 dan Salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 01310276/AC/2018 tertanggal 5 November 2018 yang ditandatangani oleh HENDRO WAHYUDIN, S.I.K. Selaku Direktur Lalu Lintas an Kepala Kepolisian Daerah Aceh pada pokoknya menerangkan bahwa Sepeda Motor Merk Honda Beat, Type D1B02N13L2 A/T Warna Merah Putih, Nomor Registrasi : BL 5329 RM, Nomor Mesin : JM11E18033740, dan Nomor Rangka / NIK / VIN : MH1JM1113JK820692 adalah milik BOBBY SRIWULANDARI MANIK yang merupakan Ibu dari Saksi WENDI.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa MERIANTO ALIAS MERI Bin HASANUDDIN (disebut Terdakwa) pada sekira hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lingkup Lapangan Meriam Sipoli di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kab Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 09:00 WIB, bertempat wilayah Kota Subulussalam, Terdakwa yang sebelumnya ingin ikut bekerja  dengan Saksi RENDI di Kota Medan namun tidak memiliki ongkos, kemudian Terdakwa bersepakat dengan Saksi RENDIYANSAH PUTRA Bin Alm ABDUL HALIM (disebut Saksi RENDI – dilakukan Penuntutan secara terpisah) untuk mengambil sepeda motor yang mereka targetkan adalah sepeda motor yang biasa digunakan oleh Saksi WENDI FRAMUJA Bin (Alm) YUSRIADI (disebut Saksi WENDI).
  • Bahwa  kemudian  Terdakwa meminjam Handphone milik Saksi RENDI (hand phone merk Realme C31 warna hijau tua Tipe RMX3501 dengan Nomor IMEI 1:86384066392691, IMEI 2:863874066392683) untuk menghubungi Saksi WENDI dan selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi WENDI untuk berjanjian bertemu di lokasi kuburan Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah dan Saksi WENDI mengatakan yang pada pokoknya nanti akan dikabari lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan Saksi RENDI berangkat dari Kota Subulussalam menuju Kabupatan Aceh Singkil dengan cara menumpang mobil dan sekira pukul 11.00 WIB ketika tiba di lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil tersebut Terdakwa dan Saksi RENDI turun dari mobil sewa  dan  langsung  menuju  ke  dekat  gapura embung tersebut untuk beristirahat.
  • Bahwa  selanjutnya  sekira  pukul  15.00  WIB,  Saksi RENDI   mengatakan   kepada   Terdakwa yang  pada  pokoknya  bahwa dirinya tidak berani mengambil sepeda motor yang sudah ditargetkan, namun jika membantu menjual hasil pencuriannya Saksi RENDI bersedia. Mendengar hal tersebut Terdakwa mengatakan yang pada pokoknya bahwa Terdakwa saja yang akan mengambil sepeda motor yang sudah ditargetkan tersebut sedangkan Saksi RENDI untuk menunggu di seputar lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi lagi Saksi WENDI  menggunakan  Handphone  milik Saksi RENDI yang selanjutnya Saksi WENDI bersedia bertemu dengan Terdakwa sesuai arahan Terdakwa yaitu di Kuburan di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta tumpangan kepada orang yang melewati lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan tersebut untuk mengantarnya ke lokasi Kuburan di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di lokasi Kuburan di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah, Terdakwa menunggu Saksi WENDI tiba dan selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Saksi WENDI tiba dan mendatangi Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor  (Honda  Beat,  Type  D1B02N13L2  A/T  warna  merah  putih,  dengan Nomor  Polisi  BL  5329  RM,  Nomor  Mesin  JM11E18033740,  dan  Nomor Rangka MH1JM1113JK820692) yang sebelumnya Saksi WENDI meletakkan Handphone miliknya (1 buah hand phone merk Realme   C25   warna   biru   air   Tipe   RMX3191   dengan   Nomor   IMEI 1:862241053331093, IMEI 2:862241053331085) di dalam jok sepeda motor tersebut.
  • Bahwa  kemudian  Terdakwa langsung mengajak Saksi WENDI untuk pergi menuju ke arah Lapangan Meriam Sipoli di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah dengan cara Terdakwa dibonceng oleh Saksi WENDI dengan menggunakan sepeda motor tersebut, selanjutnya saat Terdakwa yang sedang dibonceng sepeda motor oleh Saksi WENDI sampai di seputaran Lapangan Meriam Sipoli,  Terdakwa menyuruh Saksi WENDI untuk turun dari sepeda motor yang dikendarainya dengan mengatakan yang pada pokoknya Terdakwa meminjam sepeda motor tersebut untuk menjumpai pacar dari Terdakwa yang selanjutnya ketika Saksi WENDI turun dari sepeda motor yang masih dalam kondisi hidup tersebut, kemudian Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut yang selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi RENDI di lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan.
  • Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi RENDI tersebut bertemu, Saksi RENDI mengatakan kepada Terdakwa yang pada pokoknya Saksi RENDI yang akan mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa membonceng di tempat duduk belakang di sepeda motor tersebut yang selanjutnya para Saksi RENDI bersama Terdakwa berangkat menuju Kota Medan dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setiba Terdakwa dan Saksi RENDI di Kota Medan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa dan Saksi RENDI numpang menginap di tempat kos kawan Saksi RENDI selama beberapa hari, dan handphone milik Saksi WENDI yang ada dalam bagasi sepeda motor tersebut diambil oleh Tersangka   MERIANTO.
  • Bahwa selanjutnya pada sekira hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 bertempat di Simpang ACC Medan Selayang Kota Medan, Terdakwa dan Saksi RENDI menggadaikan Handphone Milik Saksi WENDI (merk Realme   C25   warna   biru   air   Tipe   RMX3191   dengan   Nomor   IMEI 1:862241053331093, IMEI 2:862241053331085) kepada Sdra GIBRAN (Daftar Pencarian Saksi) dengan Harga Rp. 300.000 namun Terdakwa dan Saksi RENDI bersepakat dengan Sdra GIBRAN apabila sudah ada uang lagi akan ditebus kembali.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Terdakwa dan Saksi RENDI berangkat dari Kota Medan ke Sidamanik Kabupaten Siantar untuk menjual  sepeda  motor  yang telah diambil dari Saksi WENDI tersebut  kepada  Sdra  WILSON  (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), yang selanjutnya dari hasil penjualan tersebut Terdakwa dan Saksi RENDI menebus kembali Handphone Milik Saksi WENDI yang sudah digadaikan kepada Sdra GIBRAN sebesar Rp 300.000 pada sekira hari Senin tanggal 20 Mei 2024 bertempat di Simpang Pemda Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
  • Bahwa berdasarkan Salinan BPKB No N-09647370 dan Salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 01310276/AC/2018 tertanggal 5 November 2018 yang ditandatangani oleh HENDRO WAHYUDIN, S.I.K. Selaku Direktur Lalu Lintas an Kepala Kepolisian Daerah Aceh pada pokoknya menerangkan bahwa Sepeda Motor Merk Honda Beat, Type D1B02N13L2 A/T Warna Merah Putih, Nomor Registrasi : BL 5329 RM, Nomor Mesin : JM11E18033740, dan Nomor Rangka / NIK / VIN : MH1JM1113JK820692 adalah milik BOBBY SRIWULANDARI MANIK yang merupakan Ibu dari Saksi WENDI.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

Ketiga

--------- Bahwa Terdakwa MERIANTO ALIAS MERI Bin HASANUDDIN (disebut Terdakwa) pada sekira hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lingkup Lapangan Meriam Sipoli di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kab Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei024 sekira pukul 09:00 WIB, bertempat wilayah Kota Subulussalam, Terdakwa yang sebelumnya ingin ikut bekerja  dengan Saksi RENDI di Kota Medan namun tidak memiliki ongkos, kemudian Terdakwa bersepakat dengan Saksi RENDIYANSAH PUTRA Bin Alm ABDUL HALIM (disebut Saksi RENDI – dilakukan Penuntutan secara terpisah) untuk mengambil sepeda motor yang mereka targetkan adalah sepeda motor yang biasa digunakan oleh Saksi WENDI FRAMUJA Bin (Alm) YUSRIADI (disebut Saksi WENDI).
  • Bahwa  kemudian  Terdakwa meminjam Handphone milik Saksi RENDI (hand phone merk Realme C31 warna hijau tua Tipe RMX3501 dengan Nomor IMEI 1:86384066392691, IMEI 2:863874066392683) untuk menghubungi Saksi WENDI dan selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi WENDI untuk berjanjian bertemu di lokasi kuburan Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah dan Saksi WENDI mengatakan yang pada pokoknya nanti akan dikabari lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan Saksi RENDI berangkat dari Kota Subulussalam menuju Kabupatan Aceh Singkil dengan cara menumpang mobil dan sekira pukul 11.00 WIB ketika tiba di lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil tersebut Terdakwa dan Saksi RENDI turun dari mobil sewa  dan  langsung  menuju  ke  dekat  gapura embung tersebut untuk beristirahat.
  • Bahwa  selanjutnya  sekira  pukul  15.00  WIB,  Saksi RENDI   mengatakan   kepada   Terdakwa yang  pada  pokoknya  bahwa dirinya tidak berani mengambil sepeda motor yang sudah ditargetkan, namun jika membantu menjual hasil pencuriannya Saksi RENDI bersedia. Mendengar hal tersebut Terdakwa mengatakan yang pada pokoknya bahwa Terdakwa saja yang akan mengambil sepeda motor yang sudah ditargetkan tersebut sedangkan Saksi RENDI untuk menunggu di seputar lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi lagi Saksi WENDI  menggunakan  Handphone  milik Saksi RENDI yang selanjutnya Saksi WENDI bersedia bertemu dengan Terdakwa sesuai arahan Terdakwa yaitu di Kuburan di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta tumpangan kepada orang yang melewati lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan tersebut untuk mengantarnya ke lokasi Kuburan di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di lokasi Kuburan di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah, Terdakwa menunggu Saksi WENDI tiba dan selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Saksi WENDI tiba dan mendatangi Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor  (Honda  Beat,  Type  D1B02N13L2  A/T  warna  merah  putih,  dengan Nomor  Polisi  BL  5329  RM,  Nomor  Mesin  JM11E18033740,  dan  Nomor Rangka MH1JM1113JK820692) yang sebelumnya Saksi WENDI meletakkan Handphone miliknya (1 buah hand phone merk Realme   C25   warna   biru   air   Tipe   RMX3191   dengan   Nomor   IMEI 1:862241053331093, IMEI 2:862241053331085) di dalam jok sepeda motor tersebut.
  • Bahwa  kemudian  Terdakwa langsung mengajak Saksi WENDI untuk pergi menuju ke arah Lapangan Meriam Sipoli di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah dengan cara Terdakwa dibonceng oleh Saksi WENDI dengan menggunakan sepeda motor tersebut, selanjutnya saat Terdakwa yang sedang dibonceng sepeda motor oleh Saksi WENDI sampai di seputaran Lapangan Meriam Sipoli,  Terdakwa menyuruh Saksi WENDI untuk turun dari sepeda motor yang dikendarainya dengan mengatakan yang pada pokoknya Terdakwa meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menjumpai pacar dari Terdakwa yang selanjutnya ketika Saksi WENDI turun dari sepeda motor yang masih dalam kondisi hidup tersebut, kemudian Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut yang selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi RENDI di lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan.
  • Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi RENDI tersebut bertemu, Saksi RENDI mengatakan kepada Terdakwa yang pada pokoknya Saksi RENDI yang akan mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa membonceng di tempat duduk belakang di sepeda motor tersebut yang selanjutnya para Saksi RENDI bersama Terdakwa berangkat menuju Kota Medan dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setiba Terdakwa dan Saksi RENDI di Kota Medan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa dan Saksi RENDI numpang menginap di tempat kos kawan Saksi RENDI selama beberapa hari, dan handphone milik Saksi WENDI yang ada dalam bagasi sepeda motor tersebut diambil oleh Tersangka   MERIANTO.
  • Bahwa selanjutnya pada sekira hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 bertempat di Simpang ACC Medan Selayang Kota Medan, Terdakwa dan Saksi RENDI menggadaikan Handphone Milik Saksi WENDI (merk Realme   C25   warna   biru   air   Tipe   RMX3191   dengan   Nomor   IMEI 1:862241053331093, IMEI 2:862241053331085) kepada Sdra GIBRAN (Daftar Pencarian Saksi) dengan Harga Rp. 300.000 namun Terdakwa dan Saksi RENDI bersepakat dengan Sdra GIBRAN apabila sudah ada uang lagi akan ditebus kembali.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Terdakwa dan Saksi RENDI berangkat dari Kota Medan ke Sidamanik Kabupaten Siantar untuk menjual  sepeda  motor  yang telah diambil dari Saksi WENDI tersebut  kepada  Sdra  WILSON  (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), yang selanjutnya dari hasil penjualan tersebut Terdakwa dan Saksi RENDI menebus kembali Handphone Milik Saksi WENDI yang sudah digadaikan kepada Sdra GIBRAN sebesar Rp 300.000 pada sekira hari Senin tanggal 20 Mei 2024 bertempat di Simpang Pemda Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
  • Bahwa berdasarkan Salinan BPKB No N-09647370 dan Salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 01310276/AC/2018 tertanggal 5 November 2018 yang ditandatangani oleh HENDRO WAHYUDIN, S.I.K. Selaku Direktur Lalu Lintas an Kepala Kepolisian Daerah Aceh pada pokoknya menerangkan bahwa Sepeda Motor Merk Honda Beat, Type D1B02N13L2 A/T Warna Merah Putih, Nomor Registrasi : BL 5329 RM, Nomor Mesin : JM11E18033740, dan Nomor Rangka / NIK / VIN : MH1JM1113JK820692 adalah milik BOBBY SRIWULANDARI MANIK yang merupakan Ibu dari Saksi WENDI.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya