| Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu
--------- Bahwa Terdakwa SARIANSYAH PUTRA LIMBONG Als PUTRA Bin Alm NASIR LIMBONG pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 24.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di rumah MASRI (dilakukan penuntutan terpisah) beralamat di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan lis merah dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan lis merah dengan berat brutto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram sesuai Berita Acara Timbangan Pegadaian syariah Kabupaten Aceh Singkil UPS Rimo No. 025/Sp.60910/2025 tanggal 25 Juli 2025, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 wib saksi Doni Merdikari Harahap dan saksi Fery Febryansah yang merupakan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan pemantauan dan penyelidikan di Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut saksi Doni Merdikari Harahap dan saksi Fery Febryansah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sariansyah Putra Limbong Als Putra Bin Alm Nasir Limbong pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 20.35 wib saat terdakwa sedang bermain handphone di atas sepeda motor di Jalan Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil yang mana pada saat dilakukan penangkapan terdakwa Sariansyah Putra Limbong Als Putra Bin Alm Nasir Limbong sempat menjatuhkan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan lis merah dari genggaman tangan terdakwa ke arah bawah yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter yang pada saat itu dilihat oleh saksi Doni Merdikari Harahap dan saksi Fery Febryansah, kemudian terdakwa dibawa oleh Team Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil ke Polsek Danau Paris untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku bahwa masih menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Sabu di rumah terdakwa, kemudian Team Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil menuju ke rumah terdakwa di Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut kemudian ditemukan kembali paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan lis merah paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan lis merah. Bahwa selain narkotika jenis sabu ditemukan juga beberapa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix SMART 7 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah alat hisap nerkotika golongan jenis sabu (bong) dan 1 (satu) unit timbangan narkotika golongan I jenis sabu merk Mini Digital Scale warna abu tua dan 1 (satu) buah kotak timbangan narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) buah korek api dan 16 (enam belas) bungkus plastic klip transparan lis merah berukuran kecil dan 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastic transparan berukuran kecil dan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berukuran besar dan 1 (satu) buah kertas rokok warna putih dan 1 (satu) buah kotak putih dengan tulisan Lacoste dan 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) roda 2 (dua) dengan nama pemilik saudara Sapriansyah Putra Limbong yang mana berdasarkan pengakuan terdakwa kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
- Bahwa dari pengakuan terdakwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. Masri (dilakukan penuntutan terpisah) dengan cara menghubungi Sdr.Masri (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengatakan “ada bahan” lalu dijawab oleh Sdr. Masri (dilakukan penuntutan terpisah) “ada”, selanjutnya terdakwa mengatakan “bisa kau antar ke sini (Desa Biskang Kecamatan Danau Paris), lalu dijawab oleh Sdr. Masri (dilakukan penuntutan terpisah) “bisa tapi nanti sore sekalian aku antar barangku (alat elektronik)” kemudian dijawab oleh terdakwa “oke, tapi uangnya nanti ku transfer pas tanggal-tanggal muda, sekarang belum ada uang ku” lalu di jawab oleh Sdr. Masri (dilakukan penuntutan terpisah) “oke, aman”.
- Bahwa masih dari pengakuan terdakwa barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut telah dibeli 2 (dua) kali dengan Sdr. Masri (terdakwa dalam perkara lain), yang pertama pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 24.00 wib di rumah Sdr. Masri (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Handel Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, pada saat itu barang bukti yang dibeli oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian yang kedua terdakwa membeli kembali pada hari Minggu tanggal 29 juni 2025 sekitar pukul 19.00 wib di Simpang Stuban Jalan Lintas Aceh Sibolga Desa Sikoran Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil sebanyak 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa masih dari pengakuan terdakwa setiap terdakwa membeli barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dengan berat 1 (satu) gram dipecah menjadi 3 (tiga) paket, 1 (satu) paket terdakwa jual kepada Sdr.Nikolas (belum tertangkap/DPO) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 wib di Jalan Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. Nikolas (DPO) datang sendiri kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 1 (satu) paket terdakwa jual kepada Sdr. Irfan sekitar akhir bulan Juni 2025 di Jalan Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. Irfan (belum tertangkap/DPO) datang sendiri kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/pihak berwenang menerima dan/atau membeli dan/atau menjual dan/atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5302/NNF/2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Brutto 0,2 (nol koma dua) gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat Brutto 0,2 (nol koma dua) gram setelah diperiksa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Brutto 0,2 (nol koma dua) gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat Brutto 0,2 (nol koma dua) gram diduga mengandung narkotika milik Sariansyah Putra Limbong Als Putra Bin Alm Nasir Limbong dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa Sariansyah Putra Limbong Als Putra Bin Alm Nasir Limbong pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 22:15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan lis merah dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan lis merah dengan berat brutto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram sesuai Berita Acara Timbangan Pegadaian syariah Kabupaten Aceh Singkil UPS Rimo No. 035/Sp.60910/2025 tanggal 25 Juli 2025, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 wib saksi Doni Merdikari Harahap dan saksi Fery Febryansah yang merupakan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan pemantauan dan penyelidikan di Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut saksi Doni Merdikari Harahap dan saksi Fery Febryansah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sariansyah Putra Limbong Als Putra Bin Alm Nasir Limbong pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 20.35 wib saat terdakwa sedang bermain handphone di atas sepeda motor di Jalan Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil yang mana pada saat dilakukan penangkapan terdakwa Sariansyah Putra Limbong Als Putra Bin Alm Nasir Limbong sempat menjatuhkan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan lis merah dari genggaman tangan terdakwa ke arah bawah yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter yang pada saat itu dilihat oleh saksi Doni Merdikari Harahap dan saksi Fery Febryansah, kemudian terdakwa dibawa oleh Team Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil ke Polsek Danau Paris untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku bahwa masih menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Sabu di rumah terdakwa, kemudian Team Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil menuju ke rumah terdakwa di Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut kemudian ditemukan kembali paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan lis merah paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan lis merah yang disimpan oleh terdakwa di rumah-nya. Bahwa selain narkotika jenis sabu ditemukan juga beberapa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix SMART 7 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah alat hisap nerkotika golongan jenis sabu (bong) dan 1 (satu) unit timbangan narkotika golongan I jenis sabu merk Mini Digital Scale warna abu tua dan 1 (satu) buah kotak timbangan narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) buah korek api dan 16 (enam belas) bungkus plastic klip transparan lis merah berukuran kecil dan 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastic transparan berukuran kecil dan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berukuran besar dan 1 (satu) buah kertas rokok warna putih dan 1 (satu) buah kotak putih dengan tulisan Lacoste dan 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) roda 2 (dua) dengan nama pemilik saudara Sapriansyah Putra Limbong yang mana berdasarkan pengakuan terdakwa kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dalah milik terdakwa yang ditemukan oleh saksi Doni Merdikari Harahap dan saksi Fery Febryansah saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa pada hari Rabu 02 Juli 2025 pukul 22.15 wib di Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Besar yang mana terdakwa menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di kamar terdakwa tepatnya di dinding kayu kamar terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/pihak berwenang Memiliki dan/atau menyimpan dan/atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5302/NNF/2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Brutto 0,2 (nol koma dua) gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat Brutto 0,2 (nol koma dua) gram setelah diperiksa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Brutto 0,2 (nol koma dua) gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat Brutto 0,2 (nol koma dua) gram diduga mengandung narkotika milik Sariansyah Putra Limbong Als Putra Bin Alm Nasir Limbong dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------- |