Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Skl 1.Hasan Basri
2.Tarmizi Aceh
3.Sri Mulyani HB
4.Reza Maulany
4.PT.Bank Syariah Indonesia, Tbk Area Retail Collection, Restrukturing & Recovery Meulaboh
5.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Skl
Tanggal Surat Minggu, 04 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hasan Basri
2Tarmizi Aceh
3Sri Mulyani HB
4Reza Maulany
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewa Mahdalena, SH., MHHasan Basri
2Dewa Mahdalena, SH., MHTarmizi Aceh
3Dewa Mahdalena, SH., MHSri Mulyani HB
4Dewa Mahdalena, SH., MHReza Maulany
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Syariah Indonesia, Tbk Area Retail Collection, Restrukturing & Recovery Meulaboh
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisionil :

  1. Menerima dan Mengabulkan putusan Provisi yang diajukan oleh para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat I untuk membatalkan Permohonan Lelang   pada KPKNL Banda Aceh Gedung Keuangan Negara, Gedung C lantai 1, Jalan Tengku Chik Ditiro-Banda Aceh;
  3. Menghukum Tergugat II untuk menghapus pada situ web lelang.go.id tetang informasi lelang menyangkut harta-harta milik Para Penggugat; dan membatalkan Penetapan Jadwal Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Secara E-Aucation dan Pengosongan Objek Jaminan Nomor : S-192/2/KNL0102/2025 tertanggal 28 April 2025;
  4. Menghukum para Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Provisi ini;
  5. Menghukum para Tergugat untuk  membayar  biaya  yang  timbul dalam Perkara ini.

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menguhukum Tergugat I membatalkan Permohonan Lelang  pada KPKNL Banda Aceh Gedung Keuangan Negara, Gedung C lantai 1, Jalan Tengku Chik Ditiro-Banda Aceh;
  4. Menghukum Tergugat II untuk menghapus pada situ web lelang.go.id tetang informasi lelang menyangkut harta-harta milik Para Penggugat; dan membatalkan Penetapan Jadwal Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Secara E-Aucation dan Pengosongan Objek Jaminan Nomor : S-192/2/KNL0102/2025 tertanggal 28 April 2025;
  5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan :
    5.1. Sertifikat Hak Milik  No : 470 tercatat atas nama HASAN BASRI;
    5.2. Sertifikat Hak Milik No : 468 tercatat atas nama HASAN BASRI;
    5.3. Sertifikat Hak Milik No : 473 tercatat atas nama HASAN BASRI;
    Kepada Penggugat I
  6. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan :
    6.1. Sertifikat Hak Milik No : 470 tercatat atas nama TARMIZI ACEH;
    6.2. Sertifikat Hak Milik No : 436 tercatat atas nama TARMIZI ACEH;
    Kepada Penggugat II.
  7. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No : 472 tercatat atas nama SRI MULIYANI HB kepada Penggugat III;
  8. Menghukum Tergugat I untuk mengembaikan Sertifikat Hak Milik No : 745 tercatat atas nama REZA MAULANY kepada Penggugat IV;
  9. Menyatakan batal, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum surat menyurat atas nama para Tergugat terhadap objek sengketa berikut turunannya;
  10. Menghukum para Tergugat untuk membayar Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) kepada Masing-masing para Penggugat;
  11. Menghukum para Tergugat berikut semua orang yang memperoleh hak dari para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam Perkara  ini;
  12. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap harinya apabila ia lalai menjalankan isi Putusan setelah perkara ini mempuyai kekuatan hukum tetap hingga isi putusan ini dapat dijalankan oleh para Tergugat;
  13. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
    Atau :
    Jika Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Singkil berpendapat lain selain pendapat dan keyakinan kami, maka mohon Putusan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak