Dakwaan |
Dugaan tindak pidana pencurian ringan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 14 bulan Juli tahun 2023 sekira pukul 17.30 Wib. di Afdeling ECHO Blok 4 PT. PLB ASTRA Desa : Telaga Bakti, Kecamatan : Singkil Utara, Kabupaten : Aceh Singkil, sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana yang dilakukan oleh terdakwa ABBAS MUNTHE Alias ABBAS Bin Alm. AMBONG ANING MUNTHE. Adapun cara terdakwa dengan mengutip brondolan buah kelapa sawit yang sudah berjatuhan dari pohon kelapa sawit didalam lahan perkebunan kelapa saawit milik PT. PLB ASTRA dan dengan 2 (Dua) kantung karung terdakwa mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit yang sudah terdakwa kutip lalu 2 (Dua) kantung karung tersebut dibawa oleh terdakwa menggunakan 1 (Satu) Unit sepeda motor jenis HONDA REVO tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1HB61198K520795 dengan nomor mesih HHMM-13. Pada saat terdakwa dalam perjalanan membawa brondolan buah kelapa sawit yang sudah di ambil tersebut terdakwa beserta barang bukti di amankan oleh pihak keamanan PT. PLB ASTRA yang sedang bepatroli dan dibawa menuju pos satpam PT. PLB ASTRA lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna diamankan dan diproses lebih lanjut. |