Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2021/PN Skl CV. SEBELAS BERSAUDARA PT. NAFASINDO Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2021/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 31 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. SEBELAS BERSAUDARA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. NAFASINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 662.459.608,00
Petitum

MENGADILI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga berkekuatan hukum :
  • Surat Perjanjian Kerjasama Tentang Pekerjaan Rehab Perumahan Karyawan Nomor : 171/KANDIR-SPK/III/2017 tertanggal 01 Maret 2017 ;
  • Surat Perjanjian Kerjasama Tentang Perkerjaan Pembuatan MCK Nomor : 172/KANDIR-SPK/III/2017 tertanggal 01 Maret 2017;
  • Surat Perjanjian Kerjasama Tentang Pekerjaan Rehab Perumahan dan MCK Nomor : 183/KANDIR-SPK/III/2017 tertanggal 20 April 2017 ;
  1. Menyatakan Tergugat berkewajiban membayar biaya pekerjaan rehab rumah dan MCK kepada Penggugat sebesar : Rp. 662. 459.608,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus delapan rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan moril kepada Tergugat sebesar :
  • Kerugian Materil sebesar Rp. Rp. 662. 459.608,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus delapan rupiah);
  • Kerugian moril Rp. 238.485.458,- (dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah) ;
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir beslag)  terhadap :
  • 14 unit bangunan perumahan di Afdeling I dan 16 unit bangunan perumahan barak panjang di Afdeling II Kebun Kota Aman PT. Nafasindo ;
  • 14 unit MCK di Afdeling I dan 16 unit MCK di Afdeling II Kebun Kota Aman PT. Nafasindo ;
  • 8 unit bangunan perumahan barak di Afdeling III dan 8 unit MCK di Afdeling III Kebun Kota Bahagia PT. Nafasindo ;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini ;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya (Uit Voerbar Bij Voorraad) ;
  3. Menyatakan biaya/ongkos perkara ini dibebankan kepada Tergugat.

 

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Singkil Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak