| Petitum |
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga berkekuatan hukum :
- Surat Perjanjian Kerjasama Tentang Pekerjaan Rehab Perumahan Karyawan Nomor : 171/KANDIR-SPK/III/2017 tertanggal 01 Maret 2017 ;
- Surat Perjanjian Kerjasama Tentang Perkerjaan Pembuatan MCK Nomor : 172/KANDIR-SPK/III/2017 tertanggal 01 Maret 2017;
- Surat Perjanjian Kerjasama Tentang Pekerjaan Rehab Perumahan dan MCK Nomor : 183/KANDIR-SPK/III/2017 tertanggal 20 April 2017 ;
- Menyatakan Tergugat berkewajiban membayar biaya pekerjaan rehab rumah dan MCK kepada Penggugat sebesar : Rp. 662. 459.608,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan moril kepada Tergugat sebesar :
- Kerugian Materil sebesar Rp. Rp. 662. 459.608,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus delapan rupiah);
- Kerugian moril Rp. 238.485.458,- (dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir beslag) terhadap :
- 14 unit bangunan perumahan di Afdeling I dan 16 unit bangunan perumahan barak panjang di Afdeling II Kebun Kota Aman PT. Nafasindo ;
- 14 unit MCK di Afdeling I dan 16 unit MCK di Afdeling II Kebun Kota Aman PT. Nafasindo ;
- 8 unit bangunan perumahan barak di Afdeling III dan 8 unit MCK di Afdeling III Kebun Kota Bahagia PT. Nafasindo ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya (Uit Voerbar Bij Voorraad) ;
- Menyatakan biaya/ongkos perkara ini dibebankan kepada Tergugat.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Singkil Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex aequo et bono). |