Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/LH/2021/PN Skl 1.ABDI FIKRI, S.H.,M.H
2.IDAM KHOLID DAULAY, SH
H. BUSTAMI Bin Alm. SANDANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 125/Pid.B/LH/2021/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan PRINT – 550/ L.1.32 / Eku.2 / 12 / 2021
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H.,M.H
2IDAM KHOLID DAULAY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. BUSTAMI Bin Alm. SANDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa H. BUSTAMI Bin Alm. SANDANG pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Dusun Rahmah, Desa Subulussalam Barat Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan Penambangan Mineral berupa kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah) dan urukan tanah setempat tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 UU R.I Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------

 

--------Bahwa sejak tahun 2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 terdakwa melakukan Usaha Pertambangan Mineral berupa kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah) dan urukan tanah setempat yang dilakukan oleh terdakwa di atas lahan dengan luas berkisar 5.000 (lima ribu) meter (persegi) yang bertempat di Dusun Rahmah, Desa Subulussalam Barat Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam. ----------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa terdakwa melakukan Usaha Pertambangan Mineral adalah dengan cara, terdakwa menyuruh saksi IBNU HAJAR Bin Alm MALIM (Penuntutan dilakukan secara terpisah) mengoperasikan 1 (satu) unit alat berat Escavator Merk KOMATSU kemudian melakukan penambangan dengan mengeruk bahan mineral berupa kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah) dan urukan tanah setempat, kemudian bahan mineral tersebut dimuat oleh saksi IBNU HAJAR Bin Alm MALIM ke dalam 2 (dua) unit truck jenis Colt Diesel Merk Mitsubishi yang masing-masing dikendarai oleh saksi IWAN SAPUTRA JULIADI Bin SAMSUAR dan saksi MADI BANCIN Bin SELAMET. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa terdakwa dalam melakukan Usaha Pertambangan Mineral melakukan penjualan bahan Mineral dengan harga sebagai berikut :

 

Harga penjualan urukan tanah setempat (tanah timbun) per truck nya sebesar Rp 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah), dengan keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah).

Harga penjualan bahan timbunan pilihan (sirtu timbun) per truck nya sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah), dengan keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah).

Harga penjualan kerikil berpasir alami (sirtu) per truck nya sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), dengan keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp 140.000,- (Seratus empat puluh ribu rupiah).

 

--------Bahwa Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara :

 

Batuan meliputi : pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan ; ----------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan Penambangan Mineral.

Pihak Dipublikasikan Ya