Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2026/PN Skl RUSTIMA BR MANIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2026/PN Skl
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSTIMA BR MANIK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dewa Mahdalena, SH., MHRUSTIMA BR MANIK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menjatuhkan penetapan sebagai berikut : 

Primair:

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menetapkan bahwa Almarhum U.Menalu telah meninggal dunia pada tanggal  22 Desember 2025 di Rumah Sakit Adam Malik Medan;

3.    Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum U.Menalu adalah : 

3.1.    RUSTIMA BR MANIK merupakan Istri Alm.U.Menalu;

3.2.    ROSITA BR MENALU merupakan anak kandung Alm U.Menalu;

4.    Menetapkan penetapan ini digunakan untuk :

4.1.    Pencairan dan menerima uang Deposito Mustaqim pada Bank Mustaqim Aceh Nomor : 00705 atas nama U.Menalu sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);

4.2.    Pencairan dan menerima uang Tabungan pada PT. BPR Syariah Mustaqim Aceh, Nomor Rekening Tabungan : 0153011834 atas nama U.Menalu, jumlah Tabungan sebesar Rp. 106.849.699.25 (seratus enam juta delapan ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah dua puluh lima perak);

4.3.    Pencairan dan menerima uang Tabungan pada Bank Aceh cabang Lipat Kajang, Nomor Rekening Tabungan : 133-02.43.000023-0 atas nama U.Menalu, jumlah Tabungan sebesar Rp. 237.185.925.40 (dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus delapan delapan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah empat puluh perak);

4.4.    Pencairan dan menerima uang Tabungan pada Bank Syariah Indonesia, Nomor Rekening Tabungan : 1052733417 atas nama U.Menalu, jumlah Tabungan sebesar Rp. 44.846.288.50 (empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah lima puluh perak);

4.5.    Pencairan dan menerima uang Tabungan pada Simpan Pinjam Kuta Tinggi, Nomor Anggota : 01010.001.0011.823 atas nama U.Menalu, jumlah Tabungan sebesar Rp. 12.039.500 (dua belas juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);

4.6.    Dan untuk keperluan lainnya yang berkaitan dengan Almarhum U.Menalu;

5.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak