Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. RINDU MARBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-301/L.1.25/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINDU MARBUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa RINDU MARBUN (disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 19.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di suatu jalan di depan atau didekat Polsek Danau Paris di Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada Hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Terdakwa RINDU MARBUN mengemudikan Kendaraan Bermotor - Mobbar Mitsubishi L300 PU FB-R Nopol BB 8964 DC (Warna Hitam, dengan Nomor rangka AEL67MKNNB015311 dan Nomor Mesin 4N14UAN5221) dari Desa Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Penumpang yakni Saksi JHONNY PARLUHUTAN SILABAN dan Saksi WANRI SIMAMORA menuju ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil melalui jalan Sibolga – Aceh Singkil.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19:10 WIB, ketika sudah sampai di suatu jalan di depan atau didekat Polsek Danau Paris di Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Kendaraan Bermotor yang dikemudikan oleh Terdakwa berpapasan dengan Mobil Odong-Odong yang sedang berhenti di kanan jalan sedang menurunkan Penumpang yang salah satunya adalah Anak Korban ZUDIKA SAHPUTRA BERUTU yang kemudian Anak Korban menyeberang dan Kendaraan yang dikemudikan Terdakwa langsung menabrak Anak Korban.
  • Bahwa dalam rentang waktu peristiwa tersebut, kondisi dan situasi di lokasi yaitu cuaca cerah, sore hari, jalan aspal lurus agak sedikit tikungan, pandangan bebas, arus lalu lintas saat kejadian sepi, lokasi kejadian merupakan daerah permukiman penduduk dan ramai rumah warga, Kendaraan yang dikemudikan Terdakwa melaju di kecepatan sekitar 40 km/jam s.d 60 km/jam, Terdakwa tidak ada mengerem dengan pakam dan tidak mengelak untuk menghindari kecelakaan lalu lintas dan tidak ada membunyikan klakson sesaat sebelum kejadian kecelakaan tersebut.
  • Bahwa akibat kelalaian Terdakwa mengemudikan Kendaraan Bermotor - Mobbar Mitsubishi L300 PU FB-R Nopol BB 8964 DC tersebut, mengakibatkan Korban ZUDIKA SAHPUTRA BERUTU mengalami penurunan kesadaran (frekuensi nadi 122 kali per menit, frekuensi napas 24 kali per menit, suhu tubuh 36,8 derajat Celcius) dijumpai bengkak di kening kiri ukuran 6 cm x 6 cm, luka robek pada atas alis kiri ukuran 1,5 cm x 0,5 cm, luka lecet pada pipi kiri ukuran 3 cm x 2 cm, bengkak pada belakang kepala ukuran 2 cm x 1 cm, bengkak di belakang kepala kanan ukuran 3 cm x 3 cm sesuai dengan Visum et Repertum No VER/440/0034/2024 tanggal 4 Februari 2024 dari RSUD Aceh Singkil yang ditandatangani oleh dr HERLINAWATI SITOMPUL selaku Dokter Pemeriksa dan Korban meninggal dunia pada saat menjalani perawatan di RSU Mitra Sejati Medan pada tanggal 5 Februrari 2024 sejak pukul 08:25 dan pada tanggal 6 Februari 2024 pukul 04:48 Korban dinyatakan Meninggal Dunia sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor 11812/SKM/RM/RSUMS/II/2024 tanggal 6 Februrari 2024 dari RSU Mitra Sejati Medan yang ditandatangani oleh dr Ikrom selaku Dokter yang merawat Korban.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya