Dakwaan |
- Dakwaan:
Primair
--------- Bahwa Terdakwa RAJALI Alias JALLI Bin M YUSUF pada rentang waktu di hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Desa Tuhtuhan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 08 Februari 2025 Sekira Pukul 14.00 Wib Terdakwa bersama dengan ANDRY pergi ke arah Desa Tuh tuhan untuk memantau/mensurvey lokasi rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER dan kemudian Terdakwa dan ANDRY pulang ke rumah kontrakan ANDRY yang berada di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil dan setelah sampai di kontrakan ANDRY Sekira Pukul 15.00 Wib Terdakwa, ERLANG, ANDRY, CANDRO (DPO) dan FERNANDES (DPO) berdiskusi untuk mengambil barang sesuatu pada malam hari di rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER yang sudah Terdakwa pantau Bersama dengan ANDRY.
- Kemudian pada hari Minggu Tanggal 09 Februari 2025 sekira Pukul 01.00 Wib Terdakwa berboncengan dengan FERNANDES (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Scoopy, ERLANG dan ANDRY berboncengan menggunakan honda beat berwarna hitam, dan setelah sampai ke rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER sekira Pukul 02.00 Wib kemudian Terdakwa dan rekan terdakwa memarkirkan Sepeda Motor masingmasing di depan Rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
- Selanjutnya Terdakwa memantau jalan umum bersama dengan ERLANG dan ANDRY, Sedangkan CANDRO (DPO) terlebih dahulu meracun Hewan Penjaga rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
- Kemudian FERNANDES (DPO) dan CANDRO (DPO) mendekati rumah target dan menuju ke samping rumah tempat terparkirnya Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX, setelah itu FERNANDES (DPO) merusak Kunci Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER dengan menggunakan kunci T, kemudian FERNANDES (DPO) dan CANDRO (DPO) mengeluarkan Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX dari teras rumah tersebut dan mendorong Sepeda Motor Kawasaki KLX ke arah jalan yang berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
- Selanjutnya FERNANDES (DPO) menghidupkan sepeda motor dan kemudian membawa sepeda motor Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER sedangkan Terdakwa, ERLANG, ANDRY, dan CANDRO (DPO) mengawal dari belakang, dan secara bergantian mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX.
- Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor Kawasaki KLX, dan FERNANDES (DPO) berboncengan dengan ERLANG menuju ke rumah kontrakan ANDRY tepatnya di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang kanan Kabupaten Aceh Singkil Sekira Pukul 04.30 Wib.
- Bahwa Terdakwa dan rekan terdakwa berdiskusi untuk membawa Sepeda Motor Ke Kota Medan dan setelah berdiskusi Terdakwa dan rekan terdakwa memutuskan untuk semua ikut pergi ke Kota Medan sekira Pukul 05.00 Wib untuk menjual Sepeda Motor Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER yang berhasil Terdakwa dan rekan terdakwa ambil.
- Setelah sampai di Kota Medan pada hari Minggu Tanggal 09 Februari 2025 sekira Pukul 14.00 Wib FERNANDES (DPO) membawa Sepeda Motor Kawasaki KLX warna hijau putih yang telah diambil sebelumnya untuk dijual kepada ANGGI (DPO).
- Pada tanggal 06 Maret 2025 tim gabungan Kepolisian Polres Aceh Singkil dan Polres Subulussalam mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Sikelang Kota Subulussalam bahwa Terdakwa sudah kembali dari Medan dan sudah berada di Desa Sikelang Kota Subulussalam. Selanjutnya Tim gabungan Kepolisan bergerak menuju ketempat kediaman Terdakwa lalu mengamankan Terdakwa pada saat itu juga dan kemudian dibawa ke Polsek Simpang Kiri Resor Subulussalam.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi korban untuk masuk ke teras rumah saksi korban dan mengambil Sepeda Motor Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER..
- Bahwa adapun kerugian yang dialami saksi korban yaitu kurang lebih senilai Rp 16.500.000.00.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
--------- Bahwa Terdakwa RAJALI Alias JALLI Bin M YUSUF pada rentang waktu di hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Desa Tuhtuhan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 08 Februari 2025 Sekira Pukul 14.00 Wib Terdakwa bersama dengan ANDRY pergi ke arah Desa Tuh tuhan untuk memantau/mensurvey lokasi rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER dan kemudian Terdakwa dan ANDRY pulang ke rumah kontrakan ANDRY yang berada di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil dan setelah sampai di kontrakan ANDRY Sekira Pukul 15.00 Wib Terdakwa, ERLANG, ANDRY, CANDRO (DPO) dan FERNANDES (DPO) berdiskusi untuk mengambil barang sesuatu pada malam hari di rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER yang sudah Terdakwa pantau Bersama dengan ANDRY.
- Kemudian pada hari Minggu Tanggal 09 Februari 2025 sekira Pukul 01.00 Wib Terdakwa berboncengan dengan FERNANDES (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Scoopy, ERLANG dan ANDRY berboncengan menggunakan honda beat berwarna hitam, dan setelah sampai ke rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER sekira Pukul 02.00 Wib kemudian Terdakwa dan rekan terdakwa memarkirkan Sepeda Motor masingmasing di depan Rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
- Selanjutnya Terdakwa memantau jalan umum bersama dengan ERLANG dan ANDRY, Sedangkan CANDRO (DPO) terlebih dahulu meracun Hewan Penjaga rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
- Kemudian FERNANDES (DPO) dan CANDRO (DPO) mendekati rumah target dan menuju ke samping rumah tempat terparkirnya Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX, setelah itu FERNANDES (DPO) merusak Kunci Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER dengan menggunakan kunci T, kemudian FERNANDES (DPO) dan CANDRO (DPO) mengeluarkan Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX dari teras rumah tersebut dan mendorong Sepeda Motor Kawasaki KLX ke arah jalan yang berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
- Selanjutnya FERNANDES (DPO) menghidupkan sepeda motor dan kemudian membawa sepeda motor Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER sedangkan Terdakwa, ERLANG, ANDRY, dan CANDRO (DPO) mengawal dari belakang, dan secara bergantian mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX.
- Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor Kawasaki KLX, dan FERNANDES (DPO) berboncengan dengan ERLANG menuju ke rumah kontrakan ANDRY tepatnya di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang kanan Kabupaten Aceh Singkil Sekira Pukul 04.30 Wib.
- Bahwa Terdakwa dan rekan terdakwa berdiskusi untuk membawa Sepeda Motor Ke Kota Medan dan setelah berdiskusi Terdakwa dan rekan terdakwa memutuskan untuk semua ikut pergi ke Kota Medan sekira Pukul 05.00 Wib untuk menjual Sepeda Motor Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER yang berhasil Terdakwa dan rekan terdakwa ambil.
- Setelah sampai di Kota Medan pada hari Minggu Tanggal 09 Februari 2025 sekira Pukul 14.00 Wib FERNANDES (DPO) membawa Sepeda Motor Kawasaki KLX warna hijau putih yang telah diambil sebelumnya untuk dijual kepada ANGGI (DPO).
- Pada tanggal 06 Maret 2025 tim gabungan Kepolisian Polres Aceh Singkil dan Polres Subulussalam mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Sikelang Kota Subulussalam bahwa Terdakwa sudah kembali dari Medan dan sudah berada di Desa Sikelang Kota Subulussalam. Selanjutnya Tim gabungan Kepolisan bergerak menuju ketempat kediaman Terdakwa lalu mengamankan Terdakwa pada saat itu juga dan kemudian dibawa ke Polsek Simpang Kiri Resor Subulussalam.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi korban untuk masuk ke teras rumah saksi korban dan mengambil Sepeda Motor Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER..
- Bahwa adapun kerugian yang dialami saksi korban yaitu kurang lebih senilai Rp 16.500.000.00.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------ |