Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2021/PN Skl 1.IRFAN HASYRI, SH
2.ABDI FIKRI, S.H.,M.H
3.WIDO BHERNARD GABARIEL SIHOMBING
AGUS SALIM Alias AGUS POT Bin Alm Ramin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2021/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-440/L.1.32/Enz.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN HASYRI, SH
2ABDI FIKRI, S.H.,M.H
3WIDO BHERNARD GABARIEL SIHOMBING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM Alias AGUS POT Bin Alm Ramin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

----------Bahwa terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS POT Bin Alm. Ramin, pada Hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 Sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2021, bertempat di Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkil Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu sabu  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

 

------------Bahwa pada hari Rabu Tanggal 30 Juni 2021 Sekira pukul 12.00 WIB, Saksi Dedi Suriono Bin Alm. Suherman, Saksi Ahmad Fadhil, S.H. Dan Rudi Hamzah (Anggota Polres Subulussalam) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut, dan sekira pukul 14.00 WIB Saksi melakukan pengamanan terhadap Terdakwa Agus Salim Alias Agus Pot Bin Alm. Ramin yang diduga melakukan tidak pidana penyalahgunaan Narkotika. Pengamanan tersebut terjadi didapur didalam rumah Terdakwa yang berada Di Desa Sikelondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. ---------

 

----------- Bahwa saat dilakukanya penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto 0.38 (Nol Koma Tiga Delapan) Gram yang ditemukan di dalam Tas Warna Hitam yang disangkutkan di dekat pintu belakang rumah terdakwa Agus Salim Alias Agus Pot Bin Alm Ramin yang dibungkus dengan plastik transparan. Terdakwa mengakui bahwa barang bukti 1 Narkotika tersebut adalah miliknya.

 

---------- Terdakwa mengaku membeli 1 (Satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu pada hari Selasa Tanggal 29 Juni 2021 Sekira pukul 15.00 WIB di Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam. Terdakwa pada saat itu mengunjungi rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, dan pada saat itu juga terdakwa jumpa dengan UBAY (DPO), dan membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu Sebanyak 0,38 (Nol Koma Tiga Delapan) dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Terdakwa mengaku telah membeli Narkotika Golongan I Jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali. ------------------------------------------

 

----------- Bahwa Terdakwa Agus Salim Alias Agus Pot Bin Alm. Ramin tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terhadap Narkotika Golongan I Jenis Sabu. ----------------------------------------

 

------------Bahwa berdasarkan berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 27/60909.00/2021 tanggal 01 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani atsa kekuatan sumpah jabatan oleh Fauzi oleh Fauzi Kemudian setelah dilakukan analisis terhadap 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungus dengan plastik transparan berat bruto 0,38 (Nol Koma Tiga Delapan) Gram.------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Forensik dengan No Lab.: 6335/NNF/2021 tanggal 19 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani atas atas kekuatan sumpah jabatan oleh AKBP DEBORA HUTAGAOL, S.Si,M.Farm., Apt   dan Muhammada Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. dan hasilnya barang bukti milik Agus Salim Alias Agus Pot Bin Alm Amin adalah benar mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 144 Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS POT Bin Alm. Ramin, pada Hari Rabu  tanggal 30 Juni 2021 Sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2021, bertempat di  Desa Sikelondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkil Setiap orang yang tanpa hak  atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu sabu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

 

------------Bahwa pada hari Rabu Tanggal 30 Juni 2021 Sekira pukul 12.00 WIB, Saksi Dedi Suriono Bin Alm. Suherman, Saksi Ahmad Fadhil, S.H. Dan Rudi Hamzah (Anggota Polres Subulussalam) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut, dan sekira pukul 14.00 WIB Saksi melakukan pengamanan terhadap Terdakwa Agus Salim Alias Agus Pot Bin Alm. Ramin yang diduga melakukan tidak pidana penyalahgunaan Narkotika. Pengamanan tersebut terjadi didapur didalam rumah Terdakwa yang berada Di Desa Sikelondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. ---------

 

----------- Bahwa saat dilakukanya penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto 0.38 (Nol Koma Tiga Delapan) Gram yang ditemukan di dalam Tas Warna Hitam yang disangkutkan di dekat pintu belakang rumah terdakwa Agus Salim Alias Agus Pot Bin Alm Ramin yang dibungkus dengan plastik transparan. Terdakwa mengakui bahwa barang bukti 1 Narkotika tersebut adalah miliknya. -------------------------------------------------------------------------

 

----------- Bahwa Terdakwa Agus Salim Alias Agus Pot Bin Alm. Ramin tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terhadap Narkotika Golongan I Jenis Sabu. ------------------------------------

 

------------Bahwa berdasarkan berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 27/60909.00/2021 tanggal 01 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani atsa kekuatan sumpah jabatan oleh Fauzi oleh Fauzi Kemudian setelah dilakukan analisis terhadap 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungus dengan plastik transparan berat bruto 0,38 (Nol Koma Tiga Delapan) Gram.------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Forensik dengan No Lab.: 6335/NNF/2021 tanggal 19 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani atas atas kekuatan sumpah jabatan oleh AKBP DEBORA HUTAGAOL, S.Si,M.Farm., Apt   dan Muhammada Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. dan hasilnya barang bukti milik Agus Salim Alias Agus Pot Bin Alm Amin adalah benar mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------

 

 

Atau

Ketiga

---------- Bahwa terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS POT Bin Alm. Ramin, pada Hari Rabu Tanggal 30 Juni 2021 Sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2021, bertempat di Desa Sikelondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkil “Setiap orang Tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I Jenis Sabu bagi diri sendiri perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

 

------------Bahwa pada hari Rabu Tanggal 30 Juni 2021 Sekira pukul 12.00 WIB, Saksi Dedi Suriono Bin Alm. Suherman, Saksi Ahmad Fadhil, S.H. Dan Rudi Hamzah (Anggota Polres Subulussalam) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut, dan sekira pukul 14.00 WIB Saksi melakukan pengamanan terhadap Terdakwa Agus Salim Alias Agus Pot Bin Alm. Ramin yang diduga melakukan tidak pidana penyalahgunaan Narkotika. Pengamanan tersebut terjadi didapur didalam rumah Terdakwa yang berada Di Desa Sikelondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. ---------

 

----------- Bahwa saat dilakukanya penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto 0.38 (Nol Koma Tiga Delapan) Gram yang ditemukan di dalam Tas Warna Hitam yang disangkutkan di dekat pintu belakang rumah terdakwa Agus Salim Alias Agus Pot Bin Alm Ramin yang dibungkus dengan plastik transparan. Terdakwa mengakui bahwa barang bukti 1(Satu) Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut adalah miliknya. ---------------------------------

 

----------- Bahwa Terdakwa mengaku Narkotika Golongan I Jenis sabu yang ia beli dari UBAY (DPO) untuk terdakwa gunakan sendiri, adapun Terdakwa Agus Salim Alias Agus Pot mengunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara memakai alat hisap yaitu bong dengan pipet kaca kemudian saya membakarnya dengan api yang sangat kecil sehingga mengeluarkan asap dan saya hisap melalui pipet, dan saya lakukan berulang sehingga membuat badan saya terasa ringan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Bahwa Terdakwa Agus Salim Alias Agus Pot Bin Alm. Ramin tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terhadap Narkotika Golongan I Jenis Sabu. ------------------------------------

 

------------Bahwa berdasarkan berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 27/60909.00/2021 tanggal 01 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani atsa kekuatan sumpah jabatan oleh Fauzi oleh Fauzi Kemudian setelah dilakukan analisis terhadap 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungus dengan plastik transparan berat bruto 0,38 (Nol Koma Tiga Delapan) Gram.------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Forensik dengan No Lab.: 6335/NNF/2021 tanggal 19 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani atas atas kekuatan sumpah jabatan oleh AKBP DEBORA HUTAGAOL, S.Si,M.Farm., Apt   dan Muhammada Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. dan hasilnya barang bukti milik Agus Salim Alias Agus Pot Bin Alm Amin adalah benar mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------

 

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya