Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2020/PN Skl HJ RAHMAH PARIDA HANUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2020/PN Skl
Tanggal Surat Selasa, 01 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ RAHMAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PARIDA HANUM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 181.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar utang kepada Penggugat sejumlah

Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);

Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran utang sejumlah Rp. Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), berikuit dengan bagi hasil tiap bulannya selama 18 bulan, yakni Rp.4.500.000,- x 18 bulan, dengan total keseluruhan yang harus dibayarakan atau diberikan Tergugat sebesar Rp 181.000.000,- (seratus delapan puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak