Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar utang kepada Penggugat sejumlah
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran utang sejumlah Rp. Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), berikuit dengan bagi hasil tiap bulannya selama 18 bulan, yakni Rp.4.500.000,- x 18 bulan, dengan total keseluruhan yang harus dibayarakan atau diberikan Tergugat sebesar Rp 181.000.000,- (seratus delapan puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |