| Dakwaan |
Dugaan perkara tindak pidana yang dilaporkan oleh Sdra HAMBALISYAH, M. Pd Bin (Alm) ABDUL MUTALIB SINAGA tentang perkara dugaan tindak pidana penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 10.48 Wib di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. |