Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
EDI SAHPUTRA BIN SABARUDIN M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-53/L.1.32/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SAHPUTRA BIN SABARUDIN M[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

---- Bahwa Terdakwa EDI SAHPUTRA BIN SABARUDIN M pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni 2024 bertempat di rumah Saksi Swadi Cibro Bin Alm. Madun Cibro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili. Mengambil suatu barang berupa 1 (satu) buah unit Handphone Realme Note 50 tipe RMX3834 berwarna hitam dan uang tunai senilai Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang seluruhnya atau Sebagian milik Saksi Swadi Cibro Bin Alm. Madun Cibro dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan tanpa diketahui dan tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

---- Bermula pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi Swadi Cibro pulang ke rumahnya setelah kembali dari pekerjaannya, kemudian sekira pukul 00.00 WIB memerintahkan anaknya untuk men-charge atau mengisi daya baterai HP merk Realme Note 50 tipe RMX3834 berwarna hitam miliknya, di depan TV. Saat itu Saksi Swadi Cibro juga menggantungkan tas samping miliknya yang berisi uang tunai senilai Rp 5.500.000 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) di gorden depan pintu kamar. Sekira pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024 pukul 04.00 WIB Terdakwa berjalan-jalan di sekitar rumah Saksi Swadi Cibro dan Terdakwa melihat jendela warung yang berada di samping rumah Saksi Swadi Cibro dalam keadaan terbuka dan hanya ditutup dengan kain gorden berwarna kuning. Selanjutnya Terdakwa mengintip ke dalam rumah dan melihat 1 (satu) buah unit HP Realme Note 50 tipe RMX3834 berwarna hitam yang sedang di-charge di depan TV, melihat hal tersebut Terdakwa kemudian tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik rumah memasuki rumah Saksi Swadi Cibro melalui jendela tersebut. Saat memasuki rumah Saksi Swadi Cibro, terdakwa melihat anak perempuan Saksi Swadi Cibro sedang tidur di dalam kamar, serta melihat tas samping milik Saksi Swadi Cibro sedang tergantung di gorden depan pintu kamar. Terdakwa kemudian tanpa sepengetahuan dan izin dari yang berhak, membuka dan melihat isi tas tersebut yang berisikan uang tunai senilai Rp 5.500.000 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) lalu Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan pemilik, mengambil uang tunai di dalam tas serta mengambil HP Realme Note 50 berwarna hitam lengkap dengan charger berwarna putih yang sedang di-charge di depan TV. Setelah berhasil mengambil uang dan handphone tersebut, terdakwa kembali keluar dengan membawa barang tersebut melalui jendela, tempat dimana Terdakwa masuk sebelumnya. -----------------------------------------------------------------

---- Akibat perbuatan Terdakwa EDI SAHPUTRA BIN SABARUDIN M yang mengambil suatu barang berupa 1 (satu) buah unit Handphone Realme Note 50 tipe RMX3834 berwarna hitam dan uang tunai senilai Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi Swadi Cibro dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Saksi Swadi Cibro mengalami kerugian sejumlah sekira Rp 8.500.000 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya