| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan para Penggugat adalah pemilik atas lahan sengketa yang terletak di Lae Perira, Desa Tanjungmas, Kecamatan Simpang Kanan, dulu kabupaten Aceh Selatan sekarang Kabupaten Aceh Singkil, provinsi Aceh;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum alas hak berupa surat ganti rugi tanah antara Penggugat I dengan Alm. Yahdin tertanggal 15 Februari 2015 yang di tanda tangani Penggugat I dan Alm. Yahdin;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum alas hak berupa surat keterangan tanah atas nama Nanak Bin Katong tertanggal 22 November 2012;
- Menyatakan para Penggugat berhak menguasai tanah sengketa tersebut dengan luas keseluruhan masing-masing sebagai berikut :
- Tanah milik saudara Camuan Bin Pandak yang terletak di Desa Tanjung mas dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan saudara syahruddin. 250 meter
- selatan berbatasan dengan saudara nanak. 100 meter
- Timur berbatasan dengan hutan. 250 meter
- barat berbatasan dengan alur lae perira. 100 meter
- Tanah milik saudara Nanak Bin Katong yang terletak di desa tanjung mas dengan batas-batas sebagai berikut:
- utara berbatasan dengan tanah saudara Camuan, seluas 400m.
- timur berbatasan dengan hutan seluas 100m.
- selatan berbatasan dengan tanah Ali budin seluas 400m.
- barat berbatasan dengan alur lae perira seluas 100m.
karena telah digarap dan di tanami pohonan karet dan petai oleh para Penggugat dan menjadi sumber penghidupan para Penggugat dan keluarganya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena merusak dan menguasai tanah serta tanaman orang lain di luar izin HGUnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jamin yang diletakan atas tanah sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat atas nama:
- Kepada Penggugat atas nama Camuan Bin Pandak sebesar Rp. 104.880.000;- (seratus empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tunai kepada Tergugat;
- Kepada Penggugat atas nama Nanak Bin Katong sebesar Rp. 116. 400.000;-(seratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat atas nama;
- Atas nama Camuan Bin Pandak sebesar Rp. 1000.000.000;- (satu miliyar rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
- Atas nama Nanak Bin Katong sebesar Rp. 1500.000.000;- (satu miliyar lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwongsom) setiap harinya kepada para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000;- (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat menanggung biaya perkara yang timbul;
Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |