Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2019/PN Skl 1.CAMUAN Bin PANDAK
2.NANAK Bin KATONG
PT. RUNDING PUTRA PERSADA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2019/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CAMUAN Bin PANDAK
2NANAK Bin KATONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNYAMIN, S.SyCAMUAN Bin PANDAK
2BUNYAMIN, S.SyNANAK Bin KATONG
Tergugat
NoNama
1PT. RUNDING PUTRA PERSADA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LEO LIBERTY NAPITUPULUPT. RUNDING PUTRA PERSADA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Penggugat adalah pemilik atas lahan sengketa yang terletak di Lae Perira, Desa Tanjungmas, Kecamatan Simpang Kanan, dulu kabupaten Aceh Selatan sekarang Kabupaten Aceh Singkil, provinsi Aceh;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum alas hak berupa surat ganti rugi tanah antara Penggugat I dengan Alm. Yahdin tertanggal 15 Februari 2015 yang di tanda tangani Penggugat I dan Alm. Yahdin;
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum alas hak berupa surat keterangan tanah atas nama Nanak Bin Katong tertanggal 22 November 2012;
  5. Menyatakan para Penggugat berhak menguasai tanah sengketa tersebut dengan luas keseluruhan masing-masing sebagai berikut :
    1. Tanah milik saudara Camuan Bin Pandak yang terletak di Desa Tanjung mas dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara berbatasan dengan saudara syahruddin. 250 meter
  • selatan berbatasan dengan saudara nanak. 100 meter
  • Timur berbatasan dengan hutan. 250 meter
  • barat berbatasan dengan alur lae perira. 100 meter
    1. Tanah milik saudara Nanak Bin Katong yang terletak di desa tanjung mas dengan batas-batas sebagai berikut:
  • utara berbatasan dengan tanah saudara Camuan, seluas 400m.
  • timur berbatasan dengan hutan seluas 100m.
  • selatan berbatasan dengan tanah Ali budin seluas 400m.
  • barat berbatasan dengan alur lae perira seluas 100m.

karena telah digarap dan di tanami pohonan karet dan petai oleh para Penggugat dan menjadi sumber penghidupan para Penggugat dan keluarganya;

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena merusak dan menguasai tanah serta tanaman orang lain di luar izin HGUnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jamin yang diletakan atas tanah sengketa;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat atas nama:
    1. Kepada Penggugat atas nama Camuan Bin Pandak sebesar Rp. 104.880.000;- (seratus empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)   secara tunai kepada Tergugat;
    2. Kepada Penggugat atas nama Nanak Bin Katong sebesar Rp. 116. 400.000;-(seratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat atas nama;
    1. Atas nama Camuan Bin Pandak sebesar Rp. 1000.000.000;- (satu miliyar rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
    2. Atas nama Nanak Bin Katong sebesar Rp. 1500.000.000;- (satu miliyar lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwongsom) setiap harinya kepada para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000;- (sepuluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat menanggung biaya perkara yang timbul;

Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak