Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
RONI BIN ALM. HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-52 /L.1.32/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI BIN ALM. HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Primair

--------- Bahwa Terdakwa RONI BIN ALM. HERMAN Bersama-sama dengan saksi JUNAIDI ALIAS JUNAIDI PARDOSI BIN BUSTAMI dan saksi MARDONI alias DONI BIN DAKEN KOMBIH (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kebun Sawit Dusun Teluk Indah Desa Panglima Saman Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut saksi MARDONI lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib saksi MARDONI berangkat dari rumah Saksi MARDONI yang berada di Desa Panglima Saman Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam dengan niat mau minum tuak di lampoh tuak, kemudian pada saat di perjalanan Saksi MARDONI melihat ada Terdakwa di warung, lalu Saksi MARDONI langsung menghampiri Terdakwa yang sedang di warung seorang diri dan mengajak Terdakwa untuk minum tuak juga di lampoh tuak. kemudian sekira pukul 16.15 Wib Saksi MARDONI bersama Terdakwa tiba di lampoh tuak pinggir sungai tepatnya di Dusun Kuta Lembaru Desa Panglima Saman Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam.
  • Setelah Saksi MARDONI memimun tuak bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI, Saksi MARDONI mengungkit dendam terhadap Korban MURDADI karena dilaporkan ke pihak polsek Rundeng terkait pencurian buah sawit yang Saksi MARDONI lakukan bersama saksi JUNAIDI, saudara ARIADI, dan saudara HENDRA.
  • Bahwa saksi MARDONI mengajak Terdakwa dan saksi JUNAIDI untuk balas dendam dengan cara pergi ke kebun yang di jaga Korban MURDADI dan langsung memukul korban MURDADI, kemudian saksi Junaidi mengatakan apabila Korban MURDADI tidak ada dikebun maka yang dilakukan yaitu membakar kendang kambing dan kendang ayam yang berada di kebun yang dijaga MURDADI.
  • Setelah melakukan perbincangan tersebut sekira pukul 18.30 Wib Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI pulang kerumah masing-masing dengan cara berboncengan 3 dengan satu sepeda motor beat warna hitam, Kemudian sekira 19.30 Wib setelah selesai makan Terdakwa dan JUNAIDI menjemput Saksi MARDONI
  • Bahwa pada saat di perjalanan saksi JUNAIDI menyuruh Terdakwa berhenti membawa sepeda motor untuk mampir di warung milik saudara MASYURI, kemudian saksi JUNAIDI turun dari sepeda motor dan membeli bensin seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di warung tersebut untuk bahan bakar membakar kandang kambing dan ayam dan membeli rokok sekaligus. Setelah membeli bensin Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI langsung berangkat lagi ke kebun sawit yang di jaga Korban Murdadi, sebelum tiba di kebun sawit tersebut Saksi MARDONI menyuruh Terdakwa untuk berhenti di sebuah gubuk yang biasa Saksi MARDONI singgahi sepulang dari kebun sawit bapak Saksi MARDONI untuk mengambil pisau belati, lalu Saksi MARDONI turun sendiri mencari belati di gubuk tersebut namun pada saat itu tidak ada pisau belati sehingga tidak jadi membawa belati, sebelum tiba di kebun sawit tersebut kurang lebih 100 meter Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI berhenti dan memakirkan sepeda motor beat tersebut dan menuju ke kebun yang di jaga Korban Murdadi dengan berjalan kaki, Kemudian saat di perjalanan dengan jalan kaki Saksi MARDONI mengatakan kepada Terdakwa dengan saksi JUNAIDI “NANTI KALAU KETEMU KITA SI ADI (MURDADI), BUNUH TROS” kemudian saksi JUNAIDI dan Terdakwa menjawab “OKE-OKE”.
  • Pada saat di perjalanan Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI melihat bahwa Korban Murdadi sedang berdiri di jalan kebun depan kebun sawit di depan gubuk yang di jaga Korban Murdadi dan Saksi MARDONI langsung menghampiri Korban Murdadi dengan mengatakan “AKU GAK SENANG YANG KEMAREN, MASIH DENDAM AKU SAMA MU, KAU TUDUH-TUDUH KAMI NI PENCURI” dan Korban Murdadi menjawab “KENAPA RUPANYA” dan Saksi MARDONI langsung menarik baju Korban Murdadi namun Korban Murdadi melawan hingga terjadi pergulatan Saksi MARDONI dengan Korban Murdadi sampai terjatuh dan saling pukul memukul di pinggir parit kebun sawit namun Terdakwa bersama saksi JUNAIDI hanya melihat Saksi MARDONI dengan Korban Murdadi bergulat, hingga kurang lebih selama 3 menit pada saat itu posisi Saksi MARDONI di bawah dan Korban Murdadi diatas, Saksi MARDONI minta bantuan Terdakwa dengan saksi JUNAIDI “TOLONG, TOLONG, DI GIGITNYA AKU”, setelah itu Terdakwa dengan saksi JUNAIDI langsung menolong Saksi MARDONI dengan cara saksi JUNAIDI memukul kepala bagian belakang Korban Murdadi sebanyak 3 kali sehingga Saksi MARDONI dengan Korban Murdadi terlepas, lalu setelah itu Terdakwa langsung memukul Korban Murdadi juga beberapa kali di bagian badan dan kepala, dan setelah itu Saksi MARDONI mengambil batu dari tangan saksi JUNAIDI, dan saksi langsung memukul lagi Korban Murdadi di kepala bagian belakang dengan batu tersebut hingga 5 kali serta Terdakwa dengan saksi JUNAIDI juga memukul Korban Murdadi yang pada saat itu posisi Korban Murdadi sudah tergeletak, lalu setelah itu Terdakwa dengan saksi JUNAIDI langsung menarik Korban Murdadi keluar parit dan menaruhnya di jalan kebun sawit, dan setelah itu Terdakwa dengan saksi JUNAIDI menarik Saksi MARDONI dari dalam parit, kemudian Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan JUNAIDI memukul dan menendang Korban Murdadi lagi hingga beberapa kali yang pada saat itu Korban Murdadi sudah lemas dan tidak ada perlawanan.
  • Pada saat Korban Murdadi sudah tidak sadarkan diri namun masih ada terdengar suara dari Korban Murdadi Terdakwa bersama saksi JUNAIDI mengangkat Korban Murdadi untuk membawanya ke dalam kebun sawit yang di jaga Korban Murdadi, saat itu Korban Murdadi diangkat oleh Terdakwa di bagian kaki dan saksi JUNAIDI di bagian tangannya dari jalan kebun sawit melewati jembatan kecil lalu masuk ke kebun yang di jaga Korban Murdadi yang memang di pinggir jalan berbatuan, dan Saksi MARDONI hanya mengikuti dari belakang, dan setelah itu Terdakwa dengan saksi JUNAIDI menaruh Korban Murdadi di tanah di kebun yang di jaga Korban Murdadi, Setelah hal tersebut saksi JUNAIDI menyuruh Terdakwa mencari tali dan Terdakwa langsung pergi ke pondok yang berada di Kebun sawit yang di jaga Korban Murdadi, lalu setelah itu Terdakwa keluar dari dalam pondok sudah membawa 2 (dua) utas tali jemuran, dan setelah itu Terdakwa memberikan seutas tali kepada saksi JUNAIDI, lalu saksi JUNAIDI langsung mengikat tangan Korban Murdadi serta Saksi MARDONI juga membantu mengikatnya dan Terdakwa yang mengikat kaki Korban Murdadi.
  • Kemudian setelah Terdakwa dan saksi JUNAIDI mengikat Korban Murdadi, Terdakwa mengatakan “DISINI AJA KITA LETAKKAN” sambil Terdakwa menunjuk ke arah pelepah sawit yang berjarak 15 meter dari tempat Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI serta Korban Murdadi saat itu, lalu Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI langsung mengangkat Korban Murdadi dan menaruh Korban Murdadi di atas pelepah sawit lalu setelah itu Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI menutup Korban Murdadi dengan pelepah sawit hingga Korban Murdadi tidak terlihat lagi dengan tujuan supaya tidak diketahui oleh masyarakat.
  • Setelah itu saksi JUNAIDI langsung pergi membakar kandang ayam dan kandang kambing yang berada di dalam kebun sawit yang dijaga Korban Murdadi, saat itu Terdakwa juga langsung pergi ke jalan membuang sepeda motor beat warna hitam les merah milik Korban Murdadi ke dalam parit yang berada di dekat kebun sawit tersebut karena di suruh oleh saksi JUNAIDI, sedangkan Saksi MARDONI tetap berada di pelepah sawit tersebut mencari pelepah sawit untuk menutupi tubuh Korban Murdadi. Setelah saksi JUNAIDI membakar kandang ayam dan kandang kambing serta Terdakwa membuang sepeda motor, Saksi MARDONI pun bersama saksi JUNAIDI langsung lari ke jalan bertemu Terdakwa yang sudah duluan berada di jalan, meninggalkan Korban Murdadi di bawah pelepah sawit yang pada saat itu sudah tidak sadarkan diri namun masih bersuara seperti orang yang sedang ngorok. Lalu sekira pukul 20.10 WIB Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI pergi meninggalkan kebun yang dijaga oleh korban MURDADI
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dengan Nomor: 812/05/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 bahwa hasil pemeriksaan terhadap diri Korban Murdadi ditemukan :
  1. Tanda kematian :
  • Lebam mayat pada tubuh barisan belakang, warna biru keunguan.
  • kaku mayat pada rahang, anggota gerak atas dan bawah yang mudah di lawan.
  • Tanda pembusukan belum ada.
  1. Pemeriksaan pada rambut :
  • Rambut warna hitam, tumbuh lebat lurus, panjang merata ± 5-10 cm.
  • Alis warna hitam tumbuh lebat.
  • Bulu mata warna hitam tumbuh lebat dan lurus.
  • Kumis warna hitam.
  • Jenggot warna hitam.
  1. Pemeriksaan Kepala :
  • Bentuk kepala lonjong.
  1. Pemeriksaan Mata :
  • Kedua mata tertutup.
  • Selaput bening mata kanan dan kiri jernih.
  • Selaput lendir bola mata kiri dan kanan berwarna putih kekuningan, terdapat pelebaran pembuluh darah.
  • Selaput lendir kelopak mata kanan dan kiri pucat.
  1. Pemeriksaaan hidung :
  • Bentuk mancung.
  • Dari kedua lubang hidung keluar bekas cairan merah.
  1. Pemeriksaan Mulut dan Rongga Mulut :
  • Mulut Tertutup.
  • Lidah tampak tergigit.
  • Gigi tampak bengkak yang terlepas dan patah terutama gigi-gigi sebelah kiri pada rahang atas dan bawah.
  1. Pemeriksaan telinga :
  • Bentuk Oval.
  • Dari kedua lubang telinga tampak bekas keluar cairan merah.
  1. Alat kelamin :
  • Jenis kelamin laki-laki.
  • Buah zakar utuh.
  • Dari saluran kelamin tidak keluar cairan.
  1. Lubang Pelepasan : Dari lubang pelepasan tidak keluar cairan apa-apa.
  2. Identitas Umum:

Jenazah adalah seorang laki-laki, warna kulit sawo matang, umur lebih kurang 35 th (tiga puluh lima tahun) berat badan sekitar 70 kg (Tujuh puluh kilogram) panjang badan berkisar 170 cm (seratus tujuh puluh senti meter) gizi baik, buah zakar utuh.

  1. Luka-luka :
  • Terdapat 3 luka robek di dahi berukuran panjang 2-3 cm dalam ± 0,5 cm.
  • Terdapat luka robek di pelipis mata kiri sejajar alis mata kiri dengan panjang 5 cm dan dalam ±0,5 cm.
  • Terdapat luka robek di dagu dengan panjang 5 cm dan dalam ± 0,5 cm.
  • Pada kepala bagian belakang terdapat luka robek dengan panjang 4 cm dan dalam 0,5 cm.
  • Pada kepala bagian belakang terdapat luka robek dengan panjang 5 cm dengan lebar± 0,5 cm.
  • Pada kepala bagian belakang terdapat luka robek dengan panjang 5 cm dengan dalam + 1 cm.
  • Dari kesemua luka robek tersebut keluar darah sampai ke punggung.
  • Pada pinggang kiri tampak lebam kebiruan bentuk tidak beraturan
  1. Kedua tangan terikat oleh tali tambang dengan posisi kedua tangan terikat di atas kepala.
  2. Patah Tulang : Tidak tampak dan tidak teraba patah tulang.
  3. Jaringan di bawah selaput lendir bibir serta jaringan di bawah kuku jari-jari tangan dan kaki tampak kebiruan

Kesimpulan : ada di jumpai luka robek di bagian kepala, serta luka di seluruh bagian kepala Korban Murdadi, sehingga dapat disimpulkan pada saat pemeriksaan luka yang dialami oleh Korban Murdadi di duga karena adanya kekerasan dan waktu kematian di perkirakan sekitar 8-12 jam dari waktu pemeriksaaan

 

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

      --------- Bahwa Terdakwa RONI BIN ALM. HERMAN Bersama-sama dengan saksi JUNAIDI ALIAS JUNAIDI PARDOSI BIN BUSTAMI dan saksi MARDONI alias DONI BIN DAKEN KOMBIH (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kebun Sawit Dusun Teluk Indah Desa Panglima Saman Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut saksi MARDONI lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira 19.30 Wib Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI pergi menuju kebun yang dijaga oleh korban MURDADI, setelah sampai di kebun saksi MARDONI Bersama dengan Terdakwa dan saksi JUNAIDI berhenti dan memarkirkan sepeda motor beat dan menuju ke kebun yang di jaga Korban Murdadi dengan berjalan kaki, Kemudian saat di perjalanan dengan jalan kaki Saksi MARDONI mengatakan kepada Terdakwa dengan saksi JUNAIDI “NANTI KALAU KETEMU KITA SI ADI (MURDADI), BUNUH TROS” kemudian saksi JUNAIDI dan Terdakwa menjawab “OKE-OKE”.
  • Pada saat di perjalanan Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI melihat bahwa Korban Murdadi sedang berdiri di jalan kebun depan kebun sawit di depan gubuk yang di jaga Korban Murdadi dan Saksi MARDONI langsung menghampiri Korban Murdadi dengan mengatakan “AKU GAK SENANG YANG KEMAREN, MASIH DENDAM AKU SAMA MU, KAU TUDUH-TUDUH KAMI NI PENCURI” dan Korban Murdadi menjawab “KENAPA RUPANYA” dan Saksi MARDONI langsung menarik baju Korban Murdadi namun Korban Murdadi melawan hingga terjadi pergulatan Saksi MARDONI dengan Korban Murdadi sampai terjatuh dan saling pukul memukul di pinggir parit kebun sawit namun Terdakwa bersama saksi JUNAIDI hanya melihat Saksi MARDONI dengan Korban Murdadi bergulat, hingga kurang lebih selama 3 menit pada saat itu posisi Saksi MARDONI di bawah dan Korban Murdadi diatas, Saksi MARDONI minta bantuan Terdakwa dengan saksi JUNAIDI “TOLONG, TOLONG, DI GIGITNYA AKU”, setelah itu Terdakwa dengan saksi JUNAIDI langsung menolong Saksi MARDONI dengan cara saksi JUNAIDI memukul kepala bagian belakang Korban Murdadi sebanyak 3 kali sehingga Saksi MARDONI dengan Korban Murdadi terlepas, lalu setelah itu Terdakwa langsung memukul Korban Murdadi juga beberapa kali di bagian badan dan kepala, dan setelah itu Saksi MARDONI mengambil batu dari tangan saksi JUNAIDI, dan saksi langsung memukul lagi Korban Murdadi di kepala bagian belakang dengan batu tersebut hingga 5 kali serta Terdakwa dengan saksi JUNAIDI juga memukul Korban Murdadi yang pada saat itu posisi Korban Murdadi sudah tergeletak, lalu setelah itu Terdakwa dengan saksi JUNAIDI langsung menarik Korban Murdadi keluar parit dan menaruhnya di jalan kebun sawit, dan setelah itu Terdakwa dengan saksi JUNAIDI menarik Saksi MARDONI dari dalam parit, kemudian Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan JUNAIDI memukul dan menendang Korban Murdadi lagi hingga beberapa kali yang pada saat itu Korban Murdadi sudah lemas dan tidak ada perlawanan.
  • Pada saat Korban Murdadi sudah tidak sadarkan diri namun masih ada terdengar suara dari Korban Murdadi Terdakwa bersama saksi JUNAIDI mengangkat Korban Murdadi untuk membawanya ke dalam kebun sawit yang di jaga Korban Murdadi, saat itu Korban Murdadi diangkat oleh Terdakwa di bagian kaki dan saksi JUNAIDI di bagian tangannya dari jalan kebun sawit melewati jembatan kecil lalu masuk ke kebun yang di jaga Korban Murdadi yang memang di pinggir jalan berbatuan, dan Saksi MARDONI hanya mengikuti dari belakang, dan setelah itu Terdakwa dengan saksi JUNAIDI menaruh Korban Murdadi di tanah di kebun yang di jaga Korban Murdadi, Setelah hal tersebut saksi JUNAIDI menyuruh Terdakwa mencari tali dan Terdakwa langsung pergi ke pondok yang berada di Kebun sawit yang di jaga Korban Murdadi, lalu setelah itu Terdakwa keluar dari dalam pondok sudah membawa 2 (dua) utas tali jemuran, dan setelah itu Terdakwa memberikan seutas tali kepada saksi JUNAIDI, lalu saksi JUNAIDI langsung mengikat tangan Korban Murdadi serta Saksi MARDONI juga membantu mengikatnya dan Terdakwa yang mengikat kaki Korban Murdadi.
  • Kemudian setelah Terdakwa dan saksi JUNAIDI mengikat Korban Murdadi, Terdakwa mengatakan “DISINI AJA KITA LETAKKAN” sambil Terdakwa menunjuk ke arah pelepah sawit yang berjarak 15 meter dari tempat Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI serta Korban Murdadi saat itu, lalu Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI langsung mengangkat Korban Murdadi dan menaruh Korban Murdadi di atas pelepah sawit lalu setelah itu Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI menutup Korban Murdadi dengan pelepah sawit hingga Korban Murdadi tidak terlihat lagi dengan tujuan supaya tidak diketahui oleh masyarakat.
  • Setelah itu saksi JUNAIDI langsung pergi membakar kandang ayam dan kandang kambing yang berada di dalam kebun sawit yang dijaga Korban Murdadi, saat itu Terdakwa juga langsung pergi ke jalan membuang sepeda motor beat warna hitam les merah milik Korban Murdadi ke dalam parit yang berada di dekat kebun sawit tersebut karena di suruh oleh saksi JUNAIDI, sedangkan Saksi MARDONI tetap berada di pelepah sawit tersebut mencari pelepah sawit untuk menutupi tubuh Korban Murdadi. Setelah saksi JUNAIDI membakar kandang ayam dan kandang kambing serta Terdakwa membuang sepeda motor, Saksi MARDONI pun bersama saksi JUNAIDI langsung lari ke jalan bertemu Terdakwa yang sudah duluan berada di jalan, meninggalkan Korban Murdadi di bawah pelepah sawit yang pada saat itu sudah tidak sadarkan diri namun masih bersuara seperti orang yang sedang ngorok. Lalu sekira pukul 20.10 WIB Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI pergi meninggalkan kebun yang dijaga oleh korban MURDADI
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dengan Nomor: 812/05/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 bahwa hasil pemeriksaan terhadap diri Korban Murdadi ditemukan :
  1. Tanda kematian :
  • Lebam mayat pada tubuh barisan belakang, warna biru keunguan.
  • kaku mayat pada rahang, anggota gerak atas dan bawah yang mudah di lawan.
  • Tanda pembusukan belum ada.
  1. Pemeriksaan pada rambut :
  • Rambut warna hitam, tumbuh lebat lurus, panjang merata ± 5-10 cm.
  • Alis warna hitam tumbuh lebat.
  • Bulu mata warna hitam tumbuh lebat dan lurus.
  • Kumis warna hitam.
  • Jenggot warna hitam.
  1. Pemeriksaan Kepala :
  • Bentuk kepala lonjong.
  1. Pemeriksaan Mata :
  • Kedua mata tertutup.
  • Selaput bening mata kanan dan kiri jernih.
  • Selaput lendir bola mata kiri dan kanan berwarna putih kekuningan, terdapat pelebaran pembuluh darah.
  • Selaput lendir kelopak mata kanan dan kiri pucat.
  1. Pemeriksaaan hidung :
  • Bentuk mancung.
  • Dari kedua lubang hidung keluar bekas cairan merah.
  1. Pemeriksaan Mulut dan Rongga Mulut :
  • Mulut Tertutup.
  • Lidah tampak tergigit.
  • Gigi tampak bengkak yang terlepas dan patah terutama gigi-gigi sebelah kiri pada rahang atas dan bawah.
  1. Pemeriksaan telinga :
  • Bentuk Oval.
  • Dari kedua lubang telinga tampak bekas keluar cairan merah.
  1. Alat kelamin :
  • Jenis kelamin laki-laki.
  • Buah zakar utuh.
  • Dari saluran kelamin tidak keluar cairan.
  1. Lubang Pelepasan : Dari lubang pelepasan tidak keluar cairan apa-apa.
  2. Identitas Umum:

Jenazah adalah seorang laki-laki, warna kulit sawo matang, umur lebih kurang 35 th (tiga puluh lima tahun) berat badan sekitar 70 kg (Tujuh puluh kilogram) panjang badan berkisar 170 cm (seratus tujuh puluh senti meter) gizi baik, buah zakar utuh.

  1. Luka-luka :
  • Terdapat 3 luka robek di dahi berukuran panjang 2-3 cm dalam ± 0,5 cm.
  • Terdapat luka robek di pelipis mata kiri sejajar alis mata kiri dengan panjang 5 cm dan dalam ±0,5 cm.
  • Terdapat luka robek di dagu dengan panjang 5 cm dan dalam ± 0,5 cm.
  • Pada kepala bagian belakang terdapat luka robek dengan panjang 4 cm dan dalam 0,5 cm.
  • Pada kepala bagian belakang terdapat luka robek dengan panjang 5 cm dengan lebar± 0,5 cm.
  • Pada kepala bagian belakang terdapat luka robek dengan panjang 5 cm dengan dalam + 1 cm.
  • Dari kesemua luka robek tersebut keluar darah sampai ke punggung.
  • Pada pinggang kiri tampak lebam kebiruan bentuk tidak beraturan
  1. Kedua tangan terikat oleh tali tambang dengan posisi kedua tangan terikat di atas kepala.
  2. Patah Tulang : Tidak tampak dan tidak teraba patah tulang.
  3. Jaringan di bawah selaput lendir bibir serta jaringan di bawah kuku jari-jari tangan dan kaki tampak kebiruan

Kesimpulan : ada di jumpai luka robek di bagian kepala, serta luka di seluruh bagian kepala Korban Murdadi, sehingga dapat disimpulkan pada saat pemeriksaan luka yang dialami oleh Korban Murdadi di duga karena adanya kekerasan dan waktu kematian di perkirakan sekitar 8-12 jam dari waktu pemeriksaaan

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------

             

              Lebih Subsidair

--------- Bahwa Terdakwa RONI BIN ALM. HERMAN Bersama-sama dengan saksi JUNAIDI ALIAS JUNAIDI PARDOSI BIN BUSTAMI dan saksi MARDONI alias DONI BIN DAKEN KOMBIH (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kebun Sawit Dusun Teluk Indah Desa Panglima Saman Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati”, perbuatan tersebut saksi MARDONI lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira 19.30 Wib Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI pergi menuju kebun yang dijaga oleh korban MURDADI, setelah sampai di kebun saksi MARDONI Bersama dengan Terdakwa dan saksi JUNAIDI berhenti dan memarkirkan sepeda motor beat dan menuju ke kebun yang di jaga Korban Murdadi dengan berjalan kaki, Kemudian saat di perjalanan dengan jalan kaki Saksi MARDONI mengatakan kepada Terdakwa dengan saksi JUNAIDI “NANTI KALAU KETEMU KITA SI ADI (MURDADI), BUNUH TROS” kemudian saksi JUNAIDI dan Terdakwa menjawab “OKE-OKE”.
  • Pada saat di perjalanan Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI melihat bahwa Korban Murdadi sedang berdiri di jalan kebun depan kebun sawit di depan gubuk yang di jaga Korban Murdadi dan Saksi MARDONI langsung menghampiri Korban Murdadi dengan mengatakan “AKU GAK SENANG YANG KEMAREN, MASIH DENDAM AKU SAMA MU, KAU TUDUH-TUDUH KAMI NI PENCURI” dan Korban Murdadi menjawab “KENAPA RUPANYA” dan Saksi MARDONI langsung menarik baju Korban Murdadi namun Korban Murdadi melawan hingga terjadi pergulatan Saksi MARDONI dengan Korban Murdadi sampai terjatuh dan saling pukul memukul di pinggir parit kebun sawit namun Terdakwa bersama saksi JUNAIDI hanya melihat Saksi MARDONI dengan Korban Murdadi bergulat, hingga kurang lebih selama 3 menit pada saat itu posisi Saksi MARDONI di bawah dan Korban Murdadi diatas, Saksi MARDONI minta bantuan Terdakwa dengan saksi JUNAIDI “TOLONG, TOLONG, DI GIGITNYA AKU”, setelah itu Terdakwa dengan saksi JUNAIDI langsung menolong Saksi MARDONI dengan cara saksi JUNAIDI memukul kepala bagian belakang Korban Murdadi sebanyak 3 kali sehingga Saksi MARDONI dengan Korban Murdadi terlepas, lalu setelah itu Terdakwa langsung memukul Korban Murdadi juga beberapa kali di bagian badan dan kepala, dan setelah itu Saksi MARDONI mengambil batu dari tangan saksi JUNAIDI, dan saksi langsung memukul lagi Korban Murdadi di kepala bagian belakang dengan batu tersebut hingga 5 kali serta Terdakwa dengan saksi JUNAIDI juga memukul Korban Murdadi yang pada saat itu posisi Korban Murdadi sudah tergeletak, lalu setelah itu Terdakwa dengan saksi JUNAIDI langsung menarik Korban Murdadi keluar parit dan menaruhnya di jalan kebun sawit, dan setelah itu Terdakwa dengan saksi JUNAIDI menarik Saksi MARDONI dari dalam parit, kemudian Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan JUNAIDI memukul dan menendang Korban Murdadi lagi hingga beberapa kali yang pada saat itu Korban Murdadi sudah lemas dan tidak ada perlawanan.
  • Pada saat Korban Murdadi sudah tidak sadarkan diri namun masih ada terdengar suara dari Korban Murdadi Terdakwa bersama saksi JUNAIDI mengangkat Korban Murdadi untuk membawanya ke dalam kebun sawit yang di jaga Korban Murdadi, saat itu Korban Murdadi diangkat oleh Terdakwa di bagian kaki dan saksi JUNAIDI di bagian tangannya dari jalan kebun sawit melewati jembatan kecil lalu masuk ke kebun yang di jaga Korban Murdadi yang memang di pinggir jalan berbatuan, dan Saksi MARDONI hanya mengikuti dari belakang, dan setelah itu Terdakwa dengan saksi JUNAIDI menaruh Korban Murdadi di tanah di kebun yang di jaga Korban Murdadi, Setelah hal tersebut saksi JUNAIDI menyuruh Terdakwa mencari tali dan Terdakwa langsung pergi ke pondok yang berada di Kebun sawit yang di jaga Korban Murdadi, lalu setelah itu Terdakwa keluar dari dalam pondok sudah membawa 2 (dua) utas tali jemuran, dan setelah itu Terdakwa memberikan seutas tali kepada saksi JUNAIDI, lalu saksi JUNAIDI langsung mengikat tangan Korban Murdadi serta Saksi MARDONI juga membantu mengikatnya dan Terdakwa yang mengikat kaki Korban Murdadi.
  • Kemudian setelah Terdakwa dan saksi JUNAIDI mengikat Korban Murdadi, Terdakwa mengatakan “DISINI AJA KITA LETAKKAN” sambil Terdakwa menunjuk ke arah pelepah sawit yang berjarak 15 meter dari tempat Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI serta Korban Murdadi saat itu, lalu Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI langsung mengangkat Korban Murdadi dan menaruh Korban Murdadi di atas pelepah sawit lalu setelah itu Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI menutup Korban Murdadi dengan pelepah sawit hingga Korban Murdadi tidak terlihat lagi dengan tujuan supaya tidak diketahui oleh masyarakat.
  • Setelah itu saksi JUNAIDI langsung pergi membakar kandang ayam dan kandang kambing yang berada di dalam kebun sawit yang dijaga Korban Murdadi, saat itu Terdakwa juga langsung pergi ke jalan membuang sepeda motor beat warna hitam les merah milik Korban Murdadi ke dalam parit yang berada di dekat kebun sawit tersebut karena di suruh oleh saksi JUNAIDI, sedangkan Saksi MARDONI tetap berada di pelepah sawit tersebut mencari pelepah sawit untuk menutupi tubuh Korban Murdadi. Setelah saksi JUNAIDI membakar kandang ayam dan kandang kambing serta Terdakwa membuang sepeda motor, Saksi MARDONI pun bersama saksi JUNAIDI langsung lari ke jalan bertemu Terdakwa yang sudah duluan berada di jalan, meninggalkan Korban Murdadi di bawah pelepah sawit yang pada saat itu sudah tidak sadarkan diri namun masih bersuara seperti orang yang sedang ngorok. Lalu sekira pukul 20.10 WIB Saksi MARDONI bersama Terdakwa dan saksi JUNAIDI pergi meninggalkan kebun yang dijaga oleh korban MURDADI
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dengan Nomor: 812/05/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 bahwa hasil pemeriksaan terhadap diri Korban Murdadi ditemukan :
  1. Tanda kematian :
  • Lebam mayat pada tubuh barisan belakang, warna biru keunguan.
  • kaku mayat pada rahang, anggota gerak atas dan bawah yang mudah di lawan.
  • Tanda pembusukan belum ada.
  1. Pemeriksaan pada rambut :
  • Rambut warna hitam, tumbuh lebat lurus, panjang merata ± 5-10 cm.
  • Alis warna hitam tumbuh lebat.
  • Bulu mata warna hitam tumbuh lebat dan lurus.
  • Kumis warna hitam.
  • Jenggot warna hitam.
  1. Pemeriksaan Kepala :
  • Bentuk kepala lonjong.
  1. Pemeriksaan Mata :
  • Kedua mata tertutup.
  • Selaput bening mata kanan dan kiri jernih.
  • Selaput lendir bola mata kiri dan kanan berwarna putih kekuningan, terdapat pelebaran pembuluh darah.
  • Selaput lendir kelopak mata kanan dan kiri pucat.
  1. Pemeriksaaan hidung :
  • Bentuk mancung.
  • Dari kedua lubang hidung keluar bekas cairan merah.
  1. Pemeriksaan Mulut dan Rongga Mulut :
  • Mulut Tertutup.
  • Lidah tampak tergigit.
  • Gigi tampak bengkak yang terlepas dan patah terutama gigi-gigi sebelah kiri pada rahang atas dan bawah.
  1. Pemeriksaan telinga :
  • Bentuk Oval.
  • Dari kedua lubang telinga tampak bekas keluar cairan merah.
  1. Alat kelamin :
  • Jenis kelamin laki-laki.
  • Buah zakar utuh.
  • Dari saluran kelamin tidak keluar cairan.
  1. Lubang Pelepasan : Dari lubang pelepasan tidak keluar cairan apa-apa.
  2. Identitas Umum:

Jenazah adalah seorang laki-laki, warna kulit sawo matang, umur lebih kurang 35 th (tiga puluh lima tahun) berat badan sekitar 70 kg (Tujuh puluh kilogram) panjang badan berkisar 170 cm (seratus tujuh puluh senti meter) gizi baik, buah zakar utuh.

  1. Luka-luka :
  • Terdapat 3 luka robek di dahi berukuran panjang 2-3 cm dalam ± 0,5 cm.
  • Terdapat luka robek di pelipis mata kiri sejajar alis mata kiri dengan panjang 5 cm dan dalam ±0,5 cm.
  • Terdapat luka robek di dagu dengan panjang 5 cm dan dalam ± 0,5 cm.
  • Pada kepala bagian belakang terdapat luka robek dengan panjang 4 cm dan dalam 0,5 cm.
  • Pada kepala bagian belakang terdapat luka robek dengan panjang 5 cm dengan lebar± 0,5 cm.
  • Pada kepala bagian belakang terdapat luka robek dengan panjang 5 cm dengan dalam + 1 cm.
  • Dari kesemua luka robek tersebut keluar darah sampai ke punggung.
  • Pada pinggang kiri tampak lebam kebiruan bentuk tidak beraturan
  1. Kedua tangan terikat oleh tali tambang dengan posisi kedua tangan terikat di atas kepala.
  2. Patah Tulang : Tidak tampak dan tidak teraba patah tulang.
  3. Jaringan di bawah selaput lendir bibir serta jaringan di bawah kuku jari-jari tangan dan kaki tampak kebiruan

Kesimpulan : ada di jumpai luka robek di bagian kepala, serta luka di seluruh bagian kepala Korban Murdadi, sehingga dapat disimpulkan pada saat pemeriksaan luka yang dialami oleh Korban Murdadi di duga karena adanya kekerasan dan waktu kematian di perkirakan sekitar 8-12 jam dari waktu pemeriksaaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya