Dakwaan |
Dugaan perkara mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak (pencurian ringan)berondolan Buah kelapa sawit yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 17.40 wib di Blok 63 Divisi II Regional II PT.NAFASINDO desa Pemuka Kecamatan Singkil, sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka BADIN BIN EDEK MUNTHE, Adapun cara terdakwa melakukan dugaan tindak pidana pencurian berondolan Buah kelapa sawit Milik perkebunan PT.NAFASINDO di Desa Pemuka Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil dengan cara mengambil berondolan buah kelapa sawit milik perkebunan PT.NAFASINDO dari pohonnya dengan menggunakan kedua tangannya, Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 17.40 wib terdakwa berangkat dari rumah menuju PT.NAFASINDO menggunakan sepeda motor jenis SUPRA X tanpa nopol terdakwa selanjutnta membawwa 2(dua) karung kosong,selanjutnya setekah sampaiĀ dialhan terdakwa istirahat sebentar kemudian tersangka langsung mengutip buah berondolan dari bawa pohon,selanjutnyan terdakwa memasukan kedalam goni hasil kutipan buah berondolan yang berjatuhan tersebut dan setekah terkumpul sekitar 1(satu) setengah karung terdakwa mau pulang tiba-tiba diperjalanan terdakwa di hadang oleh pihak secutrity dan terdkawa pun diamankan langsung ke kantor PT.NAFASINDO tersebut,selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Singkil dengan menggunakan Mobil dari Pihak PT.NAFASINDO dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. |