Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Skl ASPARLIN SUGIARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Skl
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASPARLIN SUGIARTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil yang terhormat Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pemohon ASPARLIN SUGIARTO sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama KHARIS KERISTIANTO TELAUMBANUA  NIK 1110122409030001:Tempat/Tanggal Lahir Sumbul,24 September 2003 Umur 21 Tahun,Kewarganegaraan:Indonesia,Status Perkawinan : Belum Kawin,Jenis Kelamin :Laki-laki, Alamat : Desa Siompin,Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil,Provinsi Aceh untuk menanda tangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam seleksi calon TNI AD; 
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;

a t a u :

Bila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil yang terhormat Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini (ex aequo et bono) ;

Demikian permohonan ini di ajukan, atas perhatiannya Pemohon mengucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak