Dakwaan |
Dugaan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan yang terjadi pada hari selasa tanggal 07 februari 2023 sekira pukul 15.30 wib saudari HAYATI sedang berada di pondok milik iyanya yang terletak di depan rumah saudari HAYATI bersama anak nya yang masih balita dan juga saudari ARINAWATI yaitu adik sepupu suami saudari HAYATI yang saat itu menumpang berjualan jajanan dipondok tersebut dikarnakan di depan rumah saudari HAYATI sedang ada acara pesta pernikahan, selanjunya pada pukul 16.00 wib datanglah seorang anak perempuan umur 12 tahun bernama BUMAHÂ mendatangi pondok milik HAYATI selanjutnya anak tersebut langsung bermain ayunan yang terdapat dipondok depan rumah HAYATI kemudian saudara HAYATI melarang anak tersebut agar tidak bermain ayunan karna takut ayunan tersebut putus, akan tetapi anak tersebut tidak menghiraukan larangan dari saudari HAYATI kemudian selanjutnya korban kembali melarang anak tersebut yang kedua kalinya dan akhirnya anak perempuan yang bernama BUMAH langsung turun dari ayunan dan kemudian mengadu kepada orang tua nya yang juga berada tidak jauh dari lokasi pondok yaitu duduk di rumah tetangga HAYATI, kemudian tetangga korban yang beranama YULIANA langsung mendatangi HAYATI dan marah kepada HAYATI akibat dikarnakan teleh menegur atau melarang anak perempuan yang bernama BUMAH bermain ayaunan yang terdapat di pondok milik saudari HAYATI kemudian saat itu saudari YULIANA tetangga saudarai HAYATI langsung menyerang HAYATI dengan cara menarik tangan HAYATI yang sedang berada diatas pondok dan akibat ditarik oleh saudari YULIANAN tangan saudari HAYATI dengan kuat sehingga saudari HAYATI terjatuh dari pondok dan kaki saudari HAYATI terseret sehingga mengakibatkan jari kelingking kaki sebelah kanan saudari HAYATI mengalami luka lecet dan selanjutnya saudari YULIANA juga mencekik leher saudari HAYATI kemudian datanglah dua orang laki-laki yang melerai kejadian keributan antara saudari HAYATI dengan saudari YULIANA dan pada saat dipisahkan saudari YULIANA juga ada menarik baju yang dipakai saudari HAYATI sehingga mengalami robek dibagian leher selanjutnya saudari YULIANA langsung dibawa oleh suaminya masuk kedalam rumah sedangkan saudari HAYATI sempat tak sadarkan diri dilokasi kejadian dan akhirnya diangkat oleh suaminya juga dibawa pulang dan sesampainya dirumah saudari HAYATI saat itu dianya langsung sadar kembali, kemudian saudara HAYATI bersama suami melaporkan kejadian tersebut ke Polsek sultan daulat guna pengusutan lebih lanjut. Selanjuntnya Berdasarkan Surat Visum et Repertum dengan Nomor: 027/26/PKM-SD/II/ 2023 tanggal 15 Februari 2023 dari Dokter di Puskesmas Kecamatan Sultan Daulat Pemko Subulussalam yang mana hasil pemeriksaan saudari HAYATI bahwa saudara HAYATI datang ke Puskesmas Kecamatan Sultan Daulat Pemko Subulussalam dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik pada tubuh saudara HAYATI tidak ditemukan kelainan apapun dan dipulangkan dalam keadaan baik, serta tiada ada di rawat di rumah sakit dan saudara HAYATI tidak ada terhalang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari. |