Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
HENDRA Bin TAFANUS MUNTE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-35/L.1.32/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Bin TAFANUS MUNTE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

Pertama :

-----Bahwa terdakwa Hendra Bin Tafanus Munte,  pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Desa Sikerabang Kecamatan Longkib Kota subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari minggu Tanggal 7 April  2024  sekira pukul 21.00  Wib yang mana sebelumnya terdakwa Hendra Bin Tafanus Munte,  menjumpai saudara RONI (DPO) di Desa Kampung Badar Kecamatan Rundeng lebih tepat nya di perkebunan kelapa sawit dan kemudian setelah  terdakwa bertemu dengan sdr. RONI (DPO), terdakwa   menanyakan narkotika jenis Ganja  kepada saudara RONI (DPO) dan saudara RONI (DPO) mengatakan ada dan setelah itu terdakwa memberikan uang kepada saudara RONI (DPO) Sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan saudara RONI (DPO) memberikan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus yang dibungkus dengan kertas  warna coklat, dan setelah itu terdakwa membawa bungkusan berisi narkotika jenis Ganja   tersebut ke perkebunan kelapa sawit lebih tepat nya  barak tempat terdakwa dan kemudian terdakwa menyimpan nya dibawah kasur tempat terdakwa tidur dan selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 17 April 2023, sekira pukul 14.00  WIB,  pada saat terdakwa sedang berada di perkebunan kelapa sawit lebih tepat nya didalam barak atau rumah tempat terdakwa tinggal di Desa Sikerabang Kecamatan Longkip Kota Subulussalam, terdakwa didatangi oleh saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam)  yang sedang melaksanakan tugas, Setelah saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah meminta izin kepada terdakwa  untuk melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap badan serta tempat tinggal terdakwa  dan dari hasil penggeledahan tersebut saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah menemukan 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis Ganja yang terdiri dari daun,ranting dan biji Ganja dengan berat netto  31,52 (tiga puluh satu koma lima dua) gram,  dibawah kasur tempat terdakwa tidur dan kemudian saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polrese Subulussalam untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis ganja tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari terdakwa Agus Salim bin Alm. Anita berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti  Nomor : terdakwa Hendra Bin Tafanus Munte tanggal 18 April 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
  • 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis Ganja yang terdiri dari daun,ranting dan biji Ganja dengan berat netto  31,52 (tiga puluh satu koma lima dua) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2682/NNF/2024 Tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis Ganja yang terdiri dari daun,ranting dan biji Ganja dengan berat netto  31,52 (tiga puluh satu koma lima dua) gram milik terdakwa Hendra Bin Tafanus Munte adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

-----Bahwa terdakwa Hendra Bin Tafanus Munte,  pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Desa Sikerabang Kecamatan Longkib Kota subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman jenis Ganja, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu Tanggal 17 April 2023, sekira pukul 14.00  WIB,  pada saat terdakwa sedang berada di perkebunan kelapa sawit lebih tepat nya didalam barak atau rumah tempat terdakwa tinggal di Desa Sikerabang Kecamatan Longkip Kota Subulussalam, terdakwa didatangi oleh saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam)  yang sedang melaksanakan tugas, Setelah saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah meminta izin kepada terdakwa  untuk melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap badan serta tempat tinggal terdakwa  dan dari hasil penggeledahan tersebut saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah menemukan 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis Ganja yang terdiri dari daun,ranting dan biji Ganja dengan berat netto  31,52 (tiga puluh satu koma lima dua) gram yang terdakwa simpan dibawah kasur tempat terdakwa tidur dan kemudian saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polrese Subulussalam untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis ganja tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari terdakwa Agus Salim bin Alm. Anita berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti  Nomor : terdakwa Hendra Bin Tafanus Munte tanggal 18 April 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
  • 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis Ganja yang terdiri dari daun,ranting dan biji Ganja dengan berat netto  31,52 (tiga puluh satu koma lima dua) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2682/NNF/2024 Tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis Ganja yang terdiri dari daun,ranting dan biji Ganja dengan berat netto  31,52 (tiga puluh satu koma lima dua) gram milik terdakwa Hendra Bin Tafanus Munte adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

Atau

Ketiga :

-----Bahwa terdakwa Hendra Bin Tafanus Munte,  pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Desa Sikerabang Kecamatan Longkib Kota subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu Tanggal 17 April 2023, sekira pukul 14.00  WIB,  pada saat terdakwa sedang berada di perkebunan kelapa sawit lebih tepat nya didalam barak atau rumah tempat terdakwa tinggal di Desa Sikerabang Kecamatan Longkip Kota Subulussalam, terdakwa didatangi oleh saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam)  yang sedang melaksanakan tugas, Setelah saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah meminta izin kepada terdakwa  untuk melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap badan serta tempat tinggal terdakwa  dan dari hasil penggeledahan tersebut saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah menemukan 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis Ganja yang terdiri dari daun,ranting dan biji Ganja dengan berat netto  31,52 (tiga puluh satu koma lima dua) gram yang terdakwa simpan dibawah kasur tempat terdakwa tidur dan dari keterangan terdakwa narkotika jenis ganja tersebut adalh sisa yang telah terdakwa gunakan sebelumnya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/228/LAB/V/2024 tanggal 22 April 2024, dr. Umar Hasan Sitompul, Dokter Pemerintah pada RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa urine terdakwa Hendra Bin Tafanus Munte dengan hasil ternyata benar urine terdakwa Positif Narkoba jenis Ganja (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara).
  • Bahwa terhadap narkotika jenis ganja tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari terdakwa Agus Salim bin Alm. Anita berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti  Nomor : terdakwa Hendra Bin Tafanus Munte tanggal 18 April 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
  • 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis Ganja yang terdiri dari daun,ranting dan biji Ganja dengan berat netto  31,52 (tiga puluh satu koma lima dua) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2682/NNF/2024 Tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis Ganja yang terdiri dari daun,ranting dan biji Ganja dengan berat netto  31,52 (tiga puluh satu koma lima dua) gram milik terdakwa Hendra Bin Tafanus Munte adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya