Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Skl Hj. RAHMAH Binti SAKBAN PARIDA HANUM Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Skl
Tanggal Surat Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. RAHMAH Binti SAKBAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUS SALAM PUTRA, S.H., M.HHj. RAHMAH Binti SAKBAN
Tergugat
NoNama
1PARIDA HANUM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RIFA'I S.H.,M.HPARIDA HANUM
Nilai Sengketa(Rp) 202.500.000,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sisa hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
3.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum bagi hasil atas pinjaman uang Penggugat kepada Tergugat yang digunakan untuk menambah modal bisnis dari Tergugat yang setiap bulannya sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta limas ratus) terhitung sejak bulan Juni 2019 sampai pelunasan hutang pokok ;
4.    Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkat janji/wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
5.    Menyatakan Tergugat baru membayar bagi hasil kepada Penggugat sebesar 6 kali atau 6 bulan dengan rincian yaitu 4.500.000,- x 6 = Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) ;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar sisa bagi hasil pada bulan-bulan yang belum terbayar sejumlah 45 bulan dengan rincian dengan rincian sejak Juni 2019 sampai dengan September 2023 = 51 bulan, dikurang 6 bulan yang telah dibayar = 45 bulan, sehingga total kekurangan pembayaran bagi hasil = 4.500.000,- x 45 bulan = Rp. 202.500.000,- (dua ratus juta dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika ;
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika ;
8.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa :
1)    1 (satu) unit bangunan rumah permanen berikut tanahnya yang terletak di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh ;
2)    1 (satu) bidang tanah beserta isinya kebun sawit seluas ± 8 Ha, yang terletak di Desa Blok 30, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, yang Tergugat beli dari Bapak H. Suyoto ;
3)    1 (satu) unit Usaha jembatan timbang RAM sawit milik Tergugat berikut tanahnya yang berlokasi di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh;
4)    1 (satu) unit kendaraan roda enam, Nomor Polisi BL 8902 R, Merk Mitsubishi, Type Colt Disel, Warna kuning ;
5)    1 (satu) unit kendaraan roda empat, Nomor Polisi BL 1109 RD, Merk Toyota, Type Calya, Warna Merah ;

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dijalankan ;
10.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, maupun keberatan ;

a t a u :
Bilamana Bapak Ketua/Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak