| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 08 Jan. 2021 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2021/PN Skl |
| Tanggal Surat |
Selasa, 05 Jan. 2021 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | HELMIATY, S.E, S.Pd.I |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ILHAM SARATOGA,S.H,M.H | HELMIATY, S.E, S.Pd.I |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | 1. MUHAMMAD CHANDRA GINTING,S.E.(bertindak atas nama PT. SSM) | | 2 | ANCES CIBRO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PEMERINTAH RI Cq MENTERI DALAM NEGERI RI Cq GUBERNUR ACEH Cq BUPATI KAB. Aceh Singkil Cq Camat Kec. Suro Cq Kepala Kampung Mandumpang | | 2 | PEMERINTAH RI Cq MENTERI DALAM NEGERI RI Cq GUBERNUR ACEH Cq BUPATI KAB. Aceh Singkil Cq Camat Kec. Suro | | 3 | PEMERINTAH RI Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang RI Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Aceh Singkil |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onreghmatigh daad).
- Menyatakan tanah seluas 36 meter adalah milik Penggugat.
- Menyatakan Surat Ganti Rugi Tanah tanggal 23 Maret 2018 adalah tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang dimiliki dan/atau dikeluarkan dan/atau dibuat berkaitan dengan upaya penguasaan dan pengusahaan yang di miliki oleh Tergugat I, II serta pihak lain yang menyangkut objek tanah perkara yang mendasari kepemilikan yang dapat merugikan kepentingan hukum Penggugat atas tanah objek perkara.
- Menghukum Tergugat I dan orang lain maupun orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk membongkar/memindahkan pagar (pavling blok) tersebut sesuai dengan ukuran tanah milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk menyediakan jalan Penggugat selebar 1 meter ke tanah kebun milik Penggugat.
- Menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan bebas anggunan.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kerugian Penggugat baik secara materil maupun secara moril, Kerugian Materil sebesar Rp 116.600.000,-(seratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah),Kerugian moril sebesar Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).
- Meletakkan Sita Jaminan sementara (conservatoir beslag) terhadap harta Tergugat I dan II baik yang bergerak maupun tidak bergerak senilai dengan jumlah gugatan Penggugat.
- Memutus dengan putusan serta merta (uit voerbar bij vorrad) walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per harinya apabila Tergugat I dan II lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak perkara ini didaftar di Pengadilan Negeri Singkil sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum Turut Tergugat I, II dan III untuk mentaati isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul karena perkara ini.
-
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |