Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
SAHMAN Bin SAINAL BASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT- 60 /L.1.32/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHMAN Bin SAINAL BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      KESATU

--------- Bahwa Terdakwa SAHMAN Bin SAINAL BASRI bersama-sama dengan saksi EFRIADI SUSANTO Bin MISRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira Pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kosong di Desa Sibungke Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara akan tetapi karena saat ini terdakwa ditahan di Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan saksi EFRIADI SUSANTO Bin MISRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menemui PUTRA (DPO) ke Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Genio warna hitam milik saudara sepupu terdakwa (Daftar Pencarian Barang). Kemudian sekira pukul 12.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi EFRIADI sampai di sebuah warung kopi di Desa Sebungke Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara dam bertemu dengan PUTRA (DPO) dan teman PUTRA yang tidak diketahui namanya. Selanjutnya sekira Pukul 12.45 WIB Terdakwa bersama dengan PUTRA (DPO) pergi ke sebuah rumah kosong untuk menggunakan narkotika jenis ganja sedangkan saksi EFRIADI dan teman PUTRA yang tidak diketahui namanya pergi menemui TAMI (DPO) ke sebuah kebun coklat di Desa Lak-lak Kabupaten Aceh Tenggara untuk membeli narkotika jenis ganja seharga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik terdakwa dan saksi EFRIADI. Namun dikarenakan pada saat itu uang keduanya kurang sehingga digunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam milik saksi EFRIADI sebagai jaminan kepada TAMI (DPO). kemudian TAMI (DPO) memberikan 2 (dua) bal narkotika jenis ganja kepada saksi EFRIADI dan saksi EFRIADI pergi menemui Terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi EFRIADI pulang ke kota Subulussalam.
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis ganja tersebut yaitu: kepada PEHONG (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali dengan waktu berbeda masing-masing sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya, IWAN (DPO) sebanyak 2 (dua) kali dengan waktu berbeda masing-masing sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya, JIMI (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali dengan waktu berbeda masing-masing sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya dan kepada HERI ANTONI Bin Perdamaian (DPO) yang terdakwa tidak ingat lagi jumlah dan harganya.
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2023 sekira Pukul 00.30 WIB bertempat di rumah saksi EFRIADI di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa awalnya ditemukan barang bukti berupa barang bukti berupa berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan lakban warna coklat di bawah pelepah sawit dengan berat netto 14,50 (empat belas koma lima nol) gram yang ditemukan tepatnya di pekarangan belakang rumah saksi EFRIADI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 092/Narkoba/60909/2024 tanggal 18 Juli 2024 ditandantangani oleh JULIADI selaku Pemimpin Unit Pegadaian Syariah Subulussalam dan Nurul Munawwarah selaku Petugas Penimbang Pegadaian Syariah Subulussalam menerangkan barang bukti narkotika atas nama SAHMAN Bin SAINAL BASRI dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan Lakban warna coklat dengan berat netto 14,50 (empat belas koma lima nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No.LAB: 4783/NNF/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si. selaku Wakabid Labfor Polda Sumut menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika milik SAHMAN Bin SAINAL BASRI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa benar barang bukti tersebut benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal menjual, membeli, menerima narkotika golongan I jenis ganja tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

      KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa SAHMAN Bin SAINAL BASRI bersama-sama dengan saksi EFRIADI SUSANTO Bin MISRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2023 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pekarangan belakang sebuah rumah di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan pengembangan pada perkara saksi EFRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2023 sekira Pukul 00.30 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah rumah milik saksi EFRIADI di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat netto 14,50 (empat belas koma lima nol) gram yang ditemukan di bawah pelepah sawit di pekarangan belakang rumah saksi EFRIADI.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari TAMI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 092/Narkoba/60909/2024 tanggal 18 Juli 2024 ditandantangani oleh JULIADI selaku Pemimpin Unit Pegadaian Syariah Subulussalam dan Nurul Munawwarah selaku Petuga Penimbang Pegadaian Syariah Subulussalam menerangkan barang bukti narkotika atas nama SAHMAN Bin SAINAL BASRI dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan Lakban warna coklat dengan berat netto 14,50 (empat belas koma lima nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No.LAB: 4783/NNF/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si. selaku Wakabid Labfor Polda Sumut menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika milik SAHMAN Bin SAINAL BASRI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa benar barang bukti tersebut benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

      KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa SAHMAN Bin SAINAL BASRI bersama-sama dengan saksi EFRIADI SUSANTO Bin MISRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa dan saksi EFRIADI SUSANTO Bin MISRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah menggunakan narkotika jenis ganja kurang lebih 10 (sepuluh) kali dan terakhir kali menggunakan narkotika jenis ganja pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira Pukul 16.00 WIB bertempat di belakang rumah saksi EFRIADI di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa dalam menggunakan menggunakan narkotika jenis ganja tersebut yaitu awalnya terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok berisi narkotika jenis ganja kemudian dibakar dan selanjutnya terdakwa hisap sehingga mengeluarkan asap seperti orang merokok pada umumnya.
  • Bahwa tujuan terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis ganja untuk merasa tenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 092/Narkoba/60909/2024 tanggal 18 Juli 2024 ditandantangani oleh JULIADI selaku Pemimpin Unit Pegadaian Syariah Subulussalam dan Nurul Munawwarah selaku Petuga Penimbang Pegadaian Syariah Subulussalam menerangkan barang bukti narkotika atas nama SAHMAN Bin SAINAL BASRI dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan Lakban warna coklat dengan berat netto 14,50 (empat belas koma lima nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No.LAB: 4783/NNF/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si. selaku Wakabid Labfor Polda Sumut menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika milik SAHMAN Bin SAINAL BASRI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa benar barang bukti tersebut benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Positif Narkoba Nomor: 812/233/LAB/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr.UMAR HASAN SITOMPUL selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kota Subulussalam menerangkan bahwa SAHMAN Positif Narkoba Jenis Ganja.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut untuk diri sendiri secara tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya