| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Kesatu:
--- Bahwa Terdakwa Fahrul D Aldiva Bin Heri Candra, bersama-sama dengan Saksi Samson Bin Alm. Udin Bako (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Anak Saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto (Anak dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan tepatnya di Lapangan Beringin Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar Pukul 01.00 WIB, Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto bersama dengan dan 3 (tiga) orang teman Anak saksi yaitu saksi Fikri Nasution Bin Febriadi Nasution, Saudara Damar dan Saudara Ibnu sedang membeli popmie dan kopi di Alfamidi yang terletak di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, kemudian Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto bersama dengan dan 3 (tiga) orang teman Anak saksi yaitu saksi Fikri Nasution Bin Febriadi Nasution, Saudara Damar dan Saudara Ibnu didatangi oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya meminta tolong untuk diantarkan ke Penginapan Manik yang berlokasi di Penanggalan. Setelah Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto bersama dengan dan 3 (tiga) orang teman Anak yaitu saksi Fikri Nasution Bin Febriadi Nasution, Saudara Damar dan Saudara Ibnu mengantarkan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut, Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto bersama dengan dan 3 (tiga) orang teman Anak yaitu saksi Fikri Nasution Bin Febriadi Nasution, Saudara Damar dan Saudara Ibnu hendak kembali menuju Alfamidi. sesampainya di Lapangan Beringin Puja Sera, Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto bersama dengan dan 3 (tiga) orang teman Anak yaitu saksi Fikri Nasution Bin Febriadi Nasution, Saudara Damar dan Saudara Ibnu melihat Saksi Aldi dikejar oleh 2 (dua) orang yang tidak Anak saksi ketahui identitasnya yang merupakan teman dari Korban Andri Akbar Daulay.
- Bahwa kemudian Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto mendekat kearah Korban dan teman Korban yaitu saksi Saiful Amri yang sedang duduk di atas sepeda motor merk Verza warna merah milik saksi Saiful Amri yang dimana pada saat itu Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto melihat Korban sambil dipegang oleh terdakwa Fahrul D Aldiva Bin Heri Candra dan Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto kemudian menendang Korban dari arah samping kiri dengan memakai kaki kiri tapi tidak mengenai Korban karena kaki Anak saksi masuk ke sela-sela antara terdakwa dan Korban sehingga anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto terjatuh dan sepeda motor yang diduduki korban juga terjatuh sehingga teman korban yaitu saksi Saiful Amri berhasil lari dari pegangan terdakwa dan meninggalkan korban Andri Akbar Daulay.
- Bahwa Kemudian terdakwa Fahrul D. Aldiva Bin Heri Candra dengan menggunakan pecahan gelas yang ada ditangan terdakwa menusuk korban Andri Akbar Daulay sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai kepala, tangan dibagian siku dan bagian leher korban dan kemudian terdakwa dan Anak saksi memukul dan menendang Korban Andri Akbar Daulay menggunakan tangan dan kaki secara membabi buta yang memembuat korban terjatuh dan terduduk diatas sepeda motor yang sudah terjatuh. Dan tidak lama kemudian saksi Samson Bin Alm. Udin Bako (terdakwa dalam berkas terpisah) mendatangi Korban Andri Akbar Daulay sambil membawa sebuah pisau yang berukuran lebih kurang 28 (dua puluh delapan) Cm dengan bergagang kayu dan setelah berjumpa dengan korban kemudian saksi Samson Bin Alm. Udin Bako mengatakan kepada korban Andri Akbar Daulay “MATI KAU KAN, DAPAT KAU INI” dan saksi Samson Bin Alm. Udin Bako langsung menikam Korban Andri Akbar Daulay sebanyak 4 (empat) atau 5 (lima) kali pada bagian punggung dekat leher Korban Andri Akbar Daulay. Selanjutnya saksi Samson Bin Alm. Udin Bako ditarik oleh saksi Tasya Amelia bin M. Kadir yang merupkan istri dari saksi Samson Bin Alm Udin Bako sambil mengatakan “UDAH JADI ITU” dan kemudian saksi Samson Bin Alm. Udin Bako bersama dengan saksi Tasya Amelia Bin M. Kadir meninggalkan korban Andri Akbar Daulay dan pergi kewarung milik saksi Samson Bin Alm. Udin Bako dan menyimpan pisau yang digunakan oleh saksi Samson Bin Alm. Udin Bako menusuk korban Andri Akbar Daulay dan tidak lama kemudian saksi Samson Bin Alm. Udin Bako mendatangi terdakwa dan mengatakan “Telpon Polisi udah kenak Anak itu tadi”.
- Bahwa akibat perbuatan Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto, bersama-sama dengan saksi Samson Bin Alm. Udin Bako (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa Fahrul D Aldiva Bin Heri Candra, mengakibatkan korban Andri Akbar Daulay, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum Nomor B/14/X/RES.1.6/2025 tanggal 04 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syelza Sisilia, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam dengan Hasil Pemeriksaan : 1. Label : Tidak ada, 2. Pembungkus Jenzah: Kain panjang bermotif batik berwarna coklat, 3. Benda di samping Jenazah : Tidak ada, 4. Pakaian : - Baju kaos lengan panjang berwarna biru dongker tampak basah, celana pendek dibawah lutut warna hitam, bahan katun dengan dua buah kantong bagian depan tampak basah, celana dalam bahan kaus berwarna biru dongker, 5. Perhiasan : Ikat pinggang berwarna hitam berbahan kulit, 6. Tanda kematian : Lebam mayat pada tubuh bagian belakang, warna merah keunguan, kaku mayat pada rahang, anggota gerak atas dan bawah yang sulit di lawan dan Belum ada tanda pembusukan. 7. Pemeriksaan rambut : Rambut kepala warna hitam, tumbuh lebat lurus, panjang rata-rata 20 cm. Alis warna hitam tumbuh lebat. Bulu mata warna hitam tumbuh lebat dan lurus. Kumis warna hitam. 8. Pemeriksaan Kepala : Bentuk kepala lonjong. 9. Pemeriksaan Mata : Kedua mata tertutup. Selaput bening mata kanan dan kiri jernih. Selaput lendir bola mata kiri dan kanan berwarna putih kekuningan, 10. Pemeriksaaan hidung : Bentuk pesek.Dari kedua lubang tidak ada keluar cairan. 11. Pemeriksaan Mulut dan Rongga Mulut : Mulut Tertutup. Lidah tidak tergigit dan tidak terjulur. Dari rongga mulut tidak ada keluar cairan apapun. Gigi : tidak ada tanda-tanda patah. 12. Pemeriksaan telinga : Bentuk Oval. Dari kedua lubang tidak ada keluar cairan. 13. Pemeriksaan kelamin : Jenis kelamin laki-laki. Dari Saluran kelamin tidak ada keluar cairan apapun. 14. Lubang Anus : Dari lubang anus tidak keluar cairan apapun. 15. Identifikasi Umum: Jenazah adalah seorang laki-laki, warna kulit hitam, umur lebih kurang 23 th (dua puluh tiga tahun) berat badan sekitar 65 kg (enam puluh lima kilogram) panjang badan berkisar 165 cm (seratus enam puluh lima meter) gizi baik. 16. Luka-luka : Pada punggung belakang bagian atas kanan terdapat luka robek dengan panjang 2 cm dan kedalaman yang tampak kurang lebih 1 cm. Pada punggung belakang bagian atas kanan, sejajar ujung bahu kanan terdapat luka yang sudah dijahit dengan panjang 2cm, kedalaman luka tidak dapat dinilai. Luka robek dikaki kiri tepat diatas tumit kaki dengan panjang 3 cm. 17. Patah Tulang : Tidak tampak dan tidak teraba patah tulang. KESIMPULAN : Pada jenazah laki-laki berumur 23 tahun ditemukan luka-luka robek diatas, yang dapat disebabkan oleh benda tajam, Sebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
- Perbuatan Terdakwa Fahrul D Aldiva Bin Heri Candra, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 486 KUH Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
--- Bahwa Terdakwa Fahrul D Aldiva Bin Heri Candra, bersama-sama dengan Saksi Samson Bin Alm. Udin Bako (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Anak Saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto (Anak dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan tepatnya di Lapangan Beringin Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika kekerasan mengakibatkan maut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar Pukul 01.00 WIB, Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto bersama dengan dan 3 (tiga) orang teman Anak saksi yaitu saksi Fikri Nasution Bin Febriadi Nasution, Saudara Damar dan Saudara Ibnu sedang membeli popmie dan kopi di Alfamidi yang terletak di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, kemudian Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto bersama dengan dan 3 (tiga) orang teman Anak saksi yaitu saksi Fikri Nasution Bin Febriadi Nasution, Saudara Damar dan Saudara Ibnu didatangi oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya meminta tolong untuk diantarkan ke Penginapan Manik yang berlokasi di Penanggalan. Setelah Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto bersama dengan dan 3 (tiga) orang teman Anak yaitu saksi Fikri Nasution Bin Febriadi Nasution, Saudara Damar dan Saudara Ibnu mengantarkan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut, Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto bersama dengan dan 3 (tiga) orang teman Anak yaitu saksi Fikri Nasution Bin Febriadi Nasution, Saudara Damar dan Saudara Ibnu hendak kembali menuju Alfamidi. sesampainya di Lapangan Beringin Puja Sera, Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto bersama dengan dan 3 (tiga) orang teman Anak yaitu saksi Fikri Nasution Bin Febriadi Nasution, Saudara Damar dan Saudara Ibnu melihat Saksi Aldi dikejar oleh 2 (dua) orang yang tidak Anak saksi ketahui identitasnya yang merupakan teman dari Korban Andri Akbar Daulay.
- Bahwa kemudian Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto mendekat kearah Korban dan teman Korban yaitu saksi Saiful Amri yang sedang duduk di atas sepeda motor merk Verza warna merah milik saksi Saiful Amri yang dimana pada saat itu Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto melihat Korban sambil dipegang oleh terdakwa Fahrul D Aldiva Bin Heri Candra dan Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto kemudian menendang Korban dari arah samping kiri dengan memakai kaki kiri tapi tidak mengenai Korban karena kaki Anak saksi masuk ke sela-sela antara terdakwa dan Korban sehingga anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto terjatuh dan sepeda motor yang diduduki korban juga terjatuh sehingga teman korban yaitu saksi Saiful Amri berhasil lari dari pegangan terdakwa dan meninggalkan korban Andri Akbar Daulay.
- Bahwa Kemudian terdakwa Fahrul D. Aldiva Bin Heri Candra dengan menggunakan pecahan gelas yang ada ditangan terdakwa menusuk korban Andri Akbar Daulay sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai kepala, tangan dibagian siku dan bagian leher korban dan kemudian terdakwa dan Anak saksi memukul dan menendang Korban Andri Akbar Daulay menggunakan tangan dan kaki secara membabi buta yang memembuat korban terjatuh dan terduduk diatas sepeda motor yang sudah terjatuh. Dan tidak lama kemudian saksi Samson Bin Alm. Udin Bako (terdakwa dalam berkas terpisah) mendatangi Korban Andri Akbar Daulay sambil membawa sebuah pisau yang berukuran lebih kurang 28 (dua puluh delapan) Cm dengan bergagang kayu dan setelah berjumpa dengan korban kemudian saksi Samson Bin Alm. Udin Bako mengatakan kepada korban Andri Akbar Daulay “MATI KAU KAN, DAPAT KAU INI” dan saksi Samson Bin Alm. Udin Bako langsung menikam Korban Andri Akbar Daulay sebanyak 4 (empat) atau 5 (lima) kali pada bagian punggung dekat leher Korban Andri Akbar Daulay. Selanjutnya saksi Samson Bin Alm. Udin Bako ditarik oleh saksi Tasya Amelia bin M. Kadir yang merupkan istri dari saksi Samson Bin Alm Udin Bako sambil mengatakan “UDAH JADI ITU” dan kemudian saksi Samson Bin Alm. Udin Bako bersama dengan saksi Tasya Amelia Bin M. Kadir meninggalkan korban Andri Akbar Daulay dan pergi kewarung milik saksi Samson Bin Alm. Udin Bako dan menyimpan pisau yang digunakan oleh saksi Samson Bin Alm. Udin Bako menusuk korban Andri Akbar Daulay dan tidak lama kemudian saksi Samson Bin Alm. Udin Bako mendatangi terdakwa dan mengatakan “Telpon Polisi udah kenak Anak itu tadi”.
- Bahwa akibat perbuatan Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto, bersama-sama dengan saksi Samson Bin Alm. Udin Bako (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa Fahrul D Aldiva Bin Heri Candra, mengakibatkan korban Andri Akbar Daulay, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum Nomor B/14/X/RES.1.6/2025 tanggal 04 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syelza Sisilia, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam dengan Hasil Pemeriksaan : 1. Label : Tidak ada, 2. Pembungkus Jenzah: Kain panjang bermotif batik berwarna coklat, 3. Benda di samping Jenazah : Tidak ada, 4. Pakaian : - Baju kaos lengan panjang berwarna biru dongker tampak basah, celana pendek dibawah lutut warna hitam, bahan katun dengan dua buah kantong bagian depan tampak basah, celana dalam bahan kaus berwarna biru dongker, 5. Perhiasan : Ikat pinggang berwarna hitam berbahan kulit, 6. Tanda kematian : Lebam mayat pada tubuh bagian belakang, warna merah keunguan, kaku mayat pada rahang, anggota gerak atas dan bawah yang sulit di lawan dan Belum ada tanda pembusukan. 7. Pemeriksaan rambut : Rambut kepala warna hitam, tumbuh lebat lurus, panjang rata-rata 20 cm. Alis warna hitam tumbuh lebat. Bulu mata warna hitam tumbuh lebat dan lurus. Kumis warna hitam. 8. Pemeriksaan Kepala : Bentuk kepala lonjong. 9. Pemeriksaan Mata : Kedua mata tertutup. Selaput bening mata kanan dan kiri jernih. Selaput lendir bola mata kiri dan kanan berwarna putih kekuningan, 10. Pemeriksaaan hidung : Bentuk pesek.Dari kedua lubang tidak ada keluar cairan. 11. Pemeriksaan Mulut dan Rongga Mulut : Mulut Tertutup. Lidah tidak tergigit dan tidak terjulur. Dari rongga mulut tidak ada keluar cairan apapun. Gigi : tidak ada tanda-tanda patah. 12. Pemeriksaan telinga : Bentuk Oval. Dari kedua lubang tidak ada keluar cairan. 13. Pemeriksaan kelamin : Jenis kelamin laki-laki. Dari Saluran kelamin tidak ada keluar cairan apapun. 14. Lubang Anus : Dari lubang anus tidak keluar cairan apapun. 15. Identifikasi Umum: Jenazah adalah seorang laki-laki, warna kulit hitam, umur lebih kurang 23 th (dua puluh tiga tahun) berat badan sekitar 65 kg (enam puluh lima kilogram) panjang badan berkisar 165 cm (seratus enam puluh lima meter) gizi baik. 16. Luka-luka : Pada punggung belakang bagian atas kanan terdapat luka robek dengan panjang 2 cm dan kedalaman yang tampak kurang lebih 1 cm. Pada punggung belakang bagian atas kanan, sejajar ujung bahu kanan terdapat luka yang sudah dijahit dengan panjang 2cm, kedalaman luka tidak dapat dinilai. Luka robek dikaki kiri tepat diatas tumit kaki dengan panjang 3 cm. 17. Patah Tulang : Tidak tampak dan tidak teraba patah tulang. KESIMPULAN : Pada jenazah laki-laki berumur 23 tahun ditemukan luka-luka robek diatas, yang dapat disebabkan oleh benda tajam, Sebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
- Perbuatan Terdakwa Fahrul D Aldiva Bin Heri Candra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana Jo. Pasal 486 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga:
--- Bahwa Terdakwa Fahrul D Aldiva Bin Heri Candra, bersama-sama dengan Saksi Samson Bin Alm. Udin Bako (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Anak Saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto (Anak dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan tepatnya di Lapangan Beringin Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar Pukul 01.00 WIB, Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto bersama dengan dan 3 (tiga) orang teman Anak saksi yaitu saksi Fikri Nasution Bin Febriadi Nasution, Saudara Damar dan Saudara Ibnu sedang membeli popmie dan kopi di Alfamidi yang terletak di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, kemudian Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto bersama dengan dan 3 (tiga) orang teman Anak saksi yaitu saksi Fikri Nasution Bin Febriadi Nasution, Saudara Damar dan Saudara Ibnu didatangi oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya meminta tolong untuk diantarkan ke Penginapan Manik yang berlokasi di Penanggalan. Setelah Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto bersama dengan dan 3 (tiga) orang teman Anak yaitu saksi Fikri Nasution Bin Febriadi Nasution, Saudara Damar dan Saudara Ibnu mengantarkan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut, Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto bersama dengan dan 3 (tiga) orang teman Anak yaitu saksi Fikri Nasution Bin Febriadi Nasution, Saudara Damar dan Saudara Ibnu hendak kembali menuju Alfamidi. sesampainya di Lapangan Beringin Puja Sera, Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto bersama dengan dan 3 (tiga) orang teman Anak yaitu saksi Fikri Nasution Bin Febriadi Nasution, Saudara Damar dan Saudara Ibnu melihat Saksi Aldi dikejar oleh 2 (dua) orang yang tidak Anak saksi ketahui identitasnya yang merupakan teman dari Korban Andri Akbar Daulay.
- Bahwa kemudian Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto mendekat kearah Korban dan teman Korban yaitu saksi Saiful Amri yang sedang duduk di atas sepeda motor merk Verza warna merah milik saksi Saiful Amri yang dimana pada saat itu Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto melihat Korban sambil dipegang oleh terdakwa Fahrul D Aldiva Bin Heri Candra dan Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto kemudian menendang Korban dari arah samping kiri dengan memakai kaki kiri tapi tidak mengenai Korban karena kaki Anak saksi masuk ke sela-sela antara terdakwa dan Korban sehingga anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto terjatuh dan sepeda motor yang diduduki korban juga terjatuh sehingga teman korban yaitu saksi Saiful Amri berhasil lari dari pegangan terdakwa dan meninggalkan korban Andri Akbar Daulay.
- Bahwa Kemudian terdakwa Fahrul D. Aldiva Bin Heri Candra dengan menggunakan pecahan gelas yang ada ditangan terdakwa menusuk korban Andri Akbar Daulay sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai kepala, tangan dibagian siku dan bagian leher korban dan kemudian terdakwa dan Anak saksi memukul dan menendang Korban Andri Akbar Daulay menggunakan tangan dan kaki secara membabi buta yang memembuat korban terjatuh dan terduduk diatas sepeda motor yang sudah terjatuh. Dan tidak lama kemudian saksi Samson Bin Alm. Udin Bako (terdakwa dalam berkas terpisah) mendatangi Korban Andri Akbar Daulay sambil membawa sebuah pisau yang berukuran lebih kurang 28 (dua puluh delapan) Cm dengan bergagang kayu dan setelah berjumpa dengan korban kemudian saksi Samson Bin Alm. Udin Bako mengatakan kepada korban Andri Akbar Daulay “MATI KAU KAN, DAPAT KAU INI” dan saksi Samson Bin Alm. Udin Bako langsung menikam Korban Andri Akbar Daulay sebanyak 4 (empat) atau 5 (lima) kali pada bagian punggung dekat leher Korban Andri Akbar Daulay. Selanjutnya saksi Samson Bin Alm. Udin Bako ditarik oleh saksi Tasya Amelia bin M. Kadir yang merupkan istri dari saksi Samson Bin Alm Udin Bako sambil mengatakan “UDAH JADI ITU” dan kemudian saksi Samson Bin Alm. Udin Bako bersama dengan saksi Tasya Amelia Bin M. Kadir meninggalkan korban Andri Akbar Daulay dan pergi kewarung milik saksi Samson Bin Alm. Udin Bako dan menyimpan pisau yang digunakan oleh saksi Samson Bin Alm. Udin Bako menusuk korban Andri Akbar Daulay dan tidak lama kemudian saksi Samson Bin Alm. Udin Bako mendatangi terdakwa dan mengatakan “Telpon Polisi udah kenak Anak itu tadi”.
- Bahwa akibat perbuatan Anak saksi Fitra Aulia Bin Alm. Ali Marioto, bersama-sama dengan saksi Samson Bin Alm. Udin Bako (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa Fahrul D Aldiva Bin Heri Candra, mengakibatkan korban Andri Akbar Daulay, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum Nomor B/14/X/RES.1.6/2025 tanggal 04 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syelza Sisilia, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam dengan Hasil Pemeriksaan : 1. Label : Tidak ada, 2. Pembungkus Jenzah: Kain panjang bermotif batik berwarna coklat, 3. Benda di samping Jenazah : Tidak ada, 4. Pakaian : - Baju kaos lengan panjang berwarna biru dongker tampak basah, celana pendek dibawah lutut warna hitam, bahan katun dengan dua buah kantong bagian depan tampak basah, celana dalam bahan kaus berwarna biru dongker, 5. Perhiasan : Ikat pinggang berwarna hitam berbahan kulit, 6. Tanda kematian : Lebam mayat pada tubuh bagian belakang, warna merah keunguan, kaku mayat pada rahang, anggota gerak atas dan bawah yang sulit di lawan dan Belum ada tanda pembusukan. 7. Pemeriksaan rambut : Rambut kepala warna hitam, tumbuh lebat lurus, panjang rata-rata 20 cm. Alis warna hitam tumbuh lebat. Bulu mata warna hitam tumbuh lebat dan lurus. Kumis warna hitam. 8. Pemeriksaan Kepala : Bentuk kepala lonjong. 9. Pemeriksaan Mata : Kedua mata tertutup. Selaput bening mata kanan dan kiri jernih. Selaput lendir bola mata kiri dan kanan berwarna putih kekuningan, 10. Pemeriksaaan hidung : Bentuk pesek.Dari kedua lubang tidak ada keluar cairan. 11. Pemeriksaan Mulut dan Rongga Mulut : Mulut Tertutup. Lidah tidak tergigit dan tidak terjulur. Dari rongga mulut tidak ada keluar cairan apapun. Gigi : tidak ada tanda-tanda patah. 12. Pemeriksaan telinga : Bentuk Oval. Dari kedua lubang tidak ada keluar cairan. 13. Pemeriksaan kelamin : Jenis kelamin laki-laki. Dari Saluran kelamin tidak ada keluar cairan apapun. 14. Lubang Anus : Dari lubang anus tidak keluar cairan apapun. 15. Identifikasi Umum: Jenazah adalah seorang laki-laki, warna kulit hitam, umur lebih kurang 23 th (dua puluh tiga tahun) berat badan sekitar 65 kg (enam puluh lima kilogram) panjang badan berkisar 165 cm (seratus enam puluh lima meter) gizi baik. 16. Luka-luka : Pada punggung belakang bagian atas kanan terdapat luka robek dengan panjang 2 cm dan kedalaman yang tampak kurang lebih 1 cm. Pada punggung belakang bagian atas kanan, sejajar ujung bahu kanan terdapat luka yang sudah dijahit dengan panjang 2cm, kedalaman luka tidak dapat dinilai. Luka robek dikaki kiri tepat diatas tumit kaki dengan panjang 3 cm. 17. Patah Tulang : Tidak tampak dan tidak teraba patah tulang. KESIMPULAN : Pada jenazah laki-laki berumur 23 tahun ditemukan luka-luka robek diatas, yang dapat disebabkan oleh benda tajam, Sebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
- Perbuatan Terdakwa Fahrul D Aldiva Bin Heri Candra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo. Pasal 486 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------
|